Jakarta, 23 Juli 2018 Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) mengadakan diskusi terbuka dengan tema "Divestasi Saham Freeport, Upaya Pemerintah Kembalikan Kedaulatan Negara di Pertambangan".
Hadir sebagai narasumber:
1. Bambang Gatot Ariyono, DirJen Minerba Kementerian ESDM
2. Rendi Achmad Witular, Head of Corporate PT INALUM
3. Fahmy Radhi, Pengamat Ekonomi
Sebagaimana kita ketahui, tanggal 12 Juli 2018 adalah hari yang bersejarah bagi bangsa Indonesia. Setelah melalui perjalanan panjang, dan perjuangan untuk mengamankan aset pertambangan negara, akhirnya Indonesia berhasil menguasai 51,2 persen saham Freeport. Karena selama ini, Indonesia hanya memiliki 9,36% saham dari kekayaan alam yang berasal dari bumi Indonesia.Â
Selain minimnya tenaga ahli dan pekerja Indonesia yang ada dalam PT. Freeport, hasil tambangnya yang bernilai lebih dikuasai oleh pihak asing. Bukankan hasil kekayaan alam seharusnya menjadi hak negara untuk kemakmuran rakyat, bukan malah menjadi milik negara asing.
12 Juli 2018 Pemerintah dengan perwakilan PT. Indonesia Asahan Alumunium (INALUM) telah melakukan penandatanganan Pokok-pokok Perjanjian (Head of Agreement) terkait atas penjualan saham-saham PT. Freefort McMoran Inc (FCX) dan hak partisipasi Rio Tinto di PT. Freeport Indonesia (PTFI) ke INALUM.
Diharapkan dengan adanya perjanjian dan penandatanganan ini, negara Indonesia memiliki kedaulatan penuh dalam pengelolaan tambang di negeri sendiri, Indonesia juga akan mendapatkan keuntungan yang jauh lebih besar dari pada sekedar pajak dan royalty.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menyebutkan kalau HoA atau perjanjian kerjasama yang dilakukan oleh INALUM dan PT. Freeport Indonesia tidak mengikat. Namun dengan adanya perjanjian tertulis ini, Â dapat memperjelas kepastian transaksi pembelian saham seperti waktu membayar, cara membayar, tenggang waktu pembayaran.
1. Perjanjian pengikatan jual beli atau sales and purchase agreement (SPA)
2. Shareholders agreement atau seperti perjanjian kesepakatan antara pemegang saham dengan pemegang saham baru.
3. Exchange agreement atau pertukaran informasi antara pemegang sahan baru dan pemegang saham lama.Â