Jumat, 08 November 2024 - Dalam meningkatkan strategi pelaporan pajak perusahaan  yang baik, PINTARPAJAK mengadakan webinar online yang bertema:
"Manajemen Risiko Pelaporan SPT PPh Badan 2024"
Pada webinar kali ini, PINTARPAJAK bersama pemateri, yakni Levi Silalahi selaku Senior Tax Consultan. Beliau berpengalaman dan memiliki rekam jejak kerja yang terbukti di bidang akuntansi. Beliau terampil dalam akuntansi, buku besar, pajak penghasilan, penanganan kepatuhan pajak, pengembalian dana, dan sengketa.
Apa sih definisi badan?
Badan merupakan sekumpulan orang atau modal yang merupakan satu kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha. Contohnya seperti PT, CV, perseroan lainnya, BUMN/D dengan nama dan dalam bentuk apapun, Fa, Kongsi, Koperasi, Dana Pensiun, Persekutuan, Perkumpulan, Yayasan, Ormas,Orsospol, atau organisasi yang sejenis.
Subjek Pajak Badan dibedakan menjadi dua, yaitu:
1. Subjek Pajak Badan Dalam Negeri
Yaitu badan yang didirikan di Indonesia atau bertempat kedudukan di Indonesia
2. Subjek Pajak Badan Luar Negeri
Yaitu badan yang tidak didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia.
Pajak badan luar negeri dibedakan menjadi 2 yaitu: menjalankan usaha/kegiatan melalui BUT di Indonesia, dan menerima/memperoleh penghasilan dari Indonesia tanpa melalui BUT.