Artikel ini dibuat oleh Anisa Putri Octaviani dengan nim (222111114) Mahasiswa Kelas 5A Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta. Disusun guna memenuhi tugas mata kuliah Sosiologi Hukum dengan Dosen Pengampu Bapak Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag.
Judul Artikel : Dampak Pernikahan Dini dan Problematika Hukumnya
Penulis : Muhammad Julijanto  S.Ag., M.Ag.
Tanggal Terbit : 2015/6/10
Jumlah Halaman : 11
Universitas: Institut Agama Islam Negeri Surakarta
Hasil Review
Dalam artikel karya Muhammad Julijanto membahas mengenai Dampak Pernikahan Dini dan Problematika Hukumnya. Dalam pembahasan ini pernikahan merupakan hak setiap manusia, perkawinan adalah ikatan lahir dan batin seorang pria dan wanita sebagai suami dan istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan yang Maha Esa ( Pasal 1 UU Nomor 1 Tahun 1974). Pernikahan juga sebagai sarana untuk menciptakan keluarga dan keturunan. Pernikahan dini adalah pernikahan yang dilakukan diluar ketentuan peraturan perundang-undangan, pernikahan dini terjadi akibat pergaulan bebas generasi muda, jarang terjadi pernikahan dini karena kesadaran dan kedewasaan dalam membangun rumah tangga. Dampak pernikahan dini biasanya meliputi perceraian karena ketidaksiapan pikologis maupun ekonomi sehingga terjadinya perceraian.
Analisis sesuai pandangan dan pemikiran
Analisis artikel sesuai pandangan peniliti dapat disimpulkan bahwa pernikahan dini biasanya terjadi pada anak generasi muda dibawah usia 18 tahun. Dampak negatif dari pernikahan dini adalah kualitas rumah tangga yang kurang baik dalam hal kesehatan reproduksi, kesiapan psikologis dan ekonomi keluarga, sehingga berdampak pada perceraian dan penelantaran kualitas pendidikan anak.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H