Mohon tunggu...
Anisa Damayanti
Anisa Damayanti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobby memasak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Perorangan dan Kebendaan Menurut Buku Prof. Dr. I Ketut Oka Setiawan, SH.MH.Spn

6 Maret 2023   21:12 Diperbarui: 6 Maret 2023   21:20 247
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS


Judul Buku  : Hukum Perorangan dan Kebendaan
Penulis          : Prof. Dr. I Ketut Oka Setiawan, SH.MH.SpN.
Tahun           :  Januari 2016
Penerbit        : Sinar Grafika Jl. Sawo Raya No. 18 Rawamangun Jakarta Timur
Halaman       : 198 halaman
Ukuran          : 21 cm
ISBN              : 978-979-007-651-8

Berdasarkan bukunya Prof. Dr. I Ketut Oka Setiawan, SH.MH.SpN. yang berjudul "hukum perorangan dan kebendaan" mendeskripsikan dan menjelaskan bahwa Hukum itu tidak dapat didefinisikan secara tetap dan selalu berubah-ubah, sebab satu-satunya hal yang tetap pada hukum adalah sifat tidak tetapnya isi hukum itu. Hukum perdata adalah aturan atau norma yang memberikan batasan dan karenanya memberikan kepentingan-kepentingan perorangan yang tepat antara kepentingan yang satu dengan yang lain dari orang-orang di dalam masyarakat tertentu.

Dalam buku ini juga dijelaskan bahwa unsur dalam merumuskan hukum perdata yaitu Hukum perdata mengatur hubungan hukum antara individu atau warga negara atau badan hukum yang satu dengan individu atau warga negara atau badan hukum yang lain dalam pergaulan kemasyarakatan. Dalam buku yang berjudul "Hukum Peorangan dan Kebendaan " ini juga dijelaskan bahwa Perbedaan hukum perdata dengan hukum publik adalah Hukum publik mengatur hubungan antar warga negara dalam suatu negara sedangkan hukum perdata mengatur hubungan Hukum individu yang satu dengan individu yang lain dalam suatu masyarakat, Hukum publik Salah satu pihaknya adalah penguasa sedangkan hukum perdata Para pihak umumnya adalah individu atau perorangan, meskipun dapat pula penguasa menjadi pihak dalam hal tertentu, Hukum publik Tujuannya untuk melindungi kepentingan umum sedangkan hukum perdata 

Tujuannya untuk melindungi kepentingan perorangan, dan Hukum publik Peraturannya bersifat memaksa sedangkan hukum perdata Peraturannya bersifat melengkapi dan mengatur. Hukum perdata materiil adalah hukum yang mengatur kepentingan perorangan atau yang mengatur perihal hak dan kebajiban antar subjek hukum dalam masyarakat contohnya perkawinan, kewarisan, dll. Ketentuan pokok  hukum perdata meteriil diatur dalam Kitab-Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Sedangkan hukum perdata Formil bisa disebut juga sebagai hukum acara perdata karena bertujuan untuk menjamin ditaatinya hukum perdata meteriil dengan perantara hakim.

Sejarah hukum perdata belanda menginginkan pembentukan Undang-Undang Hukum Perdata sendiri yang bebas dari pengaruh kekuasaan Prancis. Kemudian direalisasikan dengan membentuk panitia yang diketahui Mr. J. M. Kemper pada tahun 1814 dengan rencana code hukum kepada pemerintah belanda akan tetapi mendapatkan tantangan keras dari Nicolai. Kemudian pada tahun 1824 Mr. J. M. Kemper meninggal dan penyusunan Code Hukum Perdata diserahkan kepada Nicolai. Nicolai menyusun Code Hukum Perdata tidak berdasarkan hukum kebiasaan tetapi dengan Code Civil Perancis. Kemudian pada tahun 1838 kodifikasi hukum perdata belanda ditetapkan. Setelah Indonesia merdeka berdasarkan Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945, BW Indonesia masih tetap berlaku sebelum digantikan oleh undang-undang baru yang berdasarkan UUD. Keadaan hukum perdata indonesia pada masa pemerintahan Hindia Belanda bersifat pluralistis. Ada 2 faktor bisa terjadinya pluralisme hukum yaitu faktor etnis (suatu kenyataan bahwa bangsa indonesia terdiri atas berbagai suku bangsa yang mempunyai corak hukum adat yang berbeda-beda dan Faktor yuridis ( dilihat dari segi hukumnya menyebabkan suatu keadaan hukum perdata di indonesia bersifat pluralistis). Keadaan hukum pada pemerintahan Jepang hanya dikeluarkan satu undang-undang yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1942. Sedangkan pada masa Kemerdekaan yang perlu diperhatikan adalah UUD 1945, Konstitusi RIS 1949, dan UUDS 1950.
Kedudukan BW setelah kemerdekaan menurut prof. Dr. Sahardjo berpendapat bahwa BW atau kitab-kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia hanya merupakan tiruan dari BW belanda yang mengatur kepentingan orang Belanda di Indonesia. Sedangkan menurut Prof. Mahadi bila BW merupakan sebuah kodifikasi maka BW bukanlah merupakan suatu undang-undang. Dan menurut Dr. Mathilde Sumampouw selagi belum ada undang-undang yang secara resmi mencabut BW maka ia tetap berlaku sebagai undang-undang. Sistematika hukum perdata dapat dikelompokkan menjadi 2 golongan yaitu golongan pertama adalah sistematika menurut ilmu pengetahuan. Sistematika ini dibagi menjadi 4 yaitu hukum perorangan, hukum kekeluargaan, hukum harta kekayaan, dan hukum waris. Yang kedua adalah sistematika menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) yang terdiri dari 4 bagian yaitu buku kesatu tentang orang, kedua tentang kebendaan, ketiga tentang perikatan, dan keempat tentang pembuktian dan daluwarsa.
Subjek hukum  orang (PERSONENREHT) menurut R. Subekti bahwa perkataan orang (person) dalam hukum berarti pembawa hak atau subjek di dalam hukum. Menurut Tan Thong Kie perrson adalah setiap makhluk yang berhak mempunyai hak dan kewajiban (tiap subjek hukum). Sedangkan subjek hukum menurut Abdul Kadir Muhammad adalah pendukung hak dan kewajiban yang disebut orang. Dan subjek hukum menurut Sudikno Mertokusumo adalah sesuatu yang dapat memperoleh hak dan kewajiban dari hukum. Subjek hukum badan hukum, manusia memiliki hak dan melakukan perbuatan hukum. Menurut R.Subekti badan atau perkumpulan adalah badan hukum atau rechtspersoon karenanya juga sebagai subjek hukum misalnya PT, CV, koperasi, dan lain lain. Mengenai badan badan hukum sebagai subjek hukum Suatu badan hukum barulah dikatakan sebagai badan hukum bila keberadaannya berdasarkan undang-undang dimintakan pengesahannya kepada pemerintah.  Adapun menurut ajaran badan hukum yang belakangan banyak dianut, menyatakan bahwa bila badan itu memiliki harta terpisah dari pemiliknya dan ada yang bertidak sebagai pengurus untuk dan atas nama badan itu di dalam maupun diluar pengadilan dapat disebut sebagai badan hukum. Yang termasuk badan hukum adalah PT, Yayasan, koperasi, Firma, CV, dan lain-lain.
Menurut Mochtar Kusumatmaja, suatu badan hukum memiliki ciri-ciri antara lain memiliki kekayaan sendiri yang terpisah dari kekayaan orrang-orang yang menjalankan kegiatan dari badan hukum tersebut, memiliki hak dan kewajiban orang-orang yang menjalankan kegiatan badan tersebut, memiliki tujuan tertentu, dan berkesinambungan dalam arti keberadaannya tidak terikat pada orang-orang tertentu, karena hak dan kewajibannya tetap ada meskipun orang-orang yang menjalankannya berganti. Ada beberapa Teori yang menjelaskan hakikat badan hukum, antara lain Teori Fiksi-Carl Von Savigny yaitu subyek hukum hanya manusia sedangkan badan hukum sebagai subjek hukum, hanyalah fiksi yang artinya sesuatu yang sebenarnya tidak ada tetapi orang menghidupkannya dalam bayangannya. Dalam Teori Organ-Otto van Gierke badan hukum adalah organ seperti halnya manusia yang menjelma dalam pergaulan hukum yang dapat menyatakan pendapat melalui alat-alat yang ada padanya seperti halnya manusia. Dalam teori kekayaan bersama-Jhering berpendapat bahwa subjek hak badan hukum, yaitu manusia-manusia yang secara nyata ada di belakangnya dan anggota-anggota badan hukum merekalah yang mendapat keuntungan dari suatu yayasan. Dalam teori realis atau Organic-Gierke berpendapat bahwa badan hukum adalah suatu badan yang membentuk kehendaknya dengan perantaraan alat atau organ badan tersebut.  Suatu badan hukum dikatakan sebagai badan hukum harus memenuhi syarat materiil ( harus adanya kekayaan yang terpisah, mempunyai tujuan tertentu, mempunyai kepentingan sendiri, dan adanya organisasi yang teratur) dan formal (ada hubungannya dengan permohonan untuk mendapatkan status sebagai badan hukum).
Kewenangan bertindak dalam menurut hukum dapat dibedakan menjadi dua, yang pertama adalah kemampuan berbuat. Dalam kalangan hukum perdata dikatakan cakap dipersamakan dengan orang yang telah dewasa, artinya perbuatan orang itu telah memenuhi syarat umur menurut hukum. Yang kedua adalah berhak berbuat. Berhak berbuat karena diakuioleh hukum walaupun tidak memenuhi syarat hukum (bevoegd). Menurut hukum, tiap orang harus harus memiliki tempat tinggal yang dapat dicari. Menurut Abdul Kadir Muhammad tempat tinggal dibedakan menjadi 3, yaitu yang pertama tempat tinggal yuridis ( tempat tinggal dimana seseorang terdaftar sebagai penduduk sah di suatu desa dibuktikan dengan KTP. Yang kedua yaitu tempat tinggal sesungguhnya (tempat dimana seseorang biasa berada secara fisik menurut kenyataan yang tidak terikat dengan suatu tanda bukti yang sah karrena tidak bersifat menetap. Yang ketiga adalah tempat tinggal pilihan (tempat tinggal yang disetujui pihak dalam kontrak).
Dalam buku ini juga dijelaskan bahwa catatan sipil adalah suatu lembaga yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk mencatat peristiwa hukum penting yang dialami oleh warga negara dalam kehidupan pribadinya dari sejak lahir sampai dengan kematiannya. Peristiwa hukum perdata meliputi kelahiran, perkawinan, perceraian, dan kematian. Kantor catatan sipil mempunyai tugas mencatat dan menerbitkan kutipan akta kelahiran, mencatat dan menerbitkan kutipan akta perkawinan, akta peceraian, akta kematian, akta pengakuan anak, pengesahan anak dan akta ganti nama. Peristiwa hukum yang perlu dilakukan pencatatan antara lain kelahiran, perkawinan, perceraian, pengakuan dan pengesahan anak, dan kematian. Syarat pencatatan yaitu surat keterangan yang menyatakan telah terjadinya peristiwa hukum yang bersangkutan. Manfaat akta pencatatan status keperdataan seseorang adalah sebagai bukti bahwa peristiwa hukum yang dialami seseorang itu betul telah terjadi.
Dalam buku "Hukum Perorangan dan Kebendaan" karya Prof. Dr. I Ketut Oka Setiawan, SH.MH.SpN. bahwa perkawinan adalah suatu peristiwa dalam kehidupan seseorang yang mempengaruhi status hukum orang yang bersangkutan. Unsur dalam perkawinan adalah ikatan lahir batin, antara seorang pria dan seorang wanita. Tujuan perkawinan adalah membentuk keluarga, bahagia, kekal, dan ber-Ketuhanan yang maha Esa. Syarat sahnya perkawinan apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu serta berdasarkan undang-undang.
Perjanjian kawin dibuat sebelum perkawinan dan berakibat setelah perkawinan. Adapun larangan dalam perjanjian kawin yaitu menghapuskan kekuasaan suami sebagai kepala dalam perkawinan atau kekuasaannya sebagai ayah, jangan sampai istri menguntungkan untuk kerugian pihak ketiga, dan hubungan suami istri akan dikuasai oleh hukum negara asing. Macam-macam perjanjian kawin adalah perjanjian percampuran untung rugi dan perkawinan percampuran penghasilan. Akibat hukum dari perkawinan yang sah adalah menimbulkan hubungan hukum antara anak dan orang tua, antara wali dan anak serta harta kekayaan dalam perkawinan. Orang-orang yang memiliki hak untuk mencegah perkawinan adalah para keluarga garis keturunan ke atas dan ke bawah, saudara, wali nikah, pngampu, pihak-pihak yang berkepentingan. Pembatalan perkawinan adalah suatu upaya untuk membatalkan perkawinan yang tidak memenuhi syarat untuk melangsungkan perkawinan. Putusan perkawinan terjadi karena kematian, perceraian, dan atas keputusan pengadilan.
Dalam buku ini juga dijelaskan bahwa keluarga menurut Abdul Kadir Muhammad, dalam arti sempit keluarga artinya kesatuan masyarakat terkecil yang terdiri atas suami, istri, anak yang berdiam dalam satu tempat tinggal. Sedangkan dalam arti luas keluarga artinya keluarga yang terdiri atas suami, istri, anak, orang tua, mertua,adik atau kakak ipar. Hubungan darah adalah pertalian darah antara orang yang satu dengan orang yang lain karena berasal dari leluhur yang sama (tunggal) dan dapat dibedakan menjadi hubungan darah menurut garis lurus ke atas di sebut leluhur sedangkan kebawah keturunan serta hubungan darah menurut garis kesamping yaitu pertalian darah antara saudara kandung dan keturunannya.
Manfaat hubungan darah antara lain menentukan boleh atau tidak melangsungkan perkawinan, menentukan urutan prioritas berhak atau tidak berhak serta besarnya pembagian warisan. Menentukan urutan prioritas menjadi wali. Kedudukan anak menurut KUH Perdata adalah undang-undang mengenal aak sah dan anak tidak sah (wettige on wettige kinderen). Anak tidak sah disebut juga anak di luar nikah (natuurlijke kinderen=anak anak alam). Sedangkan menurut UUP, Undang-Undang No.1 Tahun 1974 keturunan yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah. Sedangkan keturunan yang tidak sah adalah anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya.
Pengangkatan anak adalah suatu perbuatan hukum yang mengalihkan seorang anak dari lingkungan kekuasaan orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas peawatan, pendidikan, dan membesarkan anak tersebut ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkat. Anak angkat adalah anak yang hanya dialihkan dari lingkungan kekuasaan keluarga orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan, dan membesarkan anak tersebut ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkatnya berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan. Tujuan pengangkatan anak adalah untuk kepentingan terbaik bagi anak dalam rangka mewujudkan kesejahteraan anak dan perlindungan anak yang dilaksanakan berdasarkan adat kebiasaan setempat dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Prinsip pengangkatan anak secara eksplisit dinyatakan dalam Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 110/HUK/2009 antara lain pengangkatan anak hanya dapat dilakukan untuk kepentingan terbaik bagi anak dan dilakukakn berdasarkan adat kebiasaan setempat dan ketentuan peraturan perundang-undangan, pengangkatan anak tidak memutuskan hubungan darah antara anak yang diangkat dengan orang tua kandungnya, calon orang tua angkat harus seagama dengan agama yang dianut oleh calon anak angkat, orang tua angkat wajib memberitahukan kepada anak angkatnya mengenai asal usulnya dan orang tua kandungnya dengan memperhatikan kesiapan mental anak, dalam hal asal usul anak tidak diketahui, maka agama anak disesuaikan dengan agama mayoritas penduduk tempat ditemukannya anak itu, dang pengangkatan anak WNI  oleh WNA hanya dapat dilakukan sebagai upaya terakhir. Akibat hukum dari pengangkatan anak adalah beralihnya hak anak angkat dari lingkungan kekuasaan keluarga orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan, dan membesarkan anak tersebut ke dalam llingkungan keluarga orang tua angkatnya berdasarkan keputusan atau penetapan pengadilan, serta pengangkatan anak tidak memutuskan hubungan darah antara anak yan diangkat dan orang tua kandungnya.
Syarat calon anak angkat secara materiil adalah anak yang belum berusia 18 tahun merupakan anak telantar atau ditelantarkan berada dalam asuhan keluarga atau dalam lembaga pengasuhan anak dan memerlukan perlindungan khusus. Sedangkan syarat secara formalnya adalah fotokopi KTP orang tua kandung atau wali yang sah atau kerabat calon anak angkat, fotocopy KK orang tua calon anak angkat dan kutipan akta kelahiran calon anak angkat. Pengangkatan anak antar-WNI berdasarkan adat kebiasaan dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang dilakukan secara langsung maupun melalui lembaga pengasuhan anak. Kekuasaan orang tua berlaku sejak lahirnya anak atau sejak hari pengesahan si anak dan berakhirnya pada waktu anak tersebut menjadi dewasa atau kawin atau putusnya perkawinan orang tuanya.
Perwalian menurut UUP anak yang belum mencapai 18 tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan yang tidak berada di bawah kekuasaan oranng tua berasa di bawah kekuasaan wali. Tugas wali adalah memelihara dan mendidik anak menurut kemampuannya serta mewakili semua tindakan perdata. Kewajiban wali adalah memberitahukan kepada BHP, membuat catatan harta si anak, memberi jaminan kepengurusan serta menanam uang kepunyaan si anak, menerima warisan si anak, memberi pertanggung jawaban kepada BHP. Perwalian berakhir ketika anak telah dewasa, anak telah meninggal, anak luar nikah yang diakui, disahkan kembalinya kekuasaaan orang tua, pemecatan atau pembebasan sebagai wali dan kematian wali.
Dalam buku ini juga dijelaskan istilah dewasa menurut kamus adalah akil baliq (bukan kanak-kanak lagi), disebut juga matang (tentang pikiran, pandangannya). Dalam hukum perdata dewasa berarti ia sudah mandiri, melakukan perbuatan hukum sendiri tanpa diwakili atau dibantu oleh orang tuanya. Dalam KUH Pedata ada dua macam pendewasaan yaitu pendewasaaan lengkap ( Venia Aetetis) dan pendewasaan terbatas. Akibat pendewasaan lengkap, surat pendewasaan lengkap menyamakan anak yang belum dewasa menjadi dewasa dalam segala hal (perbuatan) kecuali bilang menikah tetap memerllukan izin dan bila dalam surat pendewasaan diberikan hak untuk memindahkantangankan atau membebankan harta tetap miliknya harus memperoleh persetujuan dari pengadilan negeri. Pengampunan adalah suatu keadaan dimana seseorang yang sudah dewasa tetapi tidak dapat bertindak sendiri karena ketidakmampuannya maka harus diangkat seseorang untuk mewakili dan mengawasi orang tersebut.
Ada 3 alasan seseorang dapat ditempatkan di bawah pengampuan menurut UU KUH Perdata yaitu karena sakit ingatan (gila), dungu, dan mata gelap, karena lemah kekuatan jiwa (pikiran), dan karena boros. Keadaan tak hadir disebut juga dengan hilang, KUH Perdata mengenai 3 masa yaitu pengambilan tindakan sementara dimana jika seseorang meninggalkan tempat tinggalnya sedangkan ia tidak sempurna mewakilkan kepentingan kepada seseorang, seorang dapat diputus apabila kemungkinan sudah meninggal, serrta masa pewarisan Definitif.
Perihal "benda" dalam hukum perdata diatur dalam Buku II KUH Perdata. Hukum agraria menurut UUPA adalah keseluruhan dari ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur hubungan-hubungan hukum dengan bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. Buku ini juga membicarakan bahwa benda bergerak bukan benda tetap (tanah). Pengaturan tentang benda yang terdapat dalam Buku KUH Perdata menganut sistem tertutup yang artinya orang atau pihak tidak dapat mengadakan atau membuat hak-hak kebendaan yang baru kecuali yang sudah ditetapkan atau ditentukan berdasarkan undang-undang. Sistem yang dianut dalam Buku III KUH Perdata tentang perikatan adalah dengan sistem terbuka yang artinya setiap orang atau pihak dapat bebas membuat ikatan-ikatan apa saja yang dikehendaki selain yang telah ditetapkan dalam undang-undang, pembatasannya tidak boleh bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, dan ketertiban umum.
Benda dalam arti luas adalah segala sesuatu yang dapat dihaki oleh orang atau objek sebagai lawan dari subjek dalam hukum. Sedangkan benda dalam arti sempit adalah sebagai barang yang dapat terlihat saja. Benda dibedakan menjadi 4 menurut KUH Perdata yaitu benda yang dapat dibagi, benda yang dapat diganti, benda yang dapat diperdagangkan, dan benda yang dapat bergerak. Hak kebendaan (rezelijk recht) adalah suatu hak yang memberikan kekuasaan langsung atas suatu benda yang dapat dipertahankan terhadap setiap orang. Hak perrorangan (persoonlijke recht) adalah suatu hak yang memberi suatu tuntutan atau penagihan terhadap seseorang tertentu. Perbedaan antara keduanya adalah hak kebendaan dapat dipertahankan kepada siapa saja yang melanggar hak itu sedangkan hak perorangan hanyalah dapat dipertahankan terhadap seseorang atau pihak tertentu saja.
Dalam Buku II KUH Perdata ada dua macam hak kebendaan yaitu yang pertama adalah hak kebendaan yang bersifat memberi kenikmatan (zakelijke genotsrecht). Hak ini dapat dibedakan menjadi 2 yaitu hak kebendaan yang memberikan kenikmatan atas benda milik sendiri dan hak kebendaan yang bersifat memberi kenikmatan atas benda milik orang lain. Yang kedua adalah hak kebendaan yang memberi jaminan ( zakelijke zakerheidsreh) yang dibedakan menjadi 2 yaitu pand (gadai) sebagai jaminan atas benda tidak bergerak dan hipotek (hak tanggungan) sebagai jaminan atas benda tetap.
Ada beberapa Asas-asas kebendaan dalam hukum benda, antara lain yaitu yang pertama adalah asas sistem tertutup yang atinya bahwa hak-hak atas benda bersifat limitatif yaitu oang atau pihak tidak boleh mengadakan hak kebendaan kecuali sudah diatur dalam undang-undang. Yang kedua adalah Asas mengikuti benda ( hak droit de suite) yaitu hak kebendaan selalu mengikuti bendanya, kemana, dan ditangan siapapun benda itu berada. Yang ketiga adalah asas publisitas (openbaarheid) yaitu dimana asas ini hanya berlaku untuk benda  tetap (tanah) dalam memperoleh bukti yang kuat atas kepemilikan melalui pengumuman yang dilakukan oleh Badan Pertanahan setempat atas akta peristiwa perolehannya berdasarkan akta yang dibuat oleh PPAT. Yang keempat adalah asas spesialitas yaitu ketentuan mengenai hak kebendaan yang disebutkan secara jelas wujud, batas, letak, luasnya dalam hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, dll. Yang kelima adalah asas perlekatan (accessie) yaitu terdapat dalam bangunan dan tanaman yang ada diatasnya merupakan satu kesatuan dengan tanah. Yang keenam adalah asas pemisahan horizontal (horizontale schanding) yaitu kepemilikan hak atas tanah tidak dengan sendirinya meliputi juga pemilikan bangunan dan tanaman yang ada di atasnya. Yang ketujuh adalah asas totalitas yaitu hak kepemilikan dapat diletakkan terhadap objeknya secara total atau hak itu dapat diletakkan hanya untuk bagian-bagian dari bagian benda itu.
Bezit menurut R. Subekti adalah keadaan lahir dimana seorang menguasai suatu benda seolah-olah kepunyaan sendiri yang dilindungi oleh hukum dengan tidak mempersoalkan hak milik atas benda itu sebenarnya ada pada siapa. Syarat suatu bezit adalah corpus dan animus.  corpus yaitu harus ada hubungan antara orang yang bersangkutan dengan bendanya sedangkan animus adalah hubungan orang dengan benda harus dikehendaki oleh orang tersebut. Fungsi bezit secara polisionil adalah bezit yang mendapat perlindungan hukum tanpa mempersoalkan hak milik atas benda tersebut sebenanya ada pada siapa. Fungsi secara zakenrechtelijk adalah setelah beberapa waktu mem-bezit tanpa ada protes dari pemilik sebelumnya, maka kenyataan itu berubah menjadi " hak". Dilihat dari sudut bezitter, bezit dapat dibedakan menjadi bezitter eigenaar yang artinya bezit yang berada di tangan pemilik benda itu, bezitter te kwader trouw yaitu bezitter yang tidak jujur, bezitter te goeder trouw yaitu bezitter yang jujur. Cara memperoleh bezit dengan occupatio yaitu mendaku atau menduduki bendanya) dan dengan jalan traditio yaitu penyerahan benda. Syarat adanya petukaran bezit adalah adanya perubahan kehendak dari orang yang ketempatan barang itu dan ikut sertanya pihak lain.
Hak milik (eigendom) adalah hak yang paling luas yang dapat dimiliki seseorang terhadap suatu benda. Hak eigendom atas tanah di dalam UUPA disebut dengan hak milik, yang cara memperolehnya, peralihannya, pembebanannya, hapusnya dan lain-lain berlainan dengan menurut KUH Perdata. Menurut pasal 570 KUH Perdata dapat disimpulkan pembatasan kebebasan menggunakan hak milik yaitu dibatasi oleh undang-undang atau peraturan umum, tidak mengganggu hak-hak orang lain, dan kemungkinan dapat dicabut. Pembatasan penggunaan hak milik kaena penyalahan hak yaitu menggunakan haknya sedemikian rupa sehingga menimbulkan kerugian terhadap hak-hak orang lain. Ciri-ciri hak milik yaitu hak milik selalu merupakan hak induk tehadap hak kebendaan yang lain, secara kuentiteit hak milik itu adalah hak yang terlengkap, sifat hak milik tetap yang artinya tidak lenyap terhadap hak kebendaan lain dan sebaliknya, kemudian hak milik merupakan benih dari semua hak kebendaaan lain sedangkan hak kebendaan yang lain hanyalah merupakan bagian (onderdeel) saja dari hak milik.
Cara memperoleh hak milik adalah dengan pengambilan (toeeigening), perlekatan (natrekking), lewat waktu atau daluwarsa (verjaring), pewarisan, dan penyerahan (overdacht atau levering). Hak memungut hasil adalah suatu hak kebendaan dengan mana seseorang diperbolehkan menarik segala hasil dari suatu kebendaan milik orang lain seolah-olah ia sendiri yang memiliki benda itu dengan kewajiban memelihara dengan sebaik-baiknya. Pand (gadai) adalah suatu hak kebendaan atas suatu benda bergerak kepunyaan orang lain yang semata-mata diperjanjikan dengan menyerahkan bezit atas benda tersebut dengan tujuan untuk mengambil pelunasan dari suatu pendapatan penjualan benda itu. Perbedaan pand dengan previllege adalah adanya pand karena perjanjian sedangkan privillege timbul karena undang-undang, oleh undang-undang privillege diikatkan pada hubungan hukum tetentu, sedangkan pada pand para pihak bebas untuk menjamin dengan pand terhadap piutang apapun, pand lebih didahulukan dari privillege kecuali dalam hal-hal tertentu undang-undang menentukan sebaliknya.
Hipotek adalah suatu hak kebendaan atas benda tak bergerak untuk mengambil penggantian daripadanya bagi pelunasan suatu perutangan. Dapat dibebani hak tanggungan benda yang bersangkutan harus memenuhi syarat, yaitu dapat dinilai dengan uang, dapat dipindahtangankan, dan ditunjuk oleh undang-undang. Obyek hak tanggungan adalah hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan dan hak pakai atas tanah negara yang didaftar dan dipindahtangankan.
Perbedaan pand dan hak tanggungan adalah pada pand obyek jaminanya adalah benda bergerak sedangkan pada hak tanggungan obyek jaminanya adalah benda tetap; pada pand harus ada penyerahan atas kekuasaan benda jaminan dari debitur ke kreditur, sedangkan hak tanggungan debitur tetap menguasai fisik benda jaminan itu; perjanjian pada pad dapat dibuat bebas, sedangkan hak tanggungan pada tahap pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggungan harus dengan akta autentik; pand umumnya hanya berlangsung satu kali sedangkan pada hak tanggungan berlangsung lebih dari sekali.
Pada bab 7 buku ini dijelaskan bahwa mewaris adalah menggantikan hak dan kewajiban seseorang yang meninggal. Yang dapat digantikan adalah hak dan kewajiban yang diatur dalam bidang kekayaan. Hukum waris menurut para sarjana adalah hukum yang mengatur kedudukan hukum harta kekayaan seseorang setelah meninggal dunia. Sistem hukum waris menurut KUH Perdata adalah sistem pribadi yaitu yang menjadi ahli waris adalah perseorangan atau individual; sistem bilateral yaitu orang tidak hanya mewaris dari phak bapak atau ibu saja tetapi dari kedua-duanya; dan sistem pederajatan yaitu ahli waris yang derajatnya lebih jauh. Pewarisan hanya berlangsung karena kematian.
Orang-orang yang tidak patut menjadi ahli waris pada pasal 838 KUH Perdata adalah mereka yang telah dihukum karena disalahkan telah membunuh atau mencoba membunuh si yang meninggal, mereka yang dengan kekerasan atau perbuatan telah mencegah si meninggal untuk membuat atau mecabut surat wasiat, dan mereka yang telah menggelapkan, merusak atau memalsukan surat wasiat si yang meninggal. Hukum waris berlaku suatu asas "siapa yang paling dekat dengan si pewaris dialah yang mendapat warisan". Berdasarkan urutan derajat, undang-undang membagi para ahli waris menjadi 4 golongan, yaitu Golongan I, suami atau istri yang hidup berlama dan anak-anak seta keturunannya. Golongan II yaitu orang tua (ayah dan ibu) bdan saudara-saudara serta keturunan saudara-saudaranya. Golongan III yaitu keluaga dalam garis lurus ke atas sesudah ayah dan ibu. Golongan IV yaitu keluarga garis ke samping sampai derajat keenam.
Dalam buku ini juga di jelaskan bahwa Wasiat merupakan pernyataan sepihak yang sewaktu-waktu dapat dicabut atau ditarik kembali oleh pembuatnya. Isi wasiat menurut undang-undang ada 2 macam yaitu hibah wasiat yaitu suatu pemberian yang baru berlaku pada saat meninggalkan si pewaris dan pengangkatan ahli waris yaitu si pewaris dalam surat wasiatnya mengangkat orang lain menjadi ahli waris untuk sekian bagian dari harta peninggalannya. Dengan surat wasiat, pewaris dapat menyimpang dari ketentuan-ketentuan yang termuat dalam undang-undang tetapi paa ahli waris garis lurus baik ke atas maupun ke bawah tidak dapat sama sekali dikecualikan karena menurut undang-undang mereka dijamin dengan adanya bagian mutlak atau legitieme portie. Yang berhak atas legitieme portie (LP) disebut "legitimaris".  
Menurut Pasal 874 KUH Perdata, harta peninggalan seseorang adalah kepunyaan ahli waris menurut undang-undang, sepanjang si pewaris tidak menetapkan lain dengan surat wasiat. Hal ini berarti ada kemungkinan harta peninggalan diwaris berdasarkan wasiat dan sebagian lagi diwaris berdasarkan undang-undang. Apabila si pewaris dalam surat wasiat mengangkat seseorang sebagai ahli waris isi wasiatnya disebut eftelling dan bila memberikan sejumlah harta maka isi wasiatnya disebut legaat.
Perbedaan hibah dan wasiat adalah hibah merupakan pemberian sewaktu hidup dan oleh penerimanya dapat langsung dinikmati (sebelum pemberi hibah meninggal) sedangkan wasiat adalah pemberian sesuatu pada waktu hidup dan baru dapat dinikmati oleh penerima setelah pemberi wasiat meninggal dunia dan olehnya dapat ditarik kembali. Pemecatan sebagai ahli waris dilakukan oleh pewarus yang disebut juga "menyampingkan ahli waris". Pemecatan (Onterfd) sebagai ahli waris yang dilakukan oleh pewaris terhadap legitimaris, akibatnya dibatasi yaitu legitimaris dilindungi undang-undang dengan menjamin haknyab sebagai bagian mutlak.
Bagian bebas merupakan bagian dari harta pewaris yang dapat ditentukan sesuka hatinya kepada siapapun juga. Sedangkan LP adalah bagian legitimaris dari harta pewaris yang tidak dapat dikurangi oleh penerima baik berdasarkan hibah maupun wasiat. Harta si pewaris yang dimaksud bukan hanya harta yang ditinggalkan saja tetapi juga semua harta termasuk yang sudah dihibahkan kepada ahli waris atau orang lain. Para ahli waris garis keturunan ke bawah dan garis keturunan ke atas behak atas bagian mutlak (legitieme portie) adalah bagian tertentu dari harta peninggalan yang tidak dapat dikurangkan oleh pewaris dengan wasiat (erfstelling dan legaat). Mereka itu disebut legitimaris. Legitimaris berhak meminta pembatalan tiap testamen yang melanggar haknya tersebut.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun