Mohon tunggu...
Anisa Salsabila
Anisa Salsabila Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa KKN TIM II UNDIP 2022

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

KKN Tim II UNDIP 2021/2022: Penyuluhan Hukum Mengenai "Pembatalan Pesanan Secara Sepihak Melalui Layanan Online Food Delivery"

13 Agustus 2022   13:06 Diperbarui: 13 Agustus 2022   13:57 137
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

KOTA BENGKULU ( 13 / 8 / 2022 ) – dalam mewujudkan meningkatkan ekonomi yang sudah memasuki era digital Mahasiswi KKN TIM II Universitas Diponegoro 2022 Kota Bengkulu melakukan penyuluhan hukum pada pengusaha makanan (UMKM kategori Mikro) di usaha “Mie Pangsit Happy” yang berlokasi di simpang Kelurahan Kebun Kenanga, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu pada hari Kamis 4 Agustus 2022 Pukul 15:00 WIB.

Penyuluhan hukum ini dilatar belakangi karena pengusaha makanan “Mie Pangsit Happy” pernah mengalami peristiwa “pembatalan secara sepihak melalui OFD” yang dimana hal tersebut merugikan pihak pelaku usaha dan juga pihak ketiga “driver atau ojek online”. Berdasarkan hasil survei pelaku usaha belum mengetahui terkait perlindungan hukum apabila terjadi peristiwa tersebut. Dengan demikian, Mahasiswi KKN TIM II Universitas Diponegoro 2022 Kota Bengkulu (Anisa Salsabila-Fakultas Hukum ’19) melakukan penyuluhan hukum dengan melalui media cetak yaitu poster dengan judul “Online Food Delivery” yang memuat:
a. Hak dan kewajiban dari pelaku usaha, konsumen, dan driver.
b. Aturan hukum apabila terjadi “pembatalan pemesanan secara sepihak”

Dokpri
Dokpri

Selain melakukan penyuluhan hukum dengan poster berjudul “Online Food Delivery”, mahasiswi juga ikut membantu melancarkan usaha “Mie Pangsit Happy” dengan membuat menu baru (menu fisik dan menu online) dengan mengkategorikan tiap makanan, pembuatan logo, serta membuat website ( https://qrco.de/bdDfb2 ) untuk mempermudah para pengguna sosial media yang ingin memesan secara online.

Tujuan dari kegiatan penyuluhan ini dan pembuatan menu serta website adalah agar memberikan wawasan dan pengetahuan mengenai aturan hukum layanan online food delivery dari segi hukum serta dalam mewujudkan meningkatkan pertumbuhan ekonomi di era yang serba teknologi saat ini. Diharapkan dengan adanya penyuluhan hukum melalui poster “Online Food Delivery” tersebut maka pelaku usaha menjadi melek hukum terkait usaha melalui online food delivery serta dapat meningkatkan hasil penjual melalui online sebab jaman sekarang yang sudah serba online dan digital.

Penulis : Anisa Salsabila 11000119120112 – S1 Ilmu Hukum (Fakultas Hukum)
Dosen Pembimbing : Dr. Ir. Eny Fuskhah, M.Si.
Lokasi : Kel. Kebun Kenanga, Kec. Ratu Agung, Kota Bengkulu

#KKNTimIIperiode2022 #p2kknundip #lppmundip #undip

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun