Mohon tunggu...
Anisa Eka
Anisa Eka Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Polri Vs KPK Babak Baru

1 Mei 2015   11:42 Diperbarui: 17 Juni 2015   07:29 43
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Penangkapan salah satu penyidik KPK Novel Baswedan oleh Badan Reserse Kriminal Polri dirumahnya. Menimbulkan babak baru pertarungan Polri Vs KPK. Penangkapan tersebut didasarkan atas tuduhan penganiayaan yang dilakukannya pada tahun 2004. Hal tersebut dulu juga pernah muncul pada tahun 2012 ketika Novel Baswedan menjadi penyidik korupsi alat simulator di Korplantas Polri.

Berbagai argumen dan tanggapan publik pun mulai muncul baik dari pakar pengamat politik maupun rakyat biasa. Prahara cicak vs buaya memang telah di mulai sejak tahun 2012 lalu. Yang sampai saat ini terus dilakukan upaya perebutan hati rakyat oleh oknum tertentu.

Pengamat politik Populi Center Nico Harjanto menilai, Polri mengabaikan perlunya menciptakan situasi yang kondusif antarlembaga penegak hukum. "Bareskrim tampaknya telah bertindak di luar proporsi pro justisia dan kepentingan negara yang lebih besar," ujar Nico, saat dihubungi Kompas.com, Jumat pagi. Sumber : JAKARTA, KOMPAS.com

Aksi ini menambah serangkaian kasus prahara kpk vs polri. Dimana seharusnya para penegak hukum lebih mengedepankan dan mementingkan penegakan hukum atas dasar keadilan. Kasus-kasus diluar sana banyak yang lebih penting dan sangat membahayakan. Bagaimana tidak negara ini mulai mengalami keadaan yang tidak stabil. Dimulai dengan usaha penjatuhan berbagai penegak hukum dan politik adu domba.

Sudah saatnya para penegak hukum ini sadar mengenai seberapa pentingnya peranan mereka untuk menciptakan kehidupan negara ini yang kondusif dan aman. Dibutuhkannya korelasi dan kerjasama yang baik untuk penanganan berbagai kasus. Bukan sebaliknya malah dijadikan alat untuk kepentingan kelompok tertentu.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun