Mohon tunggu...
Anisa Sapitri
Anisa Sapitri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Halo, saya Anisa Sapitri Mahasiswi Universitas Raden Mas Said Surakarta, dari Fakultas Syariah Program Studi Hukum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Pokok Pemikiran Marx Weber dan Herbert Lionel Adolphus Hart (H.L.A. Hart)

27 Oktober 2024   23:16 Diperbarui: 28 Oktober 2024   20:52 31
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Anisa Sapitri_222111014_HES 5A

A. Tokoh Marx Weber dan Herbert Lionel Adolphus Hart (H.L.A. Hart)

  • Tokoh Marx Weber, terdapat di jurnal Ilmu Sosial yang berjudul "Teori Sosiologi dan Karya Max Weber". Dalam jurnal tersebut menjelaskan bahwa Max Weber adalah seorang tokoh penting dalam ilmu sosiologi, lahir pada 21 April 1864 di Erfurt, Jerman. Ia dikenal sebagai salah satu pendiri sosiologi modern dan banyak menghasilkan karya-karya yang berpengaruh, terutama dalam teori tindakan sosial. Weber berpendapat bahwa tindakan sosial dipengaruhi oleh motif dan tujuan tertentu, dan ia berusaha untuk merumuskan konsep-konsep sosiologis secara profesional dan metodologis. Selain itu, Weber juga terlibat dalam pendirian German Sociological Society dan memiliki latar belakang pendidikan yang luas, mencakup bidang hukum, budaya, sejarah, ekonomi, dan filsafat.
  • Tokoh Herbert Lionel Adolphus Hart (H.L.A. Hart), terdapat di jurnal Ilmiah Fakultas Hukum yang berjudul "Komentar Terhadap Hukum dan Masyarakat dalam Pemikiran John Austin, H.L.A. Hart, dan Hans Kelsen". Dalam tersebut menjelaskan, Herbert Lionel Adolphus Hart (HLA Hart) adalah seorang profesor yurisprudensi di Universitas Oxford yang hidup antara tahun 1907 hingga 1992. Dalam karyanya "The Concept of Law" (1972), Hart mengutip teori komando John Austin, terutama mengenai perbedaan antara "berada di bawah kewajiban hukum" dan "berada di bawah paksaan". Hart berargumen bahwa validitas hukum seharusnya tidak bergantung pada individu atau kelompok yang berdaulat, melainkan pada sistem hukum itu sendiri, yang mencerminkan kerangka sistem hukum di Indonesia

B. Pokok-Pokok Pemikirannya

1. Marx Weber, memiliki beberapa pokok pemikiran yang signifikan dalam sosiologi, antara lain:

  • Tindakan Sosial: Weber mengembangkan konsep tindakan sosial, yang merujuk pada perilaku individu yang memiliki makna dan dipengaruhi oleh orang lain. Ia membedakan empat jenis tindakan sosial: tindakan rasional tujuan, tindakan rasional nilai, tindakan afektif, dan tindakan tradisional.
  • Verstehen (Pemahaman): Weber mengembangkan metode pemahaman (verstehen) untuk menganalisis tindakan sosial, yang berarti memahami perspektif dan makna yang diberikan individu terhadap tindakan mereka. Ini berbeda dari pendekatan positivis yang lebih fokus pada data kuantitatif.
  • Birokrasi: Weber juga dikenal karena analisisnya tentang birokrasi sebagai bentuk organisasi yang efisien, yang ditandai oleh struktur hierarkis, aturan yang jelas, dan pembagian kerja yang spesifik. Ia melihat birokrasi sebagai karakteristik penting dari masyarakat modern.
  • Etika Protestan dan Kapitalisme: Dalam karyanya "The Protestant Ethic and the Spirit of Capitalism," Weber menghubungkan etika kerja yang berasal dari kalangan Protestan dengan perkembangan kapitalisme di Eropa, menunjukkan bagaimana nilai-nilai agama dapat mempengaruhi ekonomi.
  • Rasionalisasi: Weber mengamati proses rasionalisasi dalam masyarakat modern, di mana tindakan dan institusi menjadi semakin terorganisir dan didasarkan pada logika dan efisiensi, yang dapat mengarah pada "penjara besi" di mana individu kehilangan kebebasan dan makna.

2. Herbert Lionel Adolphus Hart (H.L.A. Hart), menekankan beberapa pokok pemikiran utama:

  • Perbedaan antara Kewajiban Hukum dan Paksaan: Hart berargumen bahwa ada perbedaan mendasar antara "berada di bawah kewajiban hukum" dan "berada di bawah paksaan", yang tidak dibedakan dengan baik oleh Austin. Menurut Hart, hukum tidak hanya berfungsi sebagai perintah yang dipaksakan, tetapi juga sebagai sistem yang mengatur perilaku masyarakat berdasarkan norma dan kewajiban.
  • Validitas Hukum: Hart menolak pandangan bahwa validitas hukum bergantung pada individu atau kelompok yang berdaulat. Ia berpendapat bahwa validitas hukum seharusnya ditentukan oleh sistem hukum itu sendiri, yang mencerminkan kerangka dan struktur hukum yang lebih luas.
  • Sistem Hukum: Hart melihat hukum sebagai sistem peraturan yang kompleks, di mana aturan-aturan hukum saling berinteraksi dan membentuk tatanan sosial. Ia menekankan pentingnya pemahaman tentang bagaimana hukum berfungsi dalam konteks masyarakat.

C. Bagaimana pendapat anda pemikiran Max Weber dan H.L.A. Hart dalam masa sekarang ini

1. Marx Weber

Menurut pendapat saya, bahwa pemikiran Marx Weber tetap relevan dalam konteks sosial saat ini, terutama dalam memahami dinamika masyarakat dan tindakan sosial. Konsep tindakan sosial Weber, yang mencakup empat tipe tindakan, membantu kita menganalisis perilaku individu dalam konteks sosial yang kompleks. Selain itu, pendekatannya terhadap sosiologi agama memberikan wawasan tentang bagaimana nilai-nilai dan kepercayaan mempengaruhi perilaku sosial di berbagai budaya, termasuk di Indonesia. Karya-karya Weber juga terus dijadikan referensi penting dalam studi sosiologi, menunjukkan bahwa kontribusinya dalam pengembangan ilmu sosiologi masih sangat berharga hingga kini.

2. Herbert Lionel Adolphus Hart (H.L.A. Hart)

Pemikiran Herbert Lionel Adolphus Hart (H.L.A. Hart) tetap relevan dalam konteks hukum modern, terutama dalam memahami hubungan antara hukum dan masyarakat. Hart menekankan bahwa hukum adalah sistem peraturan yang tidak hanya bergantung pada paksaan, tetapi juga pada kewajiban moral dan norma sosial. Dalam era di mana hukum sering kali dihadapkan pada tantangan etika dan keadilan, pemisahan antara kewajiban hukum dan paksaan yang diusulkan Hart memberikan kerangka untuk menganalisis bagaimana hukum berfungsi dalam masyarakat yang kompleks.

Selain itu, pandangannya tentang validitas hukum yang tidak bergantung pada kedaulatan individu atau kelompok, tetapi pada sistem hukum itu sendiri, memberikan dasar untuk memahami hukum sebagai entitas yang lebih stabil dan berkelanjutan. Dalam konteks globalisasi dan pluralisme hukum saat ini, pemikiran Hart tentang interaksi antara berbagai sistem hukum juga menjadi semakin penting, karena masyarakat semakin beragam dan hukum harus beradaptasi dengan perubahan sosial yang cepat.

D. Pemikiran Maxk Weber dan H.L.A. Hart untuk menganalisis perkembangan hukum di Indonesia

1. Marx Weber

Analisis perkembangan hukum di Indonesia melalui lensa pemikiran Max Weber memberikan wawasan yang mendalam tentang bagaimana struktur sosial, budaya, dan ekonomi mempengaruhi sistem hukum di negara ini. Marx Weber menekankan pentingnya rasionalisasi dalam masyarakat modern, di mana hukum tidak hanya berfungsi sebagai alat untuk menegakkan keadilan, tetapi juga sebagai mekanisme untuk mengatur perilaku sosial secara efisien. Di Indonesia, perkembangan hukum sering kali dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk tradisi hukum adat, pengaruh kolonial, dan nilai-nilai agama. 

Dalam konteks ini, kita dapat melihat bagaimana hukum di Indonesia berusaha untuk beradaptasi dengan kebutuhan masyarakat yang terus berubah. Salah satu aspek penting dari pemikiran Weber adalah konsep birokrasi. Di Indonesia, sistem hukum dan peradilan sering kali terstruktur dalam bentuk birokrasi yang kompleks, dengan berbagai lembaga dan prosedur yang harus diikuti. Meskipun birokrasi dapat meningkatkan efisiensi, tantangan muncul ketika prosedur tersebut menjadi terlalu kaku atau tidak responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Hal ini dapat menyebabkan ketidakpuasan dan ketidakpercayaan terhadap sistem hukum, yang mencerminkan apa yang Weber sebut sebagai "penjara besi" dari rasionalisasi, di mana individu merasa terasing dari proses hukum. 

Weber juga menyoroti pentingnya nilai-nilai budaya dalam membentuk sistem hukum. Di Indonesia, hukum tidak hanya dipengaruhi oleh norma-norma hukum positif, tetapi juga oleh nilai-nilai sosial dan agama yang mendalam. Misalnya, hukum Islam memiliki pengaruh signifikan dalam beberapa aspek hukum di Indonesia, terutama dalam hal pernikahan, warisan, dan keuangan. Dalam hal ini, pemikiran Weber tentang hubungan antara etika dan ekonomi dapat dilihat dalam bagaimana nilai-nilai agama mempengaruhi praktik hukum dan keputusan ekonomi di masyarakat. Selain itu, perkembangan hukum di Indonesia juga mencerminkan dinamika antara tradisi dan modernitas. Weber berargumen bahwa perubahan sosial sering kali melibatkan konflik antara nilai-nilai tradisional dan tuntutan modernitas. Di Indonesia, kita dapat melihat bagaimana hukum adat berinteraksi dengan hukum positif, menciptakan suatu sistem hukum yang unik dan sering kali kompleks. Proses ini mencerminkan upaya untuk menemukan keseimbangan antara menghormati tradisi dan memenuhi tuntutan hukum yang lebih rasional dan sistematis.

2. Herbert Lionel Adolphus Hart (H.L.A. Hart)

Dalam konteks Indonesia, perkembangan hukum dapat dilihat melalui dua dimensi yang diusulkan Hart: yurisprudensi analitis dan yurisprudensi normatif. Yurisprudensi analitis berfokus pada pemahaman struktur dan konsep dasar hukum yang ada, sedangkan yurisprudensi normatif menekankan pada nilai-nilai dan tujuan hukum dalam masyarakat.

Pertama, dari perspektif yurisprudensi analitis, perkembangan hukum di Indonesia dapat dianalisis melalui sistem hukum yang berlaku, termasuk undang-undang, peraturan pemerintah, dan keputusan pengadilan. Indonesia, sebagai negara hukum, memiliki berbagai peraturan yang mengatur kehidupan masyarakat, mulai dari hukum pidana, hukum perdata, hingga hukum administrasi. Namun, tantangan muncul ketika ada ketidakpastian dalam penerapan hukum, yang sering kali disebabkan oleh faktor-faktor seperti korupsi, kurangnya independensi lembaga peradilan, dan ketidakadilan dalam penegakan hukum.

Kedua, dari perspektif yurisprudensi normatif, penting untuk mempertimbangkan nilai-nilai yang mendasari hukum di Indonesia. Hukum tidak hanya berfungsi sebagai alat untuk mengatur perilaku masyarakat, tetapi juga mencerminkan nilai-nilai moral dan etika yang dianut oleh masyarakat. Dalam konteks ini, perkembangan hukum di Indonesia harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat akan keadilan, kesejahteraan, dan perlindungan hak asasi manusia. Misalnya, dalam beberapa tahun terakhir, ada upaya untuk memperkuat perlindungan hak asasi manusia melalui berbagai undang-undang dan kebijakan, meskipun masih banyak tantangan yang harus dihadapi.

Hart juga menekankan pentingnya pengakuan dan penerimaan masyarakat terhadap hukum. Di Indonesia, legitimasi hukum sering kali dipertanyakan, terutama ketika hukum dianggap tidak adil atau tidak mencerminkan kepentingan masyarakat. Oleh karena itu, untuk mencapai perkembangan hukum yang positif, penting bagi pembuat kebijakan dan penegak hukum untuk melibatkan masyarakat dalam proses legislasi dan penegakan hukum.


Kesimpulan:

Pemikiran Marx Weber dan HLA Hart tetap relevan dalam menganalisis perkembangan hukum dan masyarakat di Indonesia. Marx Weber memberikan kontribusi melalui konsep tindakan sosial, rasionalisasi, dan birokrasi, yang membantu memahami bagaimana struktur hukum dan nilai budaya, termasuk nilai agama, membentuk sistem hukum Indonesia. Weber juga menekankan pentingnya keseimbangan antara tradisi dan modernitas dalam sistem hukum, terutama dengan adanya pengaruh hukum adat dan agama di sisi hukum positif. Di sisi lain, HLA Hart menawarkan perspektif analitis dan normatif terhadap hukum, di mana validitas hukum tidak hanya soal paksaan, tetapi juga kewajiban moral dan norma sosial. Hart juga fokus pada bagaimana sistem hukum harus mencerminkan nilai-nilai etika dan mendapat legitimasi dari masyarakat. Di Indonesia, perspektif ini relevan dalam melawan tantangan seperti korupsi dan ketidakadilan dalam penegakan hukum, serta pentingnya pengakuan hukum yang adil dan diterima oleh masyarakat.

Daftar Pustaka:

Fadilah, D., & Ula, D. M. (2024). Teori Sosiologi Dan Karya Max Weber. Triwikrama: Jurnal Ilmu Sosial, 3(12), 34-46.

Humiati. (2020). Komentar Terhadap Hukum Dan Masyarakat Dalam Pemikiran John Austin, H.L.A. Hart Dan Hans Kelsen. YURIJAYA, Jurnal Ilmiah Fakultas Hukum, 3(1), 160-185.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun