Mohon tunggu...
Anisa Maulidina
Anisa Maulidina Mohon Tunggu... Freelancer - Penulis

GIS Specialist

Selanjutnya

Tutup

Politik

Kawasan Aglomerasi di Tangan Wapres

22 Maret 2024   11:21 Diperbarui: 22 Maret 2024   11:29 113
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
source : instagram @gibran_rakabuming

Landasan dasar atas kejelasan status Jakarta setelah tak lagi menjadi ibu kota negara tertuang dalam Rancangan Undang-undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ). RUU DKJ yang saat ini sedang dalam tahap perumusan juga memuat terkait tata kelola pemerintahan Jakarta. Pasal yang paling memicu kontoversial adalah pasal 10 ayat 2, yang mana pada pasal tersebut menyatakan bahwa pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur akan ditunjuk oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD.

Selain membahas mengenai tata kelola pemerintahan Jakarta pasca tak lagi jadi ibu kota negara, RUU DKJ juga mencakup pembahasan tentang kawasan aglomerasi. Menurut Pasal 1 ayat 17, Kawasan Aglomerasi merujuk pada wilayah perkotaan yang menggabungkan beberapa daerah dan kabupaten dengan kota induknya (bahkan jika secara administratif berbeda), sebagai pusat pertumbuhan ekonomi nasional dengan skala global. Kawasan Aglomerasi ini mencakup Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur, dan bertujuan untuk mengkoordinasikan pembangunan antara provinsi terutama Jakarta dengan daerah penyangga di sekitarnya. RUU DKJ juga menegaskan pembentukan Dewan Kawasan Aglomerasi akan dipimpin oleh Wakil Presiden untuk mengawasi koordinasi penyelenggaraan tata ruang di kawasan tersebut.

Gibran Bakal Mengisi posisi Dewan Kawasan Aglomerasi ?

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan pasangan nomor urut 2, Prabowo-Gibran sebagai pemenang dalam Pilpres 2024. Hal ini berarti Gibran lah yang akan menduduki kursi sebagai pemimpin Dewan Kawasan Aglomerasi. Dirjen Otda Kementerian Dalam Negeri periode 2010-2013, Djohermansyah, mengatakan "Jika Gibran yang menang, berarti Gibran yang akan memegang perekonomian nasional, sebab 17% pangsa perekonomian nasional berada di Jakarta, hal ini dirasa sangat riskan untuk pemerintahan demokratis mengingat nantinya politik dan ekonomi akan dipegang satu tangan"

Dewan Kawasan Aglomerasi memiliki peran vital dalam mengelola wilayah metropolitan. Jika Gibran terpilih sebagai Wakil Presiden dan dipercayakan untuk memimpin kawasan aglomerasi, diharapkan pengalamannya sebagai Wali Kota Solo akan membantu menyelesaikan berbagai masalah yang ada di kawasan aglomerasi, seperti ketidakseimbangan dan perbedaan dalam wewenang administratif serta masalah lain yang terkait lintas batas administrasi.

Meskipun detail struktur yang akan berada di bawah Dewan Kawasan Aglomerasi tidak dijelaskan secara rinci dalam RUU DKJ, namun dipastikan bahwa setiap pemerintah daerah yang berada di kawasan aglomerasi akan terlibat. Untuk mendukung peran Dewan Kawasan Aglomerasi, kolaborasi dengan berbagai kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan para ahli di bidangnya masing-masing sangat diperlukan.

Sebelum adanya rencananya pembentukan Dewan Kawasan Aglomerasi ini, ada sebuah tim koordinasi di bawah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang bertugas mengkoordinasi, menyinkronisasi, dan menyelesaikan berbagai tantangan perkotaan di Wilayah Jabodetabekpunjur. Tim ini dibentuk berdasarkan Permen ATR/BPN No. 22 Tahun 2020. Dalam menjalankan tugasnya, tim koordinasi ini didukung oleh tim pelaksana dan Project Management Office (PMO) yang terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga ahli di bidangnya masing-masing. Tim Koordinasi ini bisa dijadikan sebagi landasan dalam pembentukan Dewan Kawasan Aglomerasi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun