Mohon tunggu...
anisa elfarabi
anisa elfarabi Mohon Tunggu... -

Mahasiswa Ekonomi Pembangunan

Selanjutnya

Tutup

Money

Gemamnya Wajib Latter of Credit

31 Maret 2015   15:21 Diperbarui: 17 Juni 2015   08:44 39
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

Tujuh paket kebijakan pertahanan ekonomi Indonesia dalam menjaga stabilitas nilai mata uang rupiah telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo pekan lalu. Tujuh paket kebijakan ini diharapkan mampu menekan resesi nilai mata uang rupiah terhadap dolar dalam beberapa pekan terakhir ini. Satu diantara tujuh paket kebijakan pertahan ekonomi Indonesia adalah penerapan wajib Letter of Credit (L/C) atas perdagangan luar negeri terhadap komoditas Crude Palm Oil (CPO) atau kelapa sawit, hasil pertambangan, mineral dan batu bara (minerba) serta komoditas minyak bumi dan gas (migas). Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indonesia akan mulai menerapkan kebijakan pemberlakukan L/C pada aktifitas perdagangan atau ekspor komoditas Indonesia awal April 2015 sebagaimana kewajiban tersebut diatur dalam Peraturan Kementerian Perdagangan Nomor 4 Tahun 2015, khususnya komoditas yang menjadi ekspor utama Indonesia Crude Palm Oil (CPO). Indonesia sebagai negara terbesar pengekspor komoditas CPO merupakan sebuah peluang besar untuk lebih mengaktifkan pergerakan ekonomi dalam negeri, salah satunya yaitu penerapan wajib L/C. Dengan target ekspor CPO Indonesia yang diperkirakan masih mampu mencapai 18 juta ton menjadi “angka indah” bagi devisa Indonesia, yang tahun sebelumnya ekspor CPO Indonesia sebesar 16,5 juta ton.

Kebijakan wajib L/C sebagai implus perekonomian Indonesia memiliki potensi yang cukup besar, tidak hanya berdampak pada sektor ekspor-impor Indonesia, namun juga berdampak pada intensif perbankan dalam sektor keuangan. Dengan adanya kebijakan wajib L/C, pembiayaan perbankan berupa fee based income akan meningkat, sehingga penyediaan dana bank akan bertambah.

Namun sayang, belum diberlakukannya kebijakan wajib L/C, Kementerian Perdagangan sudah mendapat laporan dan pengajuan pengecualian wajib L/C oleh 12 perusahaan di Indonesia. PT. Freeport Indonesia adalah salah satu dari 12 perusahaan di Indonesia yang mengajukan pengecualian wajib L/C, dengan alasan bahwa PT. Freeport Indonesia telah rutin melakukan pembayaran devisa atas hasil ekspor ke Bank Indonesia serta PT. Freeport Indonesia lebih memilih untuk menggunakan telegraphic transfer dibandingkan dengan penggunaan Letter of Credit (L/C).

Si Badung Kebijakan

Kemeterian Perdagangan telah menerbitkan peraturan yang terterah pada Peraturan Kementerian Perdagangan No. 4/M-DAG/PER/1/2015 mengenai penggunaan wajib Letter of Credit (L/C) bagi komoditas ekspor tertentu, dan mulai diterapkan pada 1 April 2015. Kebijakan tersebut berlaku bagi perusahaan orientasi ekspor pada komoditas Crude Palm Oil (CPO) atau kelapa sawit, Crude Palm Kernel Oil (CPKO), migas, batu bara dan mineral. Namun kebijakan wajib L/C tidak selamanya mendapat respon baik dari beberapa perusahaan yang ada di Indonesia, tercatat terdapat 12 perusahaan yang mengajukan pengecualian wajib L/C atas aktifitas perdagangannya, diantaranya adalah PT. Freeport dan PT. Pertamina. Berbagai alasan diungkapkan oleh pimpinan dari ke-12 perusahaan yang mengajukan pengecualian wajib L/C, diantaranya adalah perusahaan lebih memilih inovasi lain seperti telegraphic transfer dan juga beberapa perusahaan pertambangan masih dalam pemegang Kontrak Karya (KK) serta beberapa alasan yang dianggap mampu menyulitkan pengusaha dalam negeri. Ke-12 perusahaan yang mengajukan pengecualian L/C adalah perusahaan-perusahaan dengan skala besar dan salah satu menyumpang terbesar neraca berjalan Indonesia.

Dogmatis Pemerintah Indonesia

Pemerintah beranggapan mengenai banyaknya perusahaan yang mengajukan pengecualian adalah hal wajar, karena pada dasarnya para pengusaha diberi wewenang atas pengajuan pengecualian atau keberatan wajib L/C. Namun banyaknya perusahaan yang mengajukan pengecualian atas pemberlakuan wajib L/C tidak menjadikan keputusan pemerintah dalam pemberlakukan wajib L/C pada 1 April 2015 mendatang ditunda. Kemendag menegaskan bahwa wajib L/C akan tetap berlaku dan harus dipatuhi oleh perusahaan-perusahaan dengan komoditas tertentu tanpa pengecualian sebelum putusan dikeluarkan.

Penerapan wajib L/C oleh pemerintah dipandang mampu membuat devisa Indonesia meningkat, karena kuantitas dan nilai uang atas beberapa komoditas tertunjuk mampu membuat ekspor menjadi lebih jelas dan terdata dengan baik. Dalam artian, sebelum komoditas tersebut diekspor sudah tercatat dengan baik dan dibukukan dalam bank domestik. Selain hal tersebut, adanya kebijakan wajib L/C juga mampu mendorong bertambahya supply valuta asing pada pasar domestik. Kemendag menjelaskan bahwa penerapan kebijakan wajib L/C bukan semata-mata menghambat aktifitas perdagangan Internasional, namun hanya demi melakukan penertiban dan ekspansi sektor lain dalam aktifitas perdagangan Internasional.

Kebijakan wajib L/C salah satu dari ketujuh paket kebijakan menjaga stabilitas nilai rupiah, sangat baik dan positif bagi neraca pembayaran Indonesia. salah satu upaya penguatan nilai rupiah pada sisi internal adalah penguatan neraca pembayaran domestik, dan juga mampu meningkatkan supply valas.

Butuh persiapan secara lebih rinci mengenai hal-hal yang harus dikaji sebelum penerapan wajib L/C pekan depan, memperhatikan beberapa hambatan yang ditimbulkan pada perusahaan yang terikat dalam perjanjian dagang jangka panjang. Dalam penerapannya, pemerintah memerlukan lembaga independen yang berfungsi sebagai pengawas, mengontrol dengan seksama aktifitas perdagangan oleh beberapa perusahaan utamanya perusahaan dengan komoditas tertunjuk. Melakukan inspeksi baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap perusahaan dan beberapa perbankan yang terlibat. Pemerintah juga membutuhkan kerja sama dengan beberapa pihak terkait dalam upaya penerapan wajib L/C sehingga stabilitas ekonomi mampu dijaga utamanya menjaga nilai tukar rupiah dalam keadaan stabil.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun