Mohon tunggu...
Anisa Hakim
Anisa Hakim Mohon Tunggu... Jurnalis - Planologi NIM 191910501017

Fakultas Teknik Universitas Jember

Selanjutnya

Tutup

Otomotif

Fakta Pembangunan Bandara Kediri

30 Maret 2020   23:19 Diperbarui: 30 Maret 2020   23:49 96
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Indonesia membutuhkan adanya usaha yang besar dalam merancang strategi pembangunan nasional untuk mewujudkan visi Indonesia. Siagan (1994) berpendapat bahwa pembangunan merupakan suatu usaha atau rangkaian usaha pertumbuhan dan perubahan yang berencana dan dilakukan secara sadar oleh suatu bangsa, negara dan pemerintah, menuju modernitas dalam rangka pembinaan bangsa (national building). 

Maka dari itu dengan cara meratakan pembangunan infrastruktur yang ada diberbagai wilayah dengan itu menunjukkan bahwasanya guna untuk memastikan terjaminya ketersediaan infrastruktur yang ada ditiap-tiap daerah. 

Pembangunan infrastruktur semakin dirasakan ditengah meningkatnya persaingan ekonomi antar kawasan, karena  dengan infrastruktur merupakan salah satu pembangun masa depan sebuah peradaban, karena pada dasarnya  dapat digunakan untuk generasi yang mendatang. Melalui pembangunan infrastruktur secara merata tentunya dengan harapan dapat tercipta konektivitas yang kuat antar wilayah, menurunkan tingkat kesenjangan ekonomi, menurunkan biaya logistik dan akan memperkecil ketimpangan sosial. 

Salah satu pembangunan yang digunakan untuk publik adalah pembangunan bandara. Pembangunan suatu bandara tidak lepas dengan adanya anggaran dan sumber pembiayaan yang digunakan dalam proses pembangunan. Apa yang dimaksud dengan anggaran?

Jadi anggaran merupakan sejumlah biaya dalam bentuk uang yang disediakan dan digunakan untuk pelaksanaan suatu kegiatan yang telah direncanakan dalam jangka waktu tertentu. 

Menurut Rivai dan Arifin (2010 : 681) pembiayaan atau  financing adalah pendanaan yang diberikan oleh suatu pihak kepada pihak lain untuk mendukung investasi yang telah direncanakan, baik dilakukan sendiri maupun lembaga. 

Jadi sumber pembiayaan adalah kegiatan menyediakan uang yang dibutuhkan dengan persetujuan atau kesepakatan antara suatu pihak dengan pihak lain, namun pihak yang dibiayai dan pada dasarnya harus mengembalikan biaya tersebut dalam jangka waktu yang sudah ditentukan dengan cara bagi hasil ataupun dengan cara yang lainnya dengan kesepakatan kedua belah pihak. 

Menurut Rivai dan Veithzal (2008:7) Pembiayaan mempunyai peranan yang sangat   penting dalam perekonomian. Secara garis besar fungsi pembiayaan di dalam perekonomian, perdagangan, dan keuangan dapat dikemukakan sebagai berikut : 1.Pembiayaan dapat meningkatkan utility (daya guna) dari modal/uang 2.Pembiayaan meningkatkan utility (daya guna) suatu barang 3.Pembiayaan meningkatkan peredaran dan lalu lintas barang 4.Pembiayaan menimbulkan gairah usaha masyarakat 5.Pembiayaan sebagai alat stabilisasi ekonomi.

 Sumber pembiayaan sendiri adalah sumber modal atau sumber awal yang dibutuhkan pemerintah maupun perusahaan untuk menyediakan infrastruktur publik demi mensejahterakan masyarakat. 

Sumber-sumber pembiayaan sendiri dapat dikelompokkan menjadi 2 macam yaitu: 1.Sumber pembiayaan konvensional merupakan sumber-sumber pembiaayaan yang diperoleh dari pemerintah yaitu dari anggaran pemerintah (APBN/APBD), dana perimbangan. 

Dana perimbangan merupakan dana penerimaan APBN yang dialokasikan kepada daerah untuk membiayai kebutuhan daerah. 2.Sumber pembiayaan inkonvensional merupakan sumber-sumber pembiayaan yang diperoleh dari kolaborasi antara pemerintah, swasta, dan masyarakat, misalnya yaitu obligasi, dana pension, tabungan masyarakat, zakat, dan dana-dana dari masyarakat. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun