Mohon tunggu...
Anisah Septiani
Anisah Septiani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Halo!

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Posyandu Menjadi Tempat Optimal Penyebaran Edukasi 1000 HPK, Mahasiswa Undip Berikan Video Edukasi

11 Februari 2021   14:17 Diperbarui: 11 Februari 2021   14:34 71
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

Semarang (11/2), Kualitas sumber daya manusia merupakan salah satu hal penting yang diperlukan untuk menjadikan suatu negara menjadi negara maju. Upaya yang bisa dilakukan untuk menciptakan kualitas sumber daya manusia yang baik harus mulai dibentuk sejak awal kehidupan dari seseorang. Periode 1000 HPK atau seribu hari pertama kehidupan merupakan periode yang tepat untuk membentuk kualitas sumber daya manusia yang mumpuni. 1000 HPK terdiri dari 270 hari di dalam kandungan dan 730 hari setelah bayi lahir atau sampai usia 24 bulan. Pada periode tersebut pertumbuhan dan perkembangan berjalan dengan sangat cepat.

Untuk memaksimalkan 1000 HPK salah satu hal yang sangat penting untuk diperhatikan adalah asupan gizi. Asupan gizi yang tidak sesuai dengan kebutuhan anak akan menyebabkan terjadinya masalah gizi. Masalah gizi yang terjadi pada masa ini akan berdampak panjang dan bisa menyebabkan menurunnya kualitas hidup seseorang. Stunting menjadi masalah gizi kronis yang diakibatkan tidak tercukupinya kebutuhan gizi dalam waktu yang lama. Prevalensi stunting di Indonesia sendiri pada tahun 2019 adalah sebesar 27,6% masih di atas batas WHO  yaitu sebesar 20%. Stunting bisa mengakibatkan anak tidak tumbuh dan berkembang sesuai dengan usianya, terganggunya perkembangan otak dan kecerdasan, dan gangguan metabolisme yang akan berdampak pada meningkatnya risiko menderita penyakit tidak menular saat dewasa. Untuk menghindari dan mengatasinya, upaya yang bisa dilakukan adalah dengan mengoptimalkan asupan gizi yang masuk pada 1000 HPK.

Pengetahuan tentang 1000 HPK dan upaya pemenuhan gizi pada periode tersebut penting untuk diketahui dan diterapkan oleh setiap keluarga. Salah satu hal yang bisa dilakukan adalah dengan pemberian edukasi. Tempat edukasi 1000 HPK yang paling sesuai adalah posyandu. Posyandu atau pos pelayanan terpadu merupakan salah satu tempat pelayanan kesehatan yang dekat dengan warga karena dilaksanakan oleh, dari, dan bersama warga. Posyandu menjadi tempat yang potensial untuk menyebarkan pengetahuan mengenai pemenuhan gizi pada 1000 HPK kepada warga sekitar karena pelayanan kesehatan yang tersedia di posyandu sendiri ditujukan bagi ibu, bayi, dan balita yang termasuk dalam masa 1000 HPK.

Mahasiswa Undip dalam rangka kegiatan Kuliah Kerja Nyata membantu memberikan media edukasi berupa video ke posyandu di RW 3 untuk memaksimalkan program edukasi mengenai 1000 HPK ke warga. Pemberian video ini didasarkan oleh pentingnya media edukasi dalam membantu keberhasilan dari proses edukasi serta penuturan kader posyandu yang menyebutkan bahwa di posyandu tersebut belum memiliki media edukasi yang baik untuk disebarkan ke warga. Video dipilih menjadi media edukasi yang diberikan karena bersifat audiovisual dan kemudahan dalam aksesnya. Sebelum pemberian video edukasi, terlebih dahulu dilakukan edukasi ke kader posyandu melalui grup whatsapp dan dilakukan sesi tanya jawab. Kegiatan KKN ini berjalan sesuai dengan tujuan program yaitu kader telah menyebarkan video ke warga yang dibuktikan dengan tangkapan layar.


Diharapkan dengan kegiatan KKN ini pengetahuan mengenai 1000 HPK bisa diketahui oleh setiap keluarga, tidak hanya pada keluarga dengan ibu hamil atau ibu dengan bayi pada saat ini tetapi ibu-ibu lainnya di masa depan.

Penulis: Anisah Septiani (Fakultas Kedokteran)

DPL: Agus Naryoso, S.Sos., M.Si.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun