Pandanrejo, Wagir – Pada Jumat, 11 Oktober 2024, Mahasiswa KKN Universitas Negeri Malang telah melaksanakan program penataan wilayah dengan menetapkan tapal pembatas antar RT di Dusun Puthukrejo, Desa Pandanrejo. Kegiatan ini melibatkan Ketua RT 012 dan 013 yang berpartisipasi dalam proses penetapan batas wilayah.
Kepala Desa Pandanrejo, Muhammad Yusuf, menjelaskan bahwa penetapan tapal batas bertujuan untuk menetapkan batas wilayah yang sering berakibat ketidakjelasan batas wilayah bagi pendatang. "Dengan adanya batas yang jelas, kita bisa mencegah kesalahpahaman dan memperlancar pengelolaan sumber daya," ungkapnya.
Bapak Ketua RT setempat menyatakan bahwa selama ini, beberapa warga pendatang mengalami kebingungan terkait batas wilayah tiap RT. "Ini memang perlu diselesaikan agar tidak ada lagi kesalahpahaman di antara tetangga," ujar Ketua RT 012.
Penetapan batas dan pengukuran wilayah dalam program ini dilakukan berdasarkan data akurat yang dikumpulkan dari masing-masing ketua RT. Setelah batas-batas wilayah ditentukan, tapal batas RT dipasang untuk memudahkan identifikasi dan pemetaan wilayah. Langkah ini diharapkan dapat membantu Desa Pandanrejo menjadi desa yang lebih terstruktur dan terorganisir dengan baik.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H