Tujuan pemidanaan didasarkan pada tiga teori yaitu
-Teori absolut atau mutlak yaitu Hukuman diberikan sebagai pembalasan atas kejahatan.
-Teori relatif atau tujuan yaitu Hukuman bertujuan memberi manfaat dan mencegah kejahatan.
-Teori gabungan yaitu Menggabungkan antara unsur pembalasan dan tujuan penghukuman.
Untuk Indonesia menganut teori gabungan diantara teori tersebut dengan tujuan pemidanaan berupa pembinaan pelaku. Berdasarkan asas legalitas pada Pasal 1 Ayat (1) KUHP, Hukum Pidana berfungsi menjaga ketertiban umum. Meski telah banyak peraturan dibuat, tingkat kejahatan di Indonesia masih tinggi, seperti terlihat dalam pemberitaan media massa setiap harinya. Dalam hukum Islam, pelaksanaan sanksi diberikan oleh Allah melalui khalifah dan para qadhi (hakim), ditujukan untuk:
1.Jawazir yaitu Mencegah pelaku mengulangi kejahatannya, terutama melalui hukuman berat guna memberikan efek jera kepada masyarakat dengan pelaksanaan sanksi secara terbuka, agar mereka berpikir dua kali sebelum melakukan tindakan kejahatan.
2.Jawabir penebusan dosa adalah aspek akhirat, yaitu hukuman dijatuhkan di dunia sebagai upaya yang dapat menggugurkan dosa pelaku dan sebagai upaya mencegah pelaku dari siksa di akhirat.
Penerapan sistem sanksi dalam Hukum Islam di Indonesia bersifat selektif dan kontekstual karena Indonesia adalah negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, bukan negara berbasis hukum Islam secara keseluruhan. Namun, beberapa prinsip hukum Islam diakomodasi dalam hukum nasional melalui undang-undang, peraturan daerah, dan praktik peradilan. Berikut dibahas mengenai sanksi dalam hukum Islam dan kaitannya dengan tindak pidana di Indonesia. Dalam hukum Islam, sanksi atau hukuman dikelompokkan ke dalam beberapa kategori berdasarkan jenis pelanggaran dan tingkatannya. Berikut adalah penjelasan mengenai empat jenis sanksi dalam hukum Islam:
1.Hudud Hukum ini ditetapkan oleh syariat, yaitu hukuman yang telah ditentukan secara jelas dalam Al-Qur'an dan Hadis untuk pelanggaran tertentu. Contoh apabila melakukan Tindakan mencuri maka pelaku pencurian akan menerima Hukuman potong tangan jika barang yang dicuri mencapai nishab tertentu.
2.Jinayat dalah pelanggaran terhadap tubuh, nyawa, atau harta orang lain. Pelanggaran terhadap jinayat yang terjadi misalnya Pembunuhan disengaja, mirip disengaja, atau tidak disengaja, Luka-luka berat yang termasuk dalam kualifikasi tertentu dan harus dikompensasikan sesuai tingkat kerugiannya.
3.Ta'zir Ta'zir adalah satu bentuk sanksi yang tidak ditentukan secara spesifik oleh syariat melainkan diserahkan kepada wewenang hakim atau penguasa. Hukuman ini diterapkan terhadap pelanggaran yang tidak memenuhi syarat hudud ataupun jinayat. Bentuk hukuman ta'zir dapat berupa Hukuman mati untuk pelanggaran serius seperti subversi, Cambuk, penjara, atau pengasingan, Pemboikotan sosial atau publikasi pelanggaran, Penghancuran atau penyitaan harta benda, Hukuman moral seperti celaan atau peringatan.