Penulis¹ Anisa Oktaviani- 2406373 •••••|•••••Penulis² Dinie Anggraeni Dewi
Â
Krisis karakter terhadap peserta didik di Indonesia semakin meluas, dengan berbagai permasalahan yang kompleks seperti sopan santun, moral, attitude, emosional, kultural, religius, nasionalisme, serta berbagai permasalahan lainnya dalam konteks yang berbeda-beda. Jika hal tersebut terus berlanjut tanpa adanya upaya pencegahan, akan menimbulkan banyak dampak negatif dan rusaknya generasi muda sebagai generasi emas bangsa.
Kini penguatan nilai-nilai pancasila menjadi perhatian pemerintah, karena krisis nilai karakter yang terjadi pada generasi muda bangsa Indonesia. Krisis nilai karakter dan moral yang terjadi dan dialami oleh generasi muda bahkan masyarakat, itu terjadi karena kurangnya pendidikan karakter yang mereka dapatkan. Problematika-problematika yang terjadi, kini semakin meningkat. Bahkan data Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan, sekitar 15,03% anak berstatus tidak sekolah. Bakan pada tahun 2020/2021, ada sekitar 83,7 ribu anak yang putus sekolah di seluruh negara Indonesia. Sehingga banyak permasalahan yang menyimpang dari norma, moral, dan nilai pancasila.
Permasalahan yang terjadi dan menyimpang dari norma, moral dan nilai pancasila adalah permasalahan seperti nepotisme, korupsi, pelecehan seksual, kriminalitas, perundungan atau bullying, dan berbagai kenakalan lainnya. Pendidikan karakter ini bertujuan untuk memperbaiki krisis karakter yang terjadi, sebagai suatu sistem yang menanamkan nilai karakter terhadap generasi muda dan meliputi kesadaran atau kemauan serta tindakan dalam mengimplementasikan nilai, budi pekerti, karakter, serta akhlak yang baik. Bertujuan untuk membentuk kepribadian yang jujur, toleran, dapat mengambil keputusan dengan bijak, bahkan berperilaku baik dalam kehidupan sehari-hari.
Pengoptimalan pembentukan karakter yang seharusnya mereka dapatkan di sekolah, tidak akan pernah mereka dapatkan. Penguatan nilai-nilai pancasila yang diimplementasikan dalam program sekolah, tidak bisa mereka ikuti. Putusnya seorang anak dari instansi pendidikan adalah sebuah bencana bagi bangsa Indonesia. Tujuan pendidikan untuk membangun karakter yang berintegritas, tidak akan terwujud dengan optimal. Bahkan bangsa menyatakan aturannya yang ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 31 ayat (2), tentang hak warga negara untuk mendapatkan pembiayaan pendidikan dasar serta pada pasal 28C ayat (1) tentang setiap orang berhak mendapat pendidikan.
Namun, pancasila sebagai dasar negara tidak akan pernah hilang dari pandangan masyarakat Indonesia. Dengan dimensi pancasila yang fleksibel, nilai-nilai dari pancasila masih akan mampu diterapkan dalam berbagai situasi dan kondisi seorang individu. Pemahaman mengenai pancasila sebagai falsafah bangsa tidak akan pernah putus hanya sampai pada jenjang pendidikan formal saja, karena semua itu akan berkembang pada diri setiap orang dan akan tersampaikan secara fleksibel dan bebas.Â
Pemerintah sebagai instansi pemegang kekuasan, penetap aturan, dan pengayom masyarakat pun tidak duduk berdiam diri. Berbagai upaya mereka lakukan untuk membentuk kembali nilai karakter dan menguatkan kembali nilai-nilai pancasila. Sebagaimana program kurikulum merdeka dengan Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila, yang diisi dengan berbagai kegiatan kebudayaan, kewarganegaraan, dan segala hal yang berkesinambungan dengan nilai-nilai pancasila.
Penguatan nilai-nilai pancasila kini menjadi fokus pemerintah akibat krisis karakter yang terjadi di kalangan generasi muda Indonesia. Krisis ini dapat terjadi karena kurangnya pendidikan karakter yang tercermin dalam tingginya angka anak yang tidak bersekolah, hingga mencapai 15,03% menurut data BPS. Permasalahan yang muncul seperti korupsi, nepotisme, bullying, itu menunjukkan penyimpangan dari nilai pancasila, moral dan juga norma yang ada. Penguatan karakter bertujuan untuk memperbaiki kondisi krisis karakter dan memperkuat nilai-nilai pancasila dengan berpegang teguh pada pancasila.
Namun, banyaknya generasi muda yang putus sekolah menghambat pembentukan karakter yang diharapkan. Meskipun UUD 1945 menjamin hak atas pendidikan, tantangan tetap ada dalam implementasi nilai pancasila di lingkungan pendidikan. Pemerintah berupaya mengatasi masalah krisis karakter ini salah satunya melalui program Kurikulum Merdeka dengan Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila, yang mengintegrasikan kegiatan kebudayaan dan kewarganegaraan untuk menguatkan nilai-nilai pancasila.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H