Mohon tunggu...
Anisa Deasty Malela
Anisa Deasty Malela Mohon Tunggu... Wiraswasta - Blogger yang aktif menulis dan menyukai banyak kegiatan positif

Danone Blogger Academy Batch 1 |Lifestyle| Content Writer | 085781068275 | anisa_dee007@yahoo.co.id

Selanjutnya

Tutup

Money

Bisnis Syariah "Zaman Now"

20 Februari 2018   17:49 Diperbarui: 20 Februari 2018   18:34 1143
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Semua produk yang dijual sangat dibutuhkan dikeseharian dan bermanfaat bagi kesehatan. Karena dengan kesehatan, kita dapat bekerja dan beribadah dengan lebih baik dan sempurna, juga dapat membantu orang lain yang membutuhkan tenaga kita.

Diantara produk kesehatan yang dijual oleh K-Link adalah produk yang berasal dari bahan-bahan yang dianjurkan oleh syariah Islam seperti : siwak, minyak zaitun, habbah saudah, madu, dan susu yang bermanfaat bagi kesehatan tubuh. Selain itu produk-produk dari K-Link aman untuk dikonsumsi dan yang pasti Halal.

HM. Sofwan Jauhari, Lc, M Ag anggota Dewan Pengawas Syariah bagi PT. K-Link Indonesia
HM. Sofwan Jauhari, Lc, M Ag anggota Dewan Pengawas Syariah bagi PT. K-Link Indonesia
Rabu, 14 Februari 2018 saya menghadiri acara Talkshow " Bersyariah Bersama K-Link Memahami dan Mendalami Bisnis MLM yang Berbasis Syariah" bersama Ust. HM. Sofwan Jauhari, Lc, M Ag yang juga merupakan anggota Dewan Pengawas Syariah bagi PT. K-Link Indonesia. 

"Orang Islam harus cerdas dalam mencari rezeki, tidak boleh meminta-minta. Berbisnis Syariah adalah solusi terbaik agar umat tetap berbisnis dengan cara yang modern tetapi halal", kata Ust. HM. Sofwan Jauhari

Bisnis yang diusung oleh K-Link adalah bisnis Multi Level Marketing (MLM), dan K-Link merupakan pionner MLM Syariah yang telah mendapat sertifikat syariah dari Dewan Syariah Nasional MUI (DSN MUI) di tahun 2009, dan sudah diperpanjang 2 kali pada tahun 2013 dan 2016.

Tidak ada unsur money game di MLM Syariah, dalam prinsip MLM Syariah, K-Link menjalankan bisnis sesuai prestasi. Jika banyak menguntungkan, akan diberikan bonus ke seluruh member sesuai dengan usahanya. Tidak ada leader selalu mendapatkan hasil tertinggi, jika leader bekerja dengan baik dalam memimpin dan ada produk yang dia jual baru akan diberikan bonus sesuai prestasinya, Ini berlaku untuk semua.

Kok saya bisa tahu, ini semua karena saya juga ikut bisnis MLM syariah K-Link loh. Ga mungkin saya hanya asbun membahas bisnis syariah ini, alhamdulillah dengan pendaftaran sebesar Rp. 200,000,- saya otomatis tergabung di bisnis ini dan bisa menjual sebanyak-banyaknya produk untuk mendapatkan penghasilan.

Apa saja sih yang didapatkan saat melakukan pendaftaran

Saat mendaftar dengab biaya sebesar Rp. 200,000,- kita akan mendapatkan:

  • 1 Produk K-Link Liquid Chlorophyll 1 Botol senilai Rp.140.000
  • 1 Member Card (Luar Jakarta Proses 1-2 Minggu)
  • 1 Tas Kulit Starter Kit Warna Hitam berisi Info K-Link
  • 5 VCD Product Talk
  • 1 VCD Testimonial
  • 1 VCD Company Profile
  • 1 VCD K-Link Favorite Songs
  • 4 Kaset Fondation Pack
  • 1 Buku Kerja
  • 1 Nota
  • 1 Product Catalog
  • 1 Daftar Harga Konsum
  • 1 Daftar Harga Distributor
  • 1 Brosur Marketing Plan
  • Kumpulan Brosur-Brosur product

Nah kalau kalian belum ada dana tetapi ingin secepatnya ikut berbisnis, bisa kok mendaftar dengan biaya Rp. 50,000,- untuk pendaftaran ini kita hanya mendapatkan kartu member dan katalog digital saja ya.

Bersama Dato' DR. H. MD Radzi Saleh, Presiden Director K-Link Indonesia
Bersama Dato' DR. H. MD Radzi Saleh, Presiden Director K-Link Indonesia
Siap berbisnis, bisa kok langsung bergabung dan mendaftar di sini . Kalau mau sukses ingat untuk selalu bekerja keras dengan jujur dan penuh dedikasi ya, insyaalah berkah dan menghasilkan keuntungan yang barokah dan halal.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun