Pada ayat di atas menjelaskan bahwa Hal-hal yang disebutkan dalam ayat ini dari perkara-perkara yang diharamkan, jika dilanggar, merupakan tindakan keluar dari perintah Allah dan ketaatan kepadaNya menuju maksiat kepadaNya (Referensi : https://tafsirweb.com/1887-surat-al-maidah-ayat-3.html). Jika potensi bahaya dan tidak dapat dijadikan urgensi atau alasan mengecap haram suatu benda tanpa adanya dalil kuat yang menyertainya, karena potensi bahaya pada suatu benda merupakan sunnatullah atau sudah menjadi hukum alam . Dengan kata lain selama nuklir dapat memberi kebermanfaatan maka manfaatkanlah sebaik mungkin dalam menyongsong kehidupan yang lebih maju dan baik di masa depan ( https://warstek.com/relevansi-nuklir-dan-kitab-suci-al-quran/ ).
Al-Qur'an sudah banyak menjelaskan terkait sains dan pengatahuan lainnya. Sebenernya dalam Islam, sains dan teknologi (SAINTEK) sangat penting untuk membangun peradaban yang sebagaimana manusia dahulunya merupakan para khalifah mendorong umat Muslim untuk mencipatakan teknologi dan membuat karya ilmiah guna mengembangkan dan memanfaatkan sumber daya yang ada di muka bumi ini.
Referensi:
Nurdin, ridwan & Nurhayati. 2019. Pemahaman Ulama Aceh Mengenai Energi Nuklir. Jurnal Phi: Jurnal Pendidikan Fisika dan Fisika Terapan, vol 4, no.1, 37-41.
https://warstek.com/relevansi-nuklir-dan-kitab-suci-al-quran/
https://tafsirweb.com/1887-surat-al-maidah-ayat-3.html
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H