Kekerasan Seksual : Tindakan yang melibatkan pemaksaan dalam hubungan seksual, baik melalui cara yang tidak wajar, maupun pemaksaan hubungan seksual terhadap orang lain untuk tujuan tertentu, merupakan bentuk kekerasan serius yang melanggar hak asasi manusia.
Penelantaran Rumah Tangga : Penelantaran rumah tangga adalah bentuk kekerasan yang sering diabaikan dalam diskusi keluarga. Perbuatan ini mencakup pengabaian kebutuhan dasar, seperti makanan dan tempat tinggal, serta kebutuhan emosional, seperti perhatian dan kasih sayang. Penelantaran dapat disebabkan oleh ketidakpedulian, konflik, atau masalah pribadi seperti tekanan ekonomi. Dampaknya serius, baik secara psikologis bagi korban maupun pada keharmonisan keluarga, termasuk anak-anak yang rentan mengalami gangguan perkembangan. Hukum di Indonesia, melalui UU No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT, mengatur bahwa penelantaran adalah tindak kekerasan yang dapat dihukum. Penting bagi setiap anggota keluarga untuk memahami tanggung jawabnya, mendukung satu sama lain, dan menciptakan lingkungan yang harmonis melalui edukasi dan penegakan hukum yang tegas.
Solusi Mencegah KDRT
-
Sosialisasi tentang KDRT adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan dan akan mendapatkan sanksi hukum kepada masyarakat.
Mendorong peranan media sebagai media untuk memberikan informasi mengenai pencegahan KDRT.
Mendampingi korban dalam penyelesaian masalah dan menyediakan rumah aman yang memiliki konselor atau terapis sebagai tempat pemulihan trauma.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H