Otonomi daerah merupakan konsep pemberian wewenang kepada pemerintah daerah untuk mengelola urusan dalam batas-batas wilayahnya sendiri. Otonomi  daerah memungkinkan adanya pengambilan keputusan yang lebih dekat dengan masyarakat yang dilayani, sekaligus meningkatkan partisipasi serta tanggung jawab pemerintah daerah dalam pembangunan lokal.
Konsep otonomi daerah telah diadopsi oleh banyak negara sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan pelayanan publik, mempercepat pembangunan lokal, dan memperkuat demokrasi. Dengan memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah, otonomi daerah diharapkan dapat meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas dalam hal pengelolaan sumber daya maupun pengambilan keputusan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Salah satu aspek kunci dari otonomi daerah adalah kemampuan pemerintah daerah untuk membiayai operasional mereka sendiri serta membiayai pembangunan di wilayah mereka. Sumber dana untuk daerah otonom dapat berasal dari berbagai sumber. Berikut adalah beberapa sumber dana yang umum digunakan oleh pemerintah daerah:
1. Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Pendapatan ini menjadi sumber utama bagi pemerintah daerah untuk membiayai berbagai kegiatan operasional dan pembangunan di tingkat lokal. Pendapatan Asli Daerah adalah pendapatan yang diperoleh oleh pemerintah daerah dari berbagai sumber di wilayahnya, seperti pajak daerah, retribusi daerah, hasil usaha milik daerah, dan lain sebagainya.
2. Dana Bagi Hasil (DBH)
Dana ini merupakan salah satu bentuk transfer keuangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk membantu membiayai berbagai kegiatan pembangunan di tingkat lokal. Dana Bagi Hasil adalah dana yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah sebagai bagian dari pembagian hasil pajak dan sumber daya alam yang diperoleh oleh pemerintah pusat.
3. Alokasi Dana Desa (ADD)
Dana ini diberikan oleh pemerintah pusat kepada desa-desa sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di pedesaan dan memberdayakan pemerintah desa dalam mengelola pembangunan lokal.
4. Pinjaman Daerah
Pemerintah daerah juga dapat memperoleh sumber dana melalui pinjaman dari lembaga keuangan, dimana pinjaman ini biasanya digunakan untuk membiayai proyek-proyek pembangunan jangka panjang yang memerlukan investasi besar.