Dalam karyanya, Thorik Gunara dan Utus Hardiono Sudibyo menjelaskan bahwa tidak dibenarkan bagi seorang penjual melakukan pembodohan dengan cara berdusta. Salah satu diantara caranya adalah dengan bersumpah (al qasam). Bersumpah merupakan cara yang berlebihan dalam menawarkan produk terhadap customer. Dengan bersumpah juga ada kemungkinan seseorang akan melakukan suatu kebohongan kepada customer dan hal ini tentu akan menghilangkan rasa percaya mereka terhadap produk. Sebagaimana yang diajarkan oleh Muhammad saat melakukan bisnisnya, dia sangat mengecam orang-orang yang melakukan sumpah. Sabdanya dalam sebuah hadits Bukhari dan Muslim, "Hindarilah banyak bersumpah ketika melakukan transaksi dagang, sebab itu dapat menghasilkan suatu penjualan yang cepat lalu menghapus berkah."
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H