Maraknya pemberitaan mengenai Unicorn menjadi bulan-bulanan di beberapa media masa dan media sosial. Bukan mengenai penampakan Unicorn "hewan mitologi kuda dengan tanduk" tetapi mengenai bisnis start-up berbasis digital berupa bisnis niaga elektronik atau e-commerce di Indonesia.
Unicorn dibahas oleh Presiden Joko Widodo, dan beliau menyatakan kalau Pemerintah terus berupaya tingkatkan start-up unicorn dengan mendorong minat generasi millenials maupun dengan memangkas regulasi berwirausaha. Namun ada keraguan dari beberapa masyarakat yang mempertanyakan "Investasi Unicorn Untuk Siapa".
Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) membahasnya melalui forum diskusi media atau FMB 9 dengan topik Membedah Potret E-Commerce dan Start-Up Indonesia pada hari Selasa, 26 Februari 2019 di Ruang Serba Guna Kemkominfo, jl. Merdeka Barat no 9, Jakarta Pusat. Adapun yang menjadi narasumber adalah Menteri Kominfo Rudiantara, Kepala BKPM Thomas Lembong, serta  Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso.
Dalam 4 tahun terakhir, pertumbuhan start-up Indonesia terus meningkat. Terdapat 956 startup di tahun di 2018, dan di targetkan sebanyak 1.000 startup di tahun 2019.
"Investasi sudah tentu diperlukan untuk meningkatkan perputaran perekonomian. Unicorn adalah contoh investasi yang juga membawa inovasi, teknologi, dan perubahan yang dapat  menghubungkan produk lokal dengan regional, bahkan global" ungkap Kepala BKPM Thomas Lembong.
Badan Koordinasi Penaman Modal Asing (BKPM) menegaskan perbedaan bisnis rintisan (start-up) digital untuk e-commerce dengan bisnis lainnya adalah komitmen kuat dari investor terhadap model bisnis yang mereka jalankan.
"Ada tiga cara agar modal e-commerce berubah yakni dengan melakukan Initial Public Offering (IPO), jual ke investor lain, atau nilainya diminimalkan. Jadi investasi melalui pola ini harus dengan komitmen total. Karena sekali masuk mereka tidak bisa keluar. Ini yang membedakan dengan pola menabung di deposito yang setiap saat bisa ditarik keluar," kata Kepala BPKP Thomas Lembong menjawab kekhawatiran adanya arus modal keluar dari bisnis e-commerce.
Wimboh Santoso, Ketua Dewan Komisioner OJK Indonesia menjelaskan, kalau mereka diberi mandat untuk melindungi konsumen di sektor finansial, agar semua kebijakan yang berkaitan dengan produk fintech dan unicorn memiliki perlindungan hukum dan terjamin keamanannya.
Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga menyampaikan adanya inisiatif OJK dalam berperan aktif dalam pengembangan fintech di Indonesia. Pemerintah juga sudah sangat suportif terhadap perkembangan fintech dan telah mengeluarkan PP No.74 Tahun 2017 tentang Peta Jalan e-commerce di Indonesia.Â