Disamping itu lalainya pihak pengawas dalam mengawasi peserta UTBK baik sebelum pelaksanaan ujian, saat ujian berlangsung, dan setelah pelaksanaan ujian, serta banyakanya oknum-oknum yang bekerja dan terlibat dalam melakukan kejahatan jasa joki ini juga dapat menjadi faktor bagaimana hal-hal diatas terjadi.
Untuk itu, pihak ltmpt dan pemerintah seharusnya bersikap cepat dalam merespon bukti mengenai foto soal pada saat UTBK dan juga menindak tegas para oknum yang terlibat dalam jasa joki ini misalnya dengan memperkuat undang-undang pasal pemalsuan dengan membuat undang-undang khusus untuk kasus perjokian, karena perjokian ini tidak hanya mengenai joki UTBK, melainkan mengenai joki-joki lain seperti joki tes CPNS, joki tes kedinasan, joki SIM, dan masih banyak lagi. Selain itu, untuk para pengguna jasa joki ini hendaknya didiskualifikasi atau di blacklist dari perguruan tinggi manapun di Indonesia.
Semoga dengan adanya peningkatan dalam pengawasan peserta UTBK dan tegasnya pihak ltmpt dan pemerintah dalam mengatasi masalah perjokian ini membuat kasus joki di Indonesia bisa secara perlahan berkurang dan akhirnya menghilang.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H