Pernikahan yang terjadi pada anak yang usianya belum mencapai batas yang ditentukan dalam undang-undang biasanya dikenal dengan istilah pernikahan di bawah umur. Menurut Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2019 Pasal 7 ayat (1), perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun.
Tingginya pernikahan dini di Indonesia masih menjadi masalah yang serius untuk dihadapi, khususnya pada Kabupaten Blora. Dimana angka pernikahan dininya masih mencapai 250 anak dibawah usia 18 tahun.
Di Kecamatan Randublatung, khususnya di Desa Kadengan masih terdapat kurang lebih 20-30 anak di bawah usia 18 tahun yang sudah menikah bahkan sudah memiliki anak.
Stunting merupakan salah satu dampak yang akan dihasilkan dari pernikahan dini tersebut. Stunting merupakan keadaan dimana tinggi badan manusia yang kurang dari normal menurut jenis kelamin dan usianya. Stunting ini dapat diartikan sebagai kurangnya asupan makanan dalam jangka panjang dan menyebabkan masalah kekurangan gizi kronis.
Pernikahan dini dengan usia ibu yang terlalu remaja dalam melangsungkan pernikahan dapat berdampak pada kejadian stunting untuk anak-anak mereka. Kurangnya pemahaman akan apa itu stunting dan bahaya stunting itulah yang menyebabkan pernikahan dini di Desa Kadengan masih menjadi hal yang lumrah dan wajar untuk dilakukan karena kurang paham akan bahaya dari stunting itu sendiri.
Untuk mengurangi masalah tersebut, maka harus dilakukan dan diupayakan berbagai cara untuk mencegah terjadinya pernikahan dini, salah satunya adalah dengan diadakannya sosialisasi kepada remaja dan orang tua berapa bahayanya menikah diusia dini.
Mahasiswa UNNES GIAT 3 bekerja sama dengan Bidan setempat mengadakan sosialisasi berkenaan dengan bahayanya menikah di usia muda yang dilaksanakan di Dukuh Kedung Talang pada tanggal 12 November 2022.
Sosialiasi dilakukakan dengan cara sharing bersama mengenai bahayanya menikah di usia muda baik dari faktor terjadinya pernikahan dini, dampak pernikahan dini baik dari segi mental dan fisik, usia yang matang dalam melakukan pernikahan, dan upaya pencegahan terjadinya pernikahan dini. Sosialisasi ini juga membukakan pemikiran kepada orang tua agar dapat memberikan kebebasan untuk anak melakukan kegiatan di usianya dan tidak dikekang untuk melakukan pernikahan.
“Jujur, saya sangat berterima kasih dan sangat terbantu dengan kehadiran mas, mbak KKN di Desa Kadengan ini, karena mas, mbak bisa memberikan pemahaman yang dapat diterima oleh adik-adik dan orang tua anak yang seumuran dengan mas, mbak. Mas, mbak juga dengan suka hati memberikan pengetahuan bahayanya melakukan pernihakan dini. Semoga dengan adanya mas, mbak KKN di sini dapat membukakan mata dan hati orang tua dan adik-adik tentang bahayanya menikah di usia muda.” Ujar Bidan Desa Kadengan.