Kebijakan fiskal di Indonesia merujuk pada kebijakan pemerintah yang ditujukan untuk mengarahkan ekonomi suatu negara lewat pengeluaran serta pendapatan pemerintah. Penentu kebijakan fiskal terbagi menjadi dua komonen yaitu;
1. Pendapatan negara (pajak) sebagai komponen penyusun kebijakan fiskal. Pendapatan negara sebagai komponen penyusun kebijakan fiskal karena sebagai sumber pembangunan, bersifat memaksa dan tercantum dalam konstitusi.
2. Pengeluaran negara atau APBN yang merupakan kumpulan berbagai pengeluaran negara. instrumen APBN terdiri dari pembangunan infrastruktur, pembangunan fasilitas umum, hingga biaya operasional pemerintah.
Di bidang fiskal, Pemerintah melakukan kebijakan refocusing kegiatan dan realokasi anggaran. Untuk itu, Presiden RI, Joko Widodo, menerbitkan Inpres No.4/2020, yang menginstruksikan, seluruh Menteri/Pimpinan/Gubernur/Bupati/Walikota mempercepat refocusing kegiatan, realokasi anggaran dan pengadaan barang jasa penanganan Covid-19.
Pandemi Covid-19 yang masih sulit diprediksi ini menyebabkan kondisi perekonomian semakin melemah. Pemerintah yang berkomitmen untuk menempatkan APBN sebagai instrumen fiskal untuk melindungi masyarakat dan perekonomian Indonesia, memproyeksikan angka defisit kembali melebar di angka 6,27 persen terhadap PDB. Hal ini perlu dilakukan untuk memenuhi kebutuhan belanja prioritas penanganan Covid-19, termasuk di dalamnya untuk pemulihan ekonomi nasional. Dalam menghadapi ketidakpastian terutama akibat pandemi Covid-19, Pemerintah tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian (pruden), akuntabel dan transparan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H