Mohon tunggu...
Anisa mahti
Anisa mahti Mohon Tunggu... Lainnya - Pelajar

Bismillah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Guratan Tinta

22 Agustus 2023   05:00 Diperbarui: 22 Agustus 2023   05:05 54
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pembukaan UUD 1945 merupakan pokok atau kaidah negara yang bersifat fundamental, serta mempunyai kedudukan yang tetap dan melekat bagi negara Republik Indonesia. Alinea 1 Pembukaan UUD 1945 berbunyi: "Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan." Hal ini dapat kita lihat dengan adanya upaya pemerinta dalam mengatasi masalah sosial yang terjadi di Indonesia pada saat terjadi pandemic covid 19.
Perlindungan sosial diberikan pemerintah melalui bantuan sosial, jaminan sosial, dan program pemerintah lainnya.
1.Bantuan Sosial
Bantuan Sosial adalah program berupa pemberian bantuan yang bersifat non-contributory (tanpa iuran) yang bersumber dari APBN dan/atau APBD. Sasaran program bantuan sosial adalah masyarakat miskin dan rentan. Basis data penerima bantuan sosial adalah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial.
Program bantuan sosial yang diberikan kepada masyarakat antara lain:
1)Program Keluarga Harapan (PKH)
2)Kartu Sembako
3)Program Indonesia Pintar (PIP)
4)Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah
5)Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)
2.Jaminan Sosial
Jaminan Sosial dikenal juga dengan asuransi sosial, adalah program yang bersifat contributory, yaitu adanya kontribusi iuran dari peserta, pemberi kerja, dan/atau pemerintah. Sasaran program jaminan sosial adalah seluruh masyarakat Indonesia.
Program jaminan sosial meliputi:
1)Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang wajib untuk seluruh masyarakat
2)Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang wajib untuk seluruh pekerja, seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Hari Tua (JHT)
3)Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
3.Program perlindungan sosial lainnya
a)Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa
b)Pembiayaan Ultra Mikro (UMi)
c)Kartu Prakerja
d)Subsidi Listrik dan LPG
4.Pada masa Pandemi Covid-19, pemerintah memberikan perlindungan sosial antara lain:
a)Diskon Listrik
b)Bantuan Beras
c)Bantuan Subsidi Upah
d)Bantuan Kuota Internet

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun