Mohon tunggu...
Anisa Putri Ananda
Anisa Putri Ananda Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Pendidikan Indonesia Kampus Daerah Purwakarta Jurusan Pendidikan Guru Sekolah Dasar

Saya mahasiswa yang sedang menjalankan program KKN di Desa Neglasari

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

KKN di Desa Neglasari: Sosialisasi Perbup dan Pewadahan Promosi di Media Sosial

9 Agustus 2022   13:03 Diperbarui: 9 Agustus 2022   13:07 185
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

    Kuliah Kerja Nyata Universitas Pendidikan Indonesia tahun akademik 2021/2022 mengusung tema "Pemberdayaan Masyarakat Berbasis SDG's Desa dan MBKM". 

Kuliah kerja nyata ini dilakukan secara daring di tempat tinggal mahasiswa tersebut. Pada tahapan pertama mahasiswa Universitas Pendidikan Indonesia Kampus Purwakarta melakukan perizinan terlebih dahulu ke kepala Desa Neglasari untuk melaksanakan KKN di Desa Neglasari. 

Setelah itu mahasiswa melakukan observasi ke UMKM yang ada di desa Neglasari, Banjaran, Kabupaten Bandung. Berdasarkan hasil wawancara terhadap kurang lebih 10 UMKM kendala yang didapati kurang lebih perihal pendanaan, kesulitan bahan dan perihal digitalisasi produk.

"Mungkin kalo memang ingin membantu lebih ke digitalisasi produk saya saja neng"ungkap Pa Arif pengusaha kerupuk Harum Jaya dari Desa Neglasari. 

Dokpri
Dokpri

 Setelah mendapatkan beberapa data dari observasi lapangan akhirnya kami melakukan diskusi dengan perangkat desa untuk mendapatkan kiranya solusi yang dapat membantu berjalannya umkm desa Neglasari. 

"Lebih baik mungkin melakukan sosialisasi atau pelatihan saja,neng..karena memang jika membicarakan dana bantuan untuk umkm ini sdikit sensitif karena berhubungan dengan uang" ungkap Pa Sun Sun salah satu mantan perangkat desa Neglasari. 

Dokpri
Dokpri

Berdasarkan diskusi yang dilakukan dengan perangkat desa akhirnya dilakukanlah sosialisasi door to door mengenai program bupati mengenai dana pinjaman tanpa bunga yang tersusun dalam peraturan bupati Nomor 162 tahun 2021 juga mengenalkan sistem pre-order dimana pembeli diharuskan membayar minimal 1/2 dari pesanan dan melunasi setelah barang selesai diproduksi yang diharapkan dapat membantu kegiatan umkm yang terhambat dana dapat berjalan kembali seperti semestinya. 

Setelah sosialisasi terselesaikan kegiatan pun berlanjut untuk menyoroti produk desa Neglasari untuk dipromosikan di media sosial. Kegiatan promosi ini masih dalam tahap persiapan seluruh konten yang nantinya akan di posting di Instagram @cecemilan.ng.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun