Mohon tunggu...
Anisa
Anisa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Sedang Menempuh Pendidikan S1 Akuntansi di UPN Veteran Jakarta

Merupakan pribadi dengan antusiasme yang tinggi. Senang mempelajari hal baru.

Selanjutnya

Tutup

Nature Pilihan

Upaya Pengurangan Sampah Melalui Bank Sampah, Membantu atau Tidak?

6 Oktober 2023   03:18 Diperbarui: 6 Oktober 2023   03:28 195
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Lautan Sampah di Tepi Jalan. Sumber: pixabay.com

Sampah menjadi masalah yang tidak pernah terhentikan setiap tahunnya. Sampah merupakan sisa aktivitas manusia sehari-hari atau proses alam dalam bentuk padat atau semi padat merupakan zat organik atau anorganik yang bersifat dapat terbiodegradasi  atau tidak dapat terterbiodegradasi yang dianggap sudah tidak berguna lagi dan dibuang ke lingkungan. 

Di Indonesia, masalah akan sampah tidak pernah mereda. Mulai dari penerapan gaya hidup yang dianggap merugikan dan berdampak pada bertambahnya sampah, penggunaan produk sekali pakai yang terus membludak hingga banyak permasalahan lainnya yang termasuk ke dalam perilaku tidak bijak yang membuat timbunan sampah di Indonesia meningkat tiap tahunnya.

Merujuk Data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tahun 2022 hasil masukan dari 303 kabupaten/kota se-Indonesia menunjukkan jumlah produksi sampah yang dihasilkan secara nasional mencapai angka 35,9 juta ton. 

Berdasarkan referensi data, terbukti bahwa permasalahan sampah bukanlah hal yang mudah untuk ditangani bahkan untuk sebuah negara. Diperlukannya kerja sama dengan berbagai pihak, baik masyarakat maupun pemerintah. Selain itu, diperlukan juga pengetahuan yang lebih mendalam mengenai sampah, terutama tentang pemilahan dan penguraiannya. 

Untuk itu, lahirlah bank sampah. Menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 14 Tahun 2021 Pasal 1 angka 6, bank sampah merupakan sarana pengelolaan sampah yang mempraktikkan prinsip 3R (reduce, reuse, dan recycle), sebagai sarana edukasi, perubahan perilaku dalam pengelolaan sampah, dan penerapan ekonomi sirkular, yang disusun dan dikelola oleh masyarakat, badan usaha, dan/atau pemerintah daerah. Banyak orang yang sudah kenal dengan bank sampah, tetapi tak sedikit yang masih asing ketika mendengar kata bank sampah.

Bank sampah lahir di tangan Bambang Suwerda. Ide bank sampah pertama kali terlintas di benak Bambang Suwerda seiring tingginya kasus demam berdarah di Bantul. Pasalnya, banyak tumpukan sampah di Bantul. Lalu Bambang Suweda pun mendirikan Bank Sampah Gemah Ripah di Dusun Badegan.

Bank sampah ini dikelola oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Bank sampah juga bukan bank, melainkan koperasi atau yayasan. Untuk mekanisme bank sampah sendiri, nasabah harus mendaftarkan diri terlebih dahulu di fasilitas bank sampah terdekat. Biasanya nasabah telah diberitahu terlebih dahulu mengenai pengelolaan sampah.  Sosialisasi yang dilakukan untuk nasabah yakni melibatkan minimalisasi sampah pada sumbernya dengan membatasi penumpukan sampah dan menggunakan kembali sampah.

Langkah selanjutnya setelah ditetapkan sebagai nasabah adalah memilah limbah atau sampah yang akan dibawa ke bank pengolahan sampah terdekat. Jenis sampah yang boleh ditampung atau disimpan di bank pengolahan sampah menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 14 Tahun 2021 Lampiran I diantaranya yaitu sampah yang mengandung B3 dan/atau limbah B3, sampah yang mudah terurai oleh proses alam, sampah yang dapat dimanfaatkan dan didaur ulang, atau limbah lainnya

Sebelum menyetorkan sampah, perlu dipastikan bahwa sampah yang akan disetorkan hanyalah sampah kering atau anorganik. Setelahnya sampah yang sudah dipilah dapat dimasukkan ke dalam satu wadah dan diberi tanda atau label untuk memudahkan dalam proses penyetoran. 

Sampah yang telah ditempatkan dalam suatu wadah kemudian dikumpulkan atau disetorkan. Proses pengumpulan sampah dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara, yaitu pemilik tempat produksi sampah (nasabah) mengangkut sampah yang telah dikumpulkan ke bank sampah terdekat, atau pengelola bank sampah yang akan mengangkut sampah dari sumber sampah (nasabah) ke bank sampah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun