Mohon tunggu...
Anisa Salsabila
Anisa Salsabila Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa KKN TIM II UNDIP 2022

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

KKN Tim II UNDIP 2021/2022: Berkontribusi Mewujudkan Program Pemerintah Daerah Dalam Mewujudkan Budaya Memilah Sampah

13 Agustus 2022   11:03 Diperbarui: 13 Agustus 2022   11:20 195
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

KOTA BENGKULU ( 13 / 8 / 2022 )– Mahasiswi KKN TIM II Universitas Diponegoro ikut berkontribusi dalam mewujudkan program pemerintah dalam membudayakan memilah sampah dengan cara menyediakan tempat sampah organik dan non organik di beberapa fasilitas umum pada Kelurahan Kebun Kenanga, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu di TPQ Darul Ikhsan pada hari Rabu 20 Juli 2022 Pukul 16:30 WIB dan Musolla Al-Karim pada hari Kamis 21 Juli 2022 Pukul 16:00 WIB.

Penyuluhan ini dilatar belakangi Berdasarkan Peraturan daerah kota bengkulu nomor 2 tahun 2011, fasilitas umum harus menyediakan tempat sampah organik dan non-organik serta untuk membudayakan memilah sampah. Akan tetapi penyediaan tempat sampah organik dan non-organik masih belum tersedia pada beberapa tempat fasilitas umum di Kelurahan Kebun Kenanga. Penyediaan tempat sampah ini diperlukan karena agar dapat menghindari pencemaran lingkungan. Kegiatan ini berlangsung di Musolla Al-Karim dan TPQ Darul Ikhsan, Kelurahan Kebun Kenanga, Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu.

Dokpri
Dokpri

Selain penyerahan tempat sampah organik dan non-organik mahasiswi KKN TIM II 2022 UNDIP juga memberikan Materi berupa “Yuk Budayakan Memilah Sampah” melalui media cetak berupa poster yang diberikan kepada pengurus musolla dan TPQ yang materinya mencakup informasi mengenai apa saja kategori sampah organik dan non organik, manfaat memilah sampah, serta sanksi hukum apabila melanggar dengan berdasarkan Peraturan daerah kota bengkulu nomor 2 tahun 2011.

Dokpri
Dokpri

Tujuan dari kegiatan penyuluhan ini adalah memberikan wawasan dan pengetahuan mengenai pentingnya memilah sampah serta memberi pengetahuan hukum apabila melanggar membuang sampah pada bukan sesuai tempatnya karena hal ini juga untuk demi kebaikan bersama dalam menjaga lingkungan. Diharapkan dengan adanya penyerahan tempat sampah organik dan non organik serta sosialisasi melalui poster ini, warga sekitar tempat kegiatan KKN dilaksanakan dapat membentuk karakter budaya memilah sampah.

Penulis : Anisa Salsabila 11000119120112 – S1 Ilmu Hukum (Fakultas Hukum)
Dosen Pembimbing : Dr. Ir. Eny Fuskhah, M.Si.
Lokasi : Kel. Kebun Kenanga, Kec. Ratu Agung, Kota Bengkulu

#KKNTimIIperiode2022 #p2kknundip #lppmundip #undip

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun