Mohon tunggu...
Anisa Nur Halimah
Anisa Nur Halimah Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa

Never Lose Hope :)

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Anggota KKN RDR 77 Kelompok 63 Berpartisipasi dalam Pelaksanaan Vaksinasi di Desa Gaji

1 November 2021   09:00 Diperbarui: 1 November 2021   09:10 53
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

DEMAK 07 Oktober 2021---Sebanyak 200 dosis vaksin jenis sinovac telah disediakan untuk pelaksaan vaksinasi di Pendopo Desa Gaji, Kecamatan Guntur, Kabupaten Demak. Kamis (07/10/2021) pagi. Pelaksaan vaksinasi dosis pertama maupun kedua itu diharapkan mampu mencegah penyebaran virus Covid-19 terutama di Desa Gaji, Kecamatan Guntur, Kabupaten Demak, Jawa Tengah (Jateng).

Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) mempercepat pelaksanaan vaksinasi demi memenuhi target pencegahan Covid-19. Salah satu caranya dengan memanfaatkan pos pelayanan vaksinasi dan mengoptimalkan unit pelaksana teknis-teknis vertikal kemenkes.

Dalam rangka menyukseskan gerakan vaksinasi diseluruh Indonesia untuk memberi perlindungan atau sakit berat akibat Covid-19, Puskesmas Gaji dengan berbagai sektor mengadakan vaksinasi dengan Target Usia 12 Tahun sampai dengan Lansia. 

Kegiatan dilaksanakan selama satu hari bertempat di Pendopo, Desa Gaji, Kecamatan Guntur, Kabupaten Demak tersebut dibantu ANSOR desa Gaji dan tim KKN RDR 77 Kelompok 63 Walisongo Semarang.

Kamis (7/10/2021) pukul 09.00 WIB , telah dilaksanakan vaksinasi Covid-19 dosis ke 1 dan 2 di Desa Gaji. Vaksin Covid-19 yang diberikan saat pemberian dosis pertama yaitu vaksin Sinovac.

Sedangkan dosis kedua diberikan dengan jangka waktu 28 hari dari pemberian dosis pertama. Batasan umur untuk vaksinasi ialah sampai Lansia.

“Dulu memang banyak masyarakat yang tidak mau vaksin, tapi karena saat ini semua akses dan kebijakan mewajibkan vaksin, seperti ketika akan menggunakan transportasi umum, ataupun memasuki tempat-tempat umum diwajibkan vaksin, maka banyak masyarakat yang sadar untuk melaksanakan vaksinisasi,” ujar Bapak Arif selaku Kepala Puskesmas yang mendampingi pelaksanaan vaksinasi. 

Lebih lanjut Bapak Arif berharap, setelah pemberian vaksin Covid-19 dosis lengkap, tidak serta merta masyarakat lalai dengan tidak menerapkan protokol kesehatan yaitu 3 M (memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak). Protokol kesehatan juga tetap wajib dilaksanakan dan didukung dengan pelaksanaan vaksinasi Covid-19.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun