Sebuah kejadian tragis mengguncang kawasan Pamulang, Tangerang Selatan, ketika seorang pria ditemukan tewas dengan kondisi terbungkus sarung di perumahan setempat. Korban, yang diidentifikasi sebagai AH (31 tahun), rupanya menjadi mangsa pembunuhan brutal yang dilakukan oleh keponakannya sendiri, FA (23 tahun), bersama dengan rekannya yang bernama NA (26 tahun). Motif pembunuhan yang mengerikan ini ternyata dipicu oleh masalah sakit hati.Aksi pembunuhan tersebut terjadi di warung kelontong milik korban di Kampung Dukuh, Ciputat, Tangerang Selatan, pada Jumat (10/5) sekitar pukul 16.00 WIB. CCTV di sekitar warung merekam dengan jelas momen ketika korban diserang. Dalam rekaman tersebut, terlihat pelaku FA dengan dingin menyeret karung yang berisi jasad korban ke luar dari warung tersebut.
Dalam video yang menjadi bukti utama dalam penyelidikan kasus ini, terlihat pelaku FA mengenakan kopiah dan sarung berwarna putih, dengan penuh keberanian membuang jasad korban di lahan kosong perumahan Pamulang. Namun, aksi tersebut tidak berjalan mulus. Pelaku sempat kesulitan menaikkan karung yang berat ke atas motornya, bahkan harus berbincang sebentar dengan seorang pria di depan warung sebelum akhirnya berhasil melarikan diri.
Menurut keterangan Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Titus Yudho Ully, pelaku dalam melarikan diri menghabiskan waktu hampir satu jam karena mencari tempat yang gelap untuk membuang jasad korban, meskipun jarak tempuh sebenarnya hanya sekitar 20 menit dari lokasi kejadian. Tindakan ini menunjukkan betapa dinginnya pikiran pelaku dalam menghabisi nyawa kerabatnya sendiri.
Kekejaman tidak berhenti pada satu orang, karena dalam melakukan aksi pembunuhan ini, pelaku FA dibantu oleh tukang soto berinisial NA (26 tahun). Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP dan/atau Pasal 181 KUHP dan/atau Pasal 221 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.
Masyarakat di kawasan Pamulang dan sekitarnya dikejutkan dengan kekejaman yang terjadi dalam lingkungan mereka sendiri. Kejadian ini juga menjadi peringatan bagi semua orang akan bahaya yang mengintai jika masalah pribadi tidak diselesaikan dengan bijak dan damai. Semoga kasus ini segera mendapatkan keadilan yang setimpal bagi korban dan masyarakat yang terpukul atas kejadian yang mengejutkan ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H