Mohon tunggu...
Anisa Sapitri
Anisa Sapitri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Halo, saya Anisa Sapitri Mahasiswi Universitas Raden Mas Said Surakarta, dari Fakultas Syariah Program Studi Hukum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

BOOK RIVEW: PENGANTAR SOSIOLOGI HUKUM KARYA Dr. NUR SOLIKIN, S.Ag., MH

29 September 2024   16:07 Diperbarui: 29 September 2024   21:56 35
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Anisa Sapitri_222111014_5A HES

 

PENDAHULUAN

Buku berjudul "Pengantar Sosiologi Hukum Islam" karya Dr. H. Nur Solikin, S.Ag., MH adalah sebuah karya yang mendalam yang mengeksplorasi berbagai konsep dalam sosiologi hukum Islam. Buku ini diterbitkan oleh CV. Qiara Media pada tahun 2022 dan terdiri dari 207 halaman. Karya ini hadir sebagai upaya memberikan pemahaman menyeluruh terkait interaksi hukum Islam dengan konteks sosial, budaya, serta perkembangan masyarakat. Dengan pendekatan yang komprehensif, buku ini menguraikan teori, sejarah, metode, dan penerapan hukum Islam dalam perspektif sosiologi. Struktur buku terbagi menjadi 14 bab yang masing-masing membahas tema spesifik mengenai hubungan antara hukum Islam dan sosiologi.

PEMBAHASAN

Bab 1: Mengenal Sosiologi Hukum

Sosiologi hukum pertama kali dikembangkan oleh para filsuf dan ahli hukum di Eropa, seperti Anzilotti. Penulis menguraikan bahwa sosiologi hukum berfungsi untuk menjelaskan bagaimana hukum tidak hanya dipandang sebagai norma tertulis, tetapi juga sebagai gejala sosial yang berinteraksi dengan faktor-faktor lain seperti ekonomi, politik, budaya, dan agama. Sosiologi hukum mencakup dua kajian utama: "Law in Books", yaitu hukum sebagai norma yang tertulis di dalam peraturan perundang-undangan, dan "Law in Actions", yaitu hukum dalam tataran pelaksanaan yang dipengaruhi oleh dinamika sosial.

Bab 2: Pemikiran Sosiologi Hukum Islam

Pemikiran-pemikiran sosiologi hukum Islam yang mengintegrasikan aspek sosial dan agama dalam hukum Islam. Penulis menjelaskan bahwa hukum Islam tidak hanya mengatur hubungan antara manusia dan Tuhan (ibadah), tetapi juga hubungan antarmanusia (muamalah). Sosiologi hukum Islam menyoroti bagaimana norma-norma syariah diterapkan secara fleksibel dalam konteks sosial yang berbeda-beda. Pendekatan ini digunakan untuk menyesuaikan hukum dengan dinamika masyarakat agar hukum Islam dapat berfungsi sebagai alat pengendalian sosial yang efektif.

Bab 3: Islam, Keadilan, dan Penegakan Hukum

Konsep keadilan dalam perspektif Islam, menjelaskan bahwa keadilan dalam Islam mencakup keseimbangan antara hak dan kewajiban, serta penerapan hukum yang konsisten di tengah masyarakat. Keadilan dianggap sebagai prinsip utama dalam penerapan hukum Islam, yang tidak hanya menjamin kesetaraan hak, tetapi juga memperhatikan kesejahteraan sosial. Penegakan hukum yang adil akan menciptakan ketertiban sosial dan menghindari potensi konflik yang merugikan masyarakat.

Bab 4: Teori-Teori dalam Sosiologi Hukum

Teori yang mendasari pemikiran dalam sosiologi hukum, seperti teori struktural dan teori konflik. Teori struktural menyoroti bagaimana struktur sosial dan lembaga-lembaga hukum mempengaruhi pembentukan hukum, sementara teori konflik melihat hukum sebagai alat yang digunakan oleh kelompok yang berkuasa untuk mempertahankan kekuasaan mereka. Bab ini juga menekankan bahwa pemahaman tentang teori-teori ini penting untuk menganalisis bagaimana hukum berfungsi di tengah perubahan sosial yang dinamis.

Bab 5: Filsafat dan Mazhab dalam Sosiologi Hukum

Peran filsafat dalam membentuk kerangka teori hukum dan mazhab-mazhab besar dalam hukum Islam seperti Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali. Penulis menyatakan bahwa setiap mazhab memiliki pendekatan yang berbeda dalam menafsirkan syariah sesuai dengan konteks sosial masyarakat pada zamannya. Filsafat hukum digunakan untuk menafsirkan teks-teks agama sehingga hukum Islam dapat diterapkan secara adaptif sesuai dengan situasi sosial yang berkembang.

Bab 6: Pengidentifikasian Rancangan Hukum Sosiologi Terhadap Kajian Hukum

Terdapat tiga pendekatan utama dalam kajian hukum, yaitu pendekatan normatif, pendekatan filosofis, dan pendekatan empiris. Pendekatan normatif fokus pada analisis teks-teks hukum, pendekatan filosofis mengkaji dasar-dasar etika dan moral yang mendasari hukum, sementara pendekatan empiris mempelajari bagaimana hukum diterapkan dan diterima di masyarakat. Ketiga pendekatan ini digunakan untuk memberikan gambaran utuh tentang fungsi hukum dalam masyarakat.

Bab 7: Struktur Sosial dan Hukum

Hubungan antara hukum dan struktur sosial, termasuk lembaga-lembaga sosial yang ada di masyarakat. Penulis menyoroti bagaimana hukum berperan dalam mengatur hubungan-hubungan sosial dan menentukan perilaku individu dalam kerangka norma-norma yang berlaku. Bab ini juga menyinggung konsep lapisan sosial dan bagaimana hukum berperan sebagai alat untuk mengelola stratifikasi sosial.

Bab 8: Budaya Hukum dan Penegakan Hukum

Budaya hukum merujuk pada sikap dan persepsi masyarakat terhadap hukum. Bab ini menyoroti bahwa budaya hukum yang baik akan mendukung penegakan hukum yang efektif, sementara budaya hukum yang lemah akan menyebabkan penegakan hukum tidak berjalan sebagaimana mestinya. Penulis mengemukakan bahwa tanpa dukungan budaya hukum, hukum hanya menjadi formalitas yang tidak berdampak pada tatanan sosial.

Bab 9: Perkembangan Hukum Indonesia dalam Kondisi Modernitas

Perkembangan hukum di Indonesia dari masa penjajahan hingga era kemerdekaan. Sistem hukum Indonesia dipengaruhi oleh berbagai sistem hukum, seperti hukum adat, hukum kolonial, dan hukum Islam. Bab ini juga menyoroti tantangan yang dihadapi oleh hukum Indonesia dalam beradaptasi dengan kondisi modernitas dan globalisasi.

Bab 10: Paradigma Hukum

Hukum dapat dipahami melalui berbagai paradigma, seperti hukum sebagai sistem nilai, hukum sebagai ideologi, dan hukum sebagai alat rekayasa sosial. Bab ini mengkaji bagaimana paradigma yang berbeda-beda dapat mempengaruhi penerapan hukum di masyarakat.

Bab 11: Perubahan Sosial dan Hukum

Perubahan sosial sering kali menyebabkan perubahan hukum. Bab ini menyoroti bagaimana hukum dapat berfungsi sebagai alat untuk mengubah masyarakat dan sebagai sarana pengatur perilaku sosial yang efektif.

Bab 12: Hubungan Hukum, Kekuasaan, dan Ideologi

Bab ini membahas bagaimana hukum digunakan oleh kelompok-kelompok yang berkuasa untuk mempertahankan kekuasaan mereka, bahwa hukum tidak pernah netral, tetapi dipengaruhi oleh ideologi yang dominan dalam suatu masyarakat.

Bab 13: Hukum dan Politik dalam Penyelesaian Konflik

Peran hukum dalam menyelesaikan konflik sosial di Indonesia, menekankan pentingnya hukum yang responsif dan adaptif dalam menyelesaikan konflik agar dapat tercapai keadilan yang menyeluruh.

Bab 14: Hukum, Moral, dan Kekuasaan dalam Telaah "Law as a Tool of Social Engineering"

Hukum berfungsi sebagai alat untuk membentuk perilaku sosial dan mencapai tujuan sosial yang lebih besar. Hukum tidak hanya berperan sebagai pengatur, tetapi juga sebagai alat untuk membangun masyarakat yang lebih baik.

KESIMPULAN

Secara keseluruhan, buku "Pengantar Sosiologi Hukum Islam" memberikan wawasan yang komprehensif tentang interaksi antara hukum dan masyarakat dalam konteks Islam. Dengan pendekatan sosiologis yang mendalam, buku ini berhasil menjelaskan dinamika hukum Islam dan penerapannya di tengah perubahan sosial yang terus berlangsung. Buku ini sangat cocok sebagai referensi utama bagi para akademisi, mahasiswa, dan praktisi hukum yang ingin memahami sosiologi hukum Islam secara menyeluruh.

DAFTAR PUSTAKA

Sholikin, N. (2022). Pengantar Sosiologi Hukum Islam. Pasuruan: CV. Qiara Media.

Kelebihan dan Kekurangan Buku

  • Kelebihan : Buku ini menguraikan teori dan konsep sosiologi hukum Islam secara mendalam dan terstruktur. Selain itu, pembahasan hukum Islam dihubungkan dengan perkembangan sosial saat ini, dan setiap bab disusun dengan alur yang jelas, sehingga memudahkan pemahaman bagi para pembaca.
  • Kekurangan : Kekurangan dari buku ini adalah menggunakan bahasa yang cenderung akademis, sehingga pembaca awam sulit memahami beberapa istilah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun