Mohon tunggu...
Anisa Mekarsari
Anisa Mekarsari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

konten favorit kartun

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Shopee PayLater sebagai Financial Technology dalam Pandangan Hukum Positivisme

26 September 2023   23:15 Diperbarui: 26 September 2023   23:18 154
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama : Anisa Mekarsari 

NIM    : 212111234

Kelas  : HES 5G

Deskripsi Shopee PayLater Sebagai Financial Technology

Era globalisasi yang terjadi pada saat ini mendorong banyak perubahan baik dibidang tekhnologi maupun yang lainnya. Salah satu diantara Shopee PayLater merupakan salah satu FinTech yang pada era sekarang ini berkembang di Indonesia. Shopee PayLater hampir sama dengan kartu kredit, yaitu para pengguna shopee dapat terlebih dahulu melakukan transaksi jual beli, dan akan dibayar pada waktu jatuh tempo di bulan berikutnya. Yang membedakan hanyalah dalam Shopee PayLater tidak memiliki biaya tahunan seperti dalam kartu kredit. Fitur ini mampu memudahkan pengguna shopee untuk berbelanja tanpa ribet serta menawarkan cicilan dengan berbagai rentan waktu.

Analisis Shopee PayLater Dalam Pandangan Hukum Positivisme

Shopee PayLater menerapkan sistem bunga dalam setiap transaksi yang dilakukan melalui pembayaran PayLater. Yang dimana sistem bunga tersebut melanggar hukum positif atau hukum positivisme. Positivisme Hukum atau hukum positif adalah salah satu aliran yang terdapat pada filsafat hukum. Dalam aliran ini mempunyai suatu pandangan dimana mengaruskannya pemisahan antara hukum dan moral secara tegas yaitu antara hukum yang berlaku dengan hukum yang seharusnya. Selain itu hukum positivisme sangat mengagungkan hukum yang tertulis, hal ini dikarenakan meyakini bahwa tidak ada norma hukum yang berada diluar hukum positif. Maka dari itu apapun permasalahan yang ada dalam masyarakat wajib diatur dalam hukum tertulis. Begitupula dengan Shopee PayLater yang terdapat bunga yang dimana hal tersebut termasuk dalam riba yang juga harus dicegah dalam kehidupan bermasyarakat.

Selain itu, dalam pandangan hukum positivisme, platform jual beli yang terdapat PayLater atau sama dengan hutangan bertentangan dengan hukum yang berlaku. Dikarenakan fitur tersebut telah diawasi oleh OJK atau badan hukum yang bertugas mengawasi hal tersebut. Jadi tidak bisa sembarangan menggunakannya atau bahkan menyalahgunakannya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun