Amien Rais merupakan mantan anggota MPR 1999-2024. pada masanya amien mengesahkan amandemen ke-3 UUD 1945 pada bulan September 2001. lewat amandemen ini pemilihan presiden menjadi pemilihan secara langsung yaitu pemilu. tetapi kini amien menyesal telah merubah pemilihan presiden menjadi pemilu.
amien menyatakan "jadi mengapa saya, melucuti kekuasaannya menjadi tertinggi, yang memilih presiden menjadi wakil presiden, itu karna perhitungan kami dulu perhitungan naif" (Rabu,5 juni 2024)
kala itu amien mmengira pemilu langsung bakal jauh dari politik uang, ternyata sama saja.
saya minta maaf, jadi dulu itu, kita mengatakan kalau dipilih langsung one man one vote, mana mungkin orang mau mengeroyok 120 juta pemilih, mana mungkin? perlu puluhan mungkin ratusan triliun. ternyata mungkin, nah itu alasannya, Ujar Amien Rais.
Kini amien memberikan usulan untuk pemilihan presiden melalui MPR kembali dilakukan setelah Amien Rais bertemu dengan Majelis Permusyawaratan Rakyat MPR yang bertempat di Kompleks Parlemen. pembahasan pada pertemuan waktu itu antara lain tentang Amandemen UUD 1945. (5/6/2024)
Amien menyatakan amandemen bisa dilakukan sesuai zamannya, dan ia setuju akan hal tersebut. salah satu diantaranya adalah pemilihan presiden melalui MPR.
penolakan dari berbagai pihak bermunculan, hingga saat ini belum ada konfirmasi atas usulan amien rais tersebut.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H