Mohon tunggu...
ANISA RAMADHANI
ANISA RAMADHANI Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Math Education Universitas Sultan Ageng Tirtayasa

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Keberpihakan Anggaran Pendidikan Terhadap Sekolah 3T

7 Maret 2024   11:35 Diperbarui: 7 Maret 2024   11:59 297
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Setiap warga negara berhak untuk mendapatkan Pendidikan yang sudah tertera pada Undang-Undang Dasar 1945 tentang Pendidikan dan Kebudayaan. Pasal 31 UUD 1945 ayat 155 secara spesifik mengenai hak warga negara atas pendidikan yang berbunyi "Setiap warga negara berhak mendapat Pendidikan". Setiap warga negara diharapkan dapat dan mampu mengembangkan diri sendiri secara berkelanjutan dari generasi ke generasi selanjutnya. Hak menganai pendidikan ini tidak boleh dibeda-bedakan entah dari segi jenis kelamin, ras, agama, ataupun suku. Setiap warga negara berhak mendapatkan Pendidikan yang tentu saja harus didukung oleh fasilitas pendidikan yang layak agar proses pembelajaran dapat terlaksana secara maksimal. Pendidikan dengan didukung oleh fasilitas yang baik maka akan menghasilkan pembelajaran yang baik dan dapat berdampak positif bagi kualitas siswanya, oleh karena itu pemerintah harus lebih menekankan kepada masyarakat bahwa betapa pentingnya Pendidikan di era 4.0, dan pemerintah juga harus lebih memfokuskan fasilitas dan akses Pendidikan yang dapat dijangkau oleh masyarakat luas.

Daerah 3T adalah daerah yang dapat dikatakan daerah tertinggal, terdepan, dan terluar. Tertinggal dalam artian memiliki kualitas pembangunan yang rendah, dimana masyarakatnya kurang berkembang atau dalam artian tertinggal dibandingkan dengan daerah lain baik dalam skala nasional maupun dari sisi geografisnya yang berada di daerah terdepan dan terluar wilayah-wilayah yang ada di Indonesia. 

Salah satu permasalahan yang dapat ditemukan di daerah 3T adalah Pendidikan, dimana Pendidikan di daerah 3T belum sepenuhnya menjangkau seluruh lapisan masyarakat, terutama masyarakat yang tinggal di daerah pedesaan atau pelosok, wilayah terpencil yang secara geografis sulit dijangkau dan kurang strategis. Maka hal ini menjadi perhatian khusus Kementerian Pendidikan Nasional, mengingat daerah 3T memiliki peran strategis dalam memperkokoh ketahanan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Seperti yang tertera dalam kebijakan tentang peningkatan mutu Pendidikan yang tertuang dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UUSPN) pasal 11 butir 1 menyatakan bahwa "pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi". 

Permasalahan mengenai akses Pendidikan ini juga bukanlah persoaalan yang mudah untuk diatasi, karena persoalan pemerataan kesempatan untuk memperoleh pendidikan yang setara juga bergantung pada banyak faktor lainnya tidak hanya pada faktor akses saja. Maka hal inilah yang menjadi tantangan dan fokus utama bagi bangsa Indonesia dalam mewujudkan kualitas yang baik di bidang Pendidikan. Memerlukan tanggung jawab baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah untuk mewujudkan hal tersebut, karena yang menjadi salah satu potensi atau kekuatan kita sebagai bangsa Indonesia adalah semangat yang tinggi dari masyarakat untuk memperoleh Pendidikan yang baik dan berkualitas agar generasi bangsa bisa mengharumkan nama Indonesia. Semangat belajar yang dimiliki oleh anak bangsa Indonesia harus menjadi satu kekuatan besar bagi Indonesia atau pemerintah untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan negara juga wajib untuk menjamin hak-hak warga negaranya dalam memperoleh pendidikan.

Pemerintah memberikan dana untuk Pendidikan sebesar 20% dari total dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada Undang-Undang nomor 20 tahun 2003, tetapi dana ini baru terealisasi pada tahun 2009. Dana yang dialokasikan untuk Pendidikan pada tahun 2009 sebesar Rp 207,4 Triliun hingga mengalami peningkatan pada tahun 2024 sebesar Rp 665 Triliun. Dana yang sangat besar, yang tentunya membuat masyarakat berpikir bahwa kualitas dari Pendidikan tersebut sangat baik dikarenakan besarnya dana yang dikeluarkan untuk memenuhi kebutuhan Pendidikan di Indonesia seperti kebutuhan siswa, tenaga pendidik, dan sekolah/kurikulum. Dana Pendidikan ini dialokasikan tidak hanya untuk sekolah saja, tetapi untuk masyarakat yang melanjutkan ke jenjang perguruan tinggi, entah itu didalam negeri dengan berbagai macam beasiswa ataupun diluar negeri dengan beasiswa Lembaga Pengelolaan Dana Pendidikan (LPDP). Beasiswa LPDP ini tidak hanya diperuntukan untuk ke Universitas di luar negeri, tetapi juga bisa didalam negeri yang tentunya dengan biaya yang berbeda. Tahun 2003 sampai 2024 sekitar 21 tahun berjalannya Undang-Undang nomor 20 tahun 2003 mengenai Sistem Pendidikan Nasional, ternyata terdapat beberapa masalah yang harus menjadi bahan perhatian dan evaluasi pemerintah saat ini tentunya dengan memberikan solusi pada permasalahan tersebut:

Masalah pertama yang dapat ditemukan ialah sistem Pendidikan didaerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar), mengapa di Indonesia masih ada sekolah yang memiliki kekurangan seperti sekolah didaerah 3T ini padahal pemerintah sudah memberikan dana untuk Pendidikan yang begitu besar?. Salah satu contoh sekolah yang masih tergolong sekolah 3T ialah kasus di Provinsi Papua dan Nusa Tenggara Timur (NTT), dimana di Provisi Papua hanya sekitar 39 persen penduduk yang menyelesaikan sekolah menengah. Sedangkan di Provinsi NTT hanya sekitar 38,4 persen. Selain itu, masih banyak siswa yang duduk di bangku sekolah menengah atas yang kemampuan literasi dan numerasinya belum lancer, akibatnya mereka mengalami kesulitan saat mengikuti pembelajaran dikelas. Tentu saja hal ini sangat terbanding jauh dengan daerah-daerah lain di Indonesia, seperti Provinsi DKI Jakarta yang sudah jauh lebih maju dan masyarakatnya yang mengikuti perkembangan zaman dengan pesat dan D.I. Yogyakarta yang dikenal sebagai kota pelajar yang sudah mencapai 87 persen.

Masalah kedua yang ditemukan ialah rendahnya literasi dan numerasi siswa, hal ini disebabkan karena terbatasnya akses Pendidikan seperti sarana dan prasarana dan kurangnya kualitas mengajar guru. Adanya ketimpangan literasi siswa antar sekolah yang tergolong cukup tinggi yang pusatnya daerah 3T. Bahkan skor pada bidang matematika hanya mencapai 366, pada bidang literasi 359, dan dibidang sains 383, yang Dimana semua skor tersebut dibawah rata-rata global yang skor nya diatas 400. Hal ini tentu menjadi kondisi yang memprihatinkan yang perlu pemerintah fokuskan untuk memperbaiki hal tersebut.

Masalah ketiga yang ditemukan ialah kurangnya perhatian pemerintah terhadap kualitas dan kesejahteraan guru. Gaji guru relatif rendah jika dilihat dari banyaknya tanggung jawab yang mereka lakukan, sehingga hal ini cukup sulit untuk menjadikan guru yang berkualitas. Bahkan masih banyak sekolah diluar sana yang Dimana kepala sekolahnya menggaji guru honorer seadanya saja melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang tentunya hal ini sangat tidak adil bagi guru. Dalam hal ini seharusnya pemerintah bisa lebih memfokuskan pada kesejahteraan guru dan tidak hanya menuntut guru untuk menguasai hal-hal yang berat yang tidak sebanding dengan upah yang mereka terima.

Masalah keempat yang ditemukan ialah kurangnya perkembangan teknologi pada Pendidikan yang khususnya didaerah 3T. Pendidikan yang baik tentu saja didorong oleh hal-hal yang membuat pendidikan itu menjadi Pendidikan yang memudahkan selain bagi siswa juga bagi tenaga pendidik. Tetapi bagaimana jika tidak ada hal yang bisa membuat Pendidikan itu menjadi Pendidikan yang lebih baik, salah satunya ialah; perkembangan teknologi, yang dimana hal ini membutuhkan focus pemerintah agar proses pembelajaran dapat terealisasikan dengan baik.

Dari keempat permasalahan tersebut tentunya harus dicari lebiih dalam dan lebih luas lagi, guna mengetahui secara spesifik akar dari permasalah tersebut. Tetapi jika kita lihat kembali bahwa anggaran untuk pendidikan ini ialah 20 persen (Rp 665 Triliun) dari total dana APBN yang dikeluarkan oleh pemerintah, ini merupakan anggaran yg cukup besar yang seharusnya dapat mengcover segala kebutuhan dan meningkatkan kualitas pendidikan di indonesia. Untuk mrncapai tujuan Pendidikan yang optimal, maka perlu melakukan langkah-langkah yang terperinci. Contohnya ialah menyusun rencana anggaran yang tepat sasaran, dengan fokus pada masalah-masalah Pendidikan yang paling mendesak, yang dimana seharusnya pemerintah jangan hanya memfokuskan anggaran untuk masyarakat yang ingin melanjutkan ke Perguruan Tinggi diluar negeri yang dimana hal tersebut memakan banyak biaya. Seharusnya anggaran tersebut bisa difokuskan dahulu untuk sekolah-sekolah didalam negeri, karena di Indonesia sendiri masih banyak sekali sekolah yang kurang dari kata "layak". Anggaran untuk beasiswa keluar negeri mungkin bisa dipangkas atau ditujukan hanya untuk ke Universitas dunia yang biaya nya relatif terjangkau diantara Universitas dunia lainnya. Upaya ini dapat dilakukan dengan cara memperkuat perencanaan dan pengawasan anggaran, serta meningkatkan peran masyarakat dalam pengawasan dan pengelolaan anggaran.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun