Â
Terpilihnya calon panglima TNI yang baru yaitu Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Gatot Nurmantyo sebagai pengganti Jenderal TNI Moeldoko yang akan pensiun. Terpilihnya calon panglima TNI yang baru ini telah mengubah tradisi yang sudah ada selama 10 tahun. Tradisi yang memilih panglima secara bergilir, Sesuai dengan UUD TNI dalam pasal 13 ayat 4 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, panglima dapat dijabat secara bergantian oleh perwira tinggi aktif dari tiap-tiap angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan.
Pemilihan Panglima secara bergilir dari Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, dan TNI Angkatan udara sebagai panglima TNI Â mempunyai tujuan untuk menjaga keseimbangan dan kestabilan di tubuh TNI agar tidak ada angkatan yang terkesan ditinggikan atau direndahkan, atau merasa ketidakadilan pada angkatan, juga tidak didominasi oleh satu angkatan saja. Selama ini, jabatan Panglima TNI Â didominasi oleh jenderal Angkatan Darat.
Aturan tersebut memang tidak memberikan sebuah keharusan bagi Presiden, serta tidak ada pelanggaran undang-undangnya. Karena pemilihan dan pengangkatan Panglima TNI merupakan hak prerogratif presiden yang dijamin undang-undang.
Jika mengikuti tradisi sebelumnya dalam era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Kepala Staf TNI Angkatan Udara  berada di urutan pertama sebagai pengganti Moeldoko, yang berasal dari Angkatan Darat. Sebelum angkatan darat, jabatan panglima diduduki Agus Suhartono dari Angkatan Laut. jika mengkuti tradisi, calon panglima TNI sekarang seharusnya dipegang oleh TNI Angkatan Udara.
Berkaca pada pemilihan Kapolri kemarin yang kemudian menimbulkan konflik. Semoga saja pada pemilihan panglima TNI ini tidak akan menimbulkan kegaduhan di tubuh angkatan, ataupun masyarakat. Mengingat pemilihan calon Panglima TNI yang tidak digilir seperti sebelumnya.
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H