korupsi menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, diatur di dalam Pasal 2 dan Pasal 3 yang intinya bahwa tindak pidana korupsi merupakan suatu perbuatan yang bertentangan dengan moral dan melawan hukum yang bertujuan menguntungkan dan/atau memperkaya diri sendiri dengan meyalahgunakan kewenangan yang ada pada dirinya yang dapat merugikan masyarakat dan negara.Â
Tindak pidanaAdapun dalam standar internasional, definisi dari korupsi disampaikan World Bank pada tahun 2000, yaitu “korupsi adalah penyalahgunaan kekuasaan publik untuk keuntungan pribadi".Â
Saat ini tindak pidana korupsi masih menjadi salah satu kasus langganan di Indonesia selama beberapa tahun terakhir. Hal ini dibuktikan oleh data penelitian yang mencatat bahwa jumlah kasus korupsi di Indonesia mengalami peningkatan setiap tahunnya.
 Lembaga swadaya masyarakat anti-korupsi yakni Indonesia Corruption Watch (ICW) merilis data terkait Laporan Tren Penindakan Kasus Korupsi Semester-1 2021 yang berisi laporan kasus korupsi yang terjadi selama 6 (enam) bulan pertama. Data tersebut menunjukkan bahwa telah terjadi sebanyak 209 kasus korupsi selama satu semester di tahun 2021.Â
Artinya laporan kasus korupsi tahun 2021 mengalami kenaikan sebanyak 40 kasus dibandingkan tahun 2020 yang tercatat sebanyak 169 kasus. Selain itu, kerugian yang ditanggung oleh negara juga ikut meningkat menjadi Rp 26,83 triliun dari yang sebelumnya Rp 18,17 triliun dengan presentasi kenaikan yang terjadi meningkat pesat sebesar 47,6 %.
Kasus korupsi yang terjadi tidak hanya terbatas dalam ruang lingkup birokrasi saja, namun juga kian merambat ke sektor swasta, bisnis, sosial, pendidikan, dan lembaga-lembaga masyarakat pada umumnya.Â
Dalam UU No.30 Tahun 2002 Pasal 13 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tercantum bahwa KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dalam menjalankan tugasnya untuk memberantas korupsi berwenang melaksanakan Langkah atau upaya-upaya yang bersifat preventif atau pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d.Salah satu langkah yang diambil oleh KPK ialah dengan pembentukan nilai-nilai integritas dalam pendidikan anti-korupsi.
 Integritas adalah bertindak dengan cara yang konsisten dengan apa yang dikatakan sehingga tercipta kesatuan antara pola pikir, perasaan, ucapan, dan perilaku dengan hati nurani dan norma yang berlaku di masyarakat. Nilai-nilai dasar dalam integritas itu sendiri ialah sikap jujur, tanggung jawab, dan disiplin.
- Sikap jujurÂ
Orang yang bersikap jujur dimulai dari yang kecil dan harus dimulai dari diri sendiri, serta jujurlah dalam beniat dan bertindak.
- Tanggung Jawab
Orang yang bertanggung jawab biasanya berani menghadapi resiko dan menerima konsekuen, serta selalu melaksanakan kewajiban dengan baik dan tidak lari tanggung jawab.
- Disiplin
Orang yang disiplin selalu tegas dan benar dalam bebicara serta selalu tepat waktu, sikap disiplin pun dapat membentuk diri menjadi pribadi yang seimbang.
- PeduliÂ