Mohon tunggu...
Anisa putri
Anisa putri Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Aktif

Menulis untuk mengingat

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

UAS Sosiologi Hukum (Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag.)

9 Desember 2023   12:14 Diperbarui: 9 Desember 2023   12:39 117
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Artikel ini publikasikan oleh Anisa Putri Octaviani dengan nim (222111114) Mahasiswa Kelas 5A Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta. Disusun guna memenuhi tugas mata kuliah Sosiologi Hukum dengan Dosen Pengampu Bapak Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag.

1.Berikan analisis faktor-faktor yang mempengaruhi terhadap efektivitas hukum dalam Masyarakat!. Apa saja karakter penegak hukum yang efektif?

Faktor-faktor yang mempengaruhi terhadap efektivitas hukum dalam masyarakat meliputi :

* Faktor hukum adalah faktor penegakan hukum yang berkaitan dengan aturan hukum. Aturan ini merupakan titik awal dalam proses penegakan hukum. Bisa dikatakan aturan inilah yang menjadi pedoman bagi aparat penegak hukum dan juga masyarakat.

* Faktor penegak hukum adalah peran aparat penegak hukum dalam menegakkan aturan hukum yang berlaku. Faktor ini meliputi bagaimana para aparat bisa menegakkan aturan hukum sesuai dengan tugas dan penggunaan wewenang yang tepat.

* Faktor sarana dan prasarana adalah ketersediaan sumber daya pendukung dalam proses penegakan hukum. Sarana dan prasarana ini harus lebih diperhatikan dan diperbaiki, khususnya tentang kualitas dan kuantitas atau jumlahnya.

* Faktor kebudayaan adalah ketetapan tentang apa yang boleh atau harus dilakukan, dan mana yang dilarang. Faktor kebudayaan memengaruhi bagaimana perilaku masyarakat sebelum dan setelah mengetahui norma hukum yang ada.

* Faktor masyarakat adalah faktor yang berkaitan dengan masyarakat, khususnya mengenai pemahaman dan pengetahuan soal aturan atau norma hukum. Faktor ini juga meliputi kepercayaan dan pemikiran masyarakat terhadap aparat penegak hukum.

Karakter penegak hukum yang efektif yaitu seorang penegak hukum harus mempunyai karakter bijaksana adil, jujur, dan antikorupsi.

 

2.Berikan contoh pendekatan sosiologis dalam studi hukum ekonomi syariah!

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun