Mohon tunggu...
Anisa Fitri
Anisa Fitri Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Manusia biasa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pernikahan Beda Agama, Bolehkah?

18 Maret 2022   13:52 Diperbarui: 18 Maret 2022   14:56 146
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pernikahan atau nikah artinya adalah terkumpul dan menyatu. Di dalam agama Islam, pernikahan dapat diartikan bahwa suatu perjanjian suci yang dilakukan oleh laki-laki dan perempuan yang ingin melanjutkan hubungan menjadi hubungan yang halal. Mereka akan mengikat janji untuk menyatakan bahwa sudah siap untuk membangun rumah tangga. Namun, Pernikahan Beda Agama apakah diperbolehkan?

Menurut Habib Nabiel Almusawa dalam acara Damai Indonesiaku pada hari Sabtu, 12 Maret 2022 yang bertempat di Masjid Darul Ulum Universitas Pamulang, beliau mengatakan bahwa pernikahan beda agama adalah haram. Dalilnya pun sudah sangat  jelas, baik dalam Al-Qur'an, Hadist, dan Ijma. Menurut Habib Nabiel, ada tiga hal yang tidak bisa diganggu gugat di dalam agama mana pun, yaitu saat kita lahir, menikah, dan meninggal.

Pernikahan bukan hanya sekedar dua insan yang saling mencintai, tapi tentang bagaimana kita meraih ridha allah bersama seseorang yang kita jadikan pasangan hidup. Dalam hadis Rasulullah Saw bersabda : "menikahlah karena 4 perkara, yaitu hartanya, nasabnya, parasnya, dan agamanya." tutur Habib Nabiel Almusawa.
Namun, dari 4 perkara tersebut kita harus memperhatikan agamanya. Tanpa itu, maka semuanya dinilai nol (0).  

Ada 4 pernikahan dalam Islam, di antaranya:
1. Suami dibahagiakan di dunia dan akhirat, sedangkan istrinya dibinasakan (Contohnya kisah Nabi Nuh dan istrinya. Nabi Nuh adalah seorang yang taat kepada Allah, berdakwah untuk menyebarkan kebaikan, sedangkan istrinya adalah orang yang durhaka dan tidak taat kepada Allah)
2. Dibinasakan suaminya di dunia dan di akhirat, sedangkan istrinya bahagia dunia dan akhirat (Contoh Raja Fir'aun dan Siti Asiyah. Raja Fir'aun merupakan orang yang mengaku sebagai Tuhan, sedangkan Asiyah tidak percaya akan hal itu dan dia hanya percaya bahwa Allah adalah satu-satunya Tuhan yang hak wajib disembah)
3. Suami istri dihinakan di dunia dan akhirat (contohnya keluarga Abu Lahab. Keluarganya tidak percaya bahwa Allah Tuhan semesta alam, sehingga Allah menurunkan nama surah untuk keluarganya, yaitu surah Al-Lahab)
4. Pernikahan Suami istri bahagia dunia dan akhirat (Contohnya keluarga Rasulullah  Saw. Keluarga yang sederhana, tidak bergelimang harta dan kekayaan, tapi menjadi panutan bagi umat islam)

Sebagai generasi muda, kita harus pandai-pandai memilih pasangan, jangan karena bermodal cinta setelah menikah malah berujung perceraian, Nauzubillah. Menikahlah hanya untuk beribadah, sesuai hadis "Barang siapa menikah, maka ia telah menyempurnakan separuh ibadahnya (agamanya). Dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah SWT dalam memelihara yang sebagian sisanya." (HR. Thabrani dan Hakim).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun