Mohon tunggu...
Anisa Hakim
Anisa Hakim Mohon Tunggu... Jurnalis - Planologi NIM 191910501017

Fakultas Teknik Universitas Jember

Selanjutnya

Tutup

Money

Prinsip Penerapan Public Private Partnership (PPP)

14 Mei 2020   20:30 Diperbarui: 14 Mei 2020   20:34 1691
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Public Private Partnership (PPP) mulai dikembangkan di beberapa negara sejak awal tahun 1990 diberbagai negara (Riberio dan Dantas, 2009). Word Bank melakukan studi mengenai Private Participation in infrastructure (PPI) yang telah dilakukan sejak tahun 1990 sampai dengan tahun 2008. Telah menganalisis pada 22 negara berkembang yaitu Argentina, Bangladesh, Brazil, Chile, China, Colombia, Egpyt, India, Indonesia, Malaysia, Mexico, Pkistan, Peru, Philipina, Vietnam. Negara-negara berekmbang tersebut telah menerapkan Public Private Partnership (PPP) dalam proyek infrasntruktur di negaranya (Chandan, Sharma, 2012:156).
 Pada artikel ini akan dijelaskan lebih lanjut mengenai apa itu Public Private Partnership (PPP)? apa prinsip dan skema Public Private Partnership (PPP)? serta mengapa skema itu yang dipilih untuk membangun infrastruktur?. Jadi pengertian dari Public Private Partnership (PPP) atau biasanya disebut dengan Kerjasama antara pihak Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) merupakan skema penyediaan infrastruktur publik yang melibatkan peran pihak swasta. Selain itru definisi dari Public Private Partnership (PPP) yaitu merupakan mekanisme pembiaayaan alternatife dalam pengadaan pelayanan publik yang telah dilakukan secara luas diberbagai negara khususnya negara maju (Sekretariat A4DE, 2012:1).
Menurut Allan (1992) Public Private Partnership (PPP) adalah kesepakatan antara dua pihak atau lebih yang memungkingkan mereka saling bekerja sama guna mencapai tujuan bersama, yang mana masing-masing pihak berperan berdasarkan tingkat tanggung jawab dan kekuasaanya, tingkat investasi atas sumber daya, level potensi resiko dan keuntungan bersama. Public Private Partnership (PPP)  pertama kali diatur dalam Peraturan Presiden 67 Tahun 2005 tentang Kerjasama Pemerintah Swasta (KPS). Peraturan tersebut diperbaharui dengan disahkannya Perpres No. 38 Tahun 2015 tentang KPBU.
Dalam skema Public Private Partnership (PPP) dan swasta dapat berbagi tanggung jawab dan resiko. Pihak pemerintah akan merencanakan pembangunan infrastruktur publik. Sedangkan peran pihak swasta adalah dengan menyediakan kebutuhandan pengelolaan infrasntruktur ang telah disepakati. Bantuan dari pihak swasta dapat meminimalisir pengeluaran dari APBN dan APBD dalm pengeluaran pembiaayaan infrastruktur. Sehingga pemerintah dapat menggunakan APBN maupun APBD untuk keperluann menjalankan program laian yang mendorong kebutuhan ekonomi. Suatu perjanjian kerja sama antara pemerintah dengan badan usaha atau pihak swasta , dimana :
*Pihak swasta melaksanakan sebagian fungsi pemerintah selama waktu teertentu
*Pihak swasta menerima kompensasi atas pelaksanaan fungsi dari perjanjian antara pemerintah dengan badan usaha atau pihak swasta dengan cara langsung maupun tidak langsung.
*Pihak swasta bertanggungjawab atas resiko yang timbul akibat pelaksanaan fugsi dari suatu perjanjian tersebut.
*Fasilitas pemerintah, lahan atau aset lainnya dapat diserahkan atau digunakan oleh pihak swasta selama masa kontrak.
Ternyata tidak semua objek infrastruktur dengan skema KPBU dapat dilakukan dengan skema Public Private Partnership (PPP). Berdasarkan Pasal 5 Perpres 38/2015, dijelaskan bahwasnnya infrastruktur apa saja yang bisa dilakukan dengan skema Public Private Partnership (PPP) adalah infrastruktur ekonomi dan infrastruktur sosial mencakup :
a.Trasnportasi
b.Jalan
c.Sumber daya dan irigasi
d.Air minum
e.Sistem pengelolaan limbah terpusat
f.Sistem pengelolaan air limbah setempat
g.Sistem pengelolaan persampahan
h.Telekomunikasi dan informastika
i.Ketenagalistrikan
j.Minyak dan gas bumi dan energy keterbarukan\konservasi energy
k.Fasilitas perkotaan
l.Fasilitas pendidikan
m.Fasilitas sarana dan prasarana olahraga serta kesenian
n.Kawasan
o.Pariwisata
p.Kesehatan
q.Lembaga permasyarakatan
r.Perumahan rakyat
Dalam perkembangan Public Private Partnership (PPP) terdapat tiga tipe dasar kerja sama dianatarnya adalah proyek pembangunan dengan pembiayaan langsung melalui mitra sector swasta, pembagian kontribusi dalam pembangunan, pengelolaan beserta dengan resiko antara beberapa mitranya sektor swasta, investasi khusus dalam transit-supportive development. Tujuan  dari pelaksanaan Public Private Partnership (PPP) sendrii dianatarnya adalah sebagai berikut :
-Mencukupi pendanaan secara berkelanjutan memlaui pengarahan.
-Meningkatkan kuantitas, kualitas dan efisiensi pelayanan melalyui persaingan sehat.
-Mendorong prinsip "pakai bayar" dengan mempertimbangkan kemampuan membayar pemakai.
Pembiayaan Pembangunan infrastruktur melalui pola Public Private Partnership (PPP) memang bisa memberikan kontribusi yang signifikan untuk melancarkan program pembangunan pemerintahan bukan berarti hal tersebut tidak menimbulkan adanya resiko, pola Public Private Partnership (PPP) juga terdapat resiko yang bisa terjadi apabila terjalin kerja sama anatar pihak pemerintah dan pihak swasta. Resiko dari hubungan kerja ini diantaranya adalah biaya desain dan juga kontrukis yang tidak kecil, besarnya permintaan kontraktor yang kadang diluar dari rencana, terbentur dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan adanya kesenjangan antara hak dan kewajiban anatar pemerintah dengan swasta.
Prinsip dasar dari pelaksanaan Public Private Partnership (PPP) adalah pengadaan badan usaha dalam rangka perjanjian kerja sama dilakukan melalui pelelangan umum, tatacara pengadaan meliputi persiapan pengadaan, penetapan pemenanf dan penyusunan perjanjian kerja sama. Selain itu juga setiap usulan proyek yang akan kerja sama harus diseertai dengan pra studi kelayakan, dan dalam hal ini protyek kerja samayang merupakan prakarsa badan usaha, maka usulannya diterima akan diberikan kompensasi berupa pemberian tambahan nilai maksimal 10 persen dari nilai tender pemrakarsa.
Berdasarkan Perpres 38/2015 yang diatur dalam Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kpeala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional No. 4 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pelaksanaan KPBU, tahap-tahap skema Public Private Partnership (PPP) terdiri dari :
1.Tahap Perencanaan oleh pemerintah untuk mengidentifikasi, mengkalkulasikan anggaran, dan mengkategorikan proyek infrastruktur yang dapat direalisasikan dengan skema Public Private Partnership (PPP).
2.Tahap Penyiapan oleh pemerintah untuk mengkaji kesiapan dan kelayakan proyek yang sudah direncanakan,
3.Tahap Transaksi yaitu proses pelelangan hingga penandatangtanan kontrak kera sama anatar pemerintah dan pihak swasta sampai dengan dilaksanakannya kegaiatn konstruksi.
Daya saing infrastruktur di Indonesia dibuktikan dengan adanya Survey World Competitivensess Report tahun 2008-2009 menempatkan Indonesia pada peringkat 96 dari 134 negara yang disuvey untuk kualitas infrastruktur (world economic forum, 2009). Bahwa kualitas infrastruktur Indonesia masih tertinggal dibandingkan dengan negara-negara di kawasan Asia Timur. Bahkan kualitas infrastruktur di Indonesia dibawah negara-negara tetangga di kawasan Asia Tenggara. Sedangakn sesuai prediksi Bappenas, dana pemerintah untuk memenuhi kebutuhan investasi untuk infrastruktur 2010-1014 sangat terbatas, yaitu hanya Rp. 451 Trilliun dari kebutuhan total investasi Rp. 1.429 Trilliun. Artinya kemampuan maksimal pemerintah untuk mengalokasikan dananya bagi pembangunan infrastruktur hanya sekitar 32 persen termasuk dana pinjaman bilateral dan multilaterakl. Sehingga dengan demikian kebutuhan sisanya sebesarv 68 persen diharapkan dapat dipenuhi melalui suatru proyek kerja sama abatar pemerintah dan swasta Public Private Partnership (PPP). oleh karena itu entingnya KPS dalam peneydiaan infrastruktur pelayanan publik akan semakin penting di masa mendatang. Hal ini disebabkan beberapa pertimbangan anatar lain yaitu keterbatasan sumbesr daya pemerintah, meningkatnya permintaan, inefisiensi dalam pelayanan, kualitas dan kuantitas pelayanan rendah, penfguasaan teknologi dan menghilangkan monopoli dan biokrasi. Untuk itu prinsip kerja sama tersebut perlu memperhatikan aspek-aspek keadilan, keterbukaan, trasnparansi, persaingan yang sehat dan saling menguntungkan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun