Mohon tunggu...
Anisa Aitul Latifa
Anisa Aitul Latifa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Standarisasi dan Transformasi Struktural dalam Pengembangan Ekonomi

1 Juli 2022   20:44 Diperbarui: 1 Juli 2022   20:52 2159
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth


3. Bidang pertambangan dan Energi :
a. Penetapan standar pemantauan dan penyelidikan bencana alam dan geologi.
b. Penetapan penyelidikan umum dan standard pengelolaan sumber daya mineral dan energi serta air bawah tanah.


4. Bidang Kelautan dan Perkebunan :
a. Penetapan kriteria dan standar pengurusan hutan, kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, taman buru, dan areal perkebunan.
b. Penetapan kriteria dan standar inventarisasi, pengukuhan, dan penatagunaan kawasan hutan, kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan taman buru.
c. Penetapan kriteria dan standar tarif iuran izin usaha pemanfaatan hutan, provisi sumber daya hutan, dana reboisasi dan dana investasi untuk biaya pelestarian hutan.
d. Penetapan kriteria dan standar produksi, pengolahan dan pengendalian mutu, pemasaran dan peredaran hasil hutan, dan perkebunan termasuk pembenihan, pupuk, dan pestisida tanaman kehutanan dan perkebunan.
e. Penetapan kriteria dan standar izin usaha pemanfaatan kawasan hutan, pemanfaatan dan pemungutan hasil, pemanfaatan jasa lingkungan, pengusahaan pariwisata alam, pengusahaan taman buru, usaha perburuan, penangkaran flora dan fauna, lembaga konservasi, dan usaha perkebunan.
f. Penetapan kriteria dan standar konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya yang meliputi perlindungan, pengawetan, dan pemanfaatan secara lestari di bidang kehutanan dan perkebunan.
g. Penetapan norma, prosedur, kriteria, dan standard peredaran tumbuhan serta satwa liar, termasuk pembinaan habitat satwa migrasi jarak jauh.
h. Penetapan kriteria dan standard serta penyelenggaraan pengamanan dan penanggulangan bencana pada kawasan hutan dan areal perkebunan.


5. Bidang perindustrian dan perdagangan :
a. Penetapan standar nasional barang dan jasa di bidang industry dan perdagangan.
b. Penetapan standar industri dan produk tertentu yang berkaitan dengan keamanan, keselamatan umum, kesehatan, lingkungan, dan moral.


6. Bidang kepariwisataan :
a. Penetapan standar dan norma sarana kepariwisataan.


7. Bidang ketenagakerjaan :
a. Penetapan standar keselamatan kerja, kesehatan kerja, hygiene perusahaan, lingkungan, dan ergonomi.


8. Bidang kesehatan :
a. Penetapan standar nilai gizi dan pedoman sertifikasi teknologi kesehatan dan gizi.
b. Penetapan standar akreditasi sarana dan prasarana kesehatan.
c. Penetapan pedoman standar pendidikan dan pendayagunaan tenaga kesehatan.
d. Penetapan pedoman penapisan, pengembangan, dan penerapan teknologi kesehatan dan standard etika penelitian kesehatan.


9. Bidang pendidikan dan kebudayaan :
a. Penetapan standar kompetensi siswa dan warga belajar, pengaturan kurikulum, siswa dan warga belajar, pengaturan kurikululm  nasional dan penilaian hasil belajar secara nasional, serta pedoman pelaksanaannya.
b. Penetapan standar materi pelajaran pokok.


10. Bidang pertahanan :
Penetapan standar administrasi pertanahan.


11. Bidang pekerjaan umum :
a. Penetapan standar prasarana dan sarana kawasan terbangun dan sistem manajemen konstruksi.
b. Penetapan standar pengembangan konstruksi bangunan sipil dan arsitektur.
c. Penetapan standar pengembangan prasarana dan sarana wilayah yang tediri atas : pengairan, bendungan besar, jembatan dan jalan beserta simpul-simpulnya, serta jalan bebas hambatan.


12. Bidang perhubungan :
a. Penetapan standar rambu jalan serta pedoman penentuan lokasi pemasangan perlengkapan jalan dan jembatan timbang.
b. Penetapan standar baik jalan, persyaratan pengujian kendaraan bermotor, serta standard pendaftaran kendaraan bermotor.
c. Penetapan standar teknis dan sertifikasi sarana kereta api serta sarana dan prasarana angkutan laut, sungai, danau, darat, dan udara.
d. Penetapan standar pengelolaan dermaga untuk kepentingan sendiri di pelabuhan-
pelabuhan antar propinsi/internasional.
e. Penetapan standar penentuan daerah lingkungan kerja perairan atau daerah lingkungan kerja pelabuhan-pelabuhan bagi pelabuhan antarpropinsi/internasional.
f. Penetapan standar kawasan keselamatan operasi penerbangan, penetapan kriteria batas kawasan kebisingan, serta daerah lingkup kerja bandara.
g. Penetapan standar teknis peralatan serta pelayanan meteorology penerbangan dan maritim.


13. Bidang politik dalam negeri dan administrasi publik :
Penetapan standar dan prosedur mengenai perencanaan, pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, penetapan pensiun, gaji tunjangan, kesehteraan, hak dan kewajiban, serta kedudukan hukum pegawai negeri sipil dan pegawai negeri sipil di daerah.


14. Bidang penerangan :
Penetapan standar pemberian izin oleh daerah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun