Tetapi, dibalik banyaknya manfaat yang di dapat dari berkembangnya teknologi tersebut. Tidak sedikit pula dampak negativ yang bisa di timbulkan, yang mana dampak tersebut berlawanan dengan nilai nilai Pancasila. Seperti contohnya, yaitu :
1. Cyber bullying
Cyber bullying merupakan tindakan perundungan yang biasa ternjadi di dunia maya. Umumnya, tindakan ini terjadi di media sosial, game online, dan berbagai macam platform lainnya. Cyber bullying memiliki dampak yang lebih parah dari kasus bullying di dunia nyata. Korban bunuh diri  akibat. Selain itu, cyberbullying juga melanggar norma norma yang terkandung dalam Pancasila sila ke 2 yang berbunyi "Kemanusiaan yang beradab". Dalam sila ke 2 terkandung bahwa sebagai sesama manusia, kita harus saling menghargai dan menjaga harkat dan martabat antar sesama. Kasus cyber bullying dapat teratasi apabila setiap manusia mengerti dan memahami bahwa saling menjaga dan menghargai hak orang lain merupakan kewajiban yang harus dilakukan sesama manusia.
2. Penyebaran hoax
Hoaks adalah berita atau informasi bohong yang  dibuat seolah-olah benar adanya. Tujuan dari berita bohong adalah membuat masyarakat merasa tidak aman, tidak nyaman, dan kebingungan. Berita hoax dapat di cegah apabila masyarakat bisa lebih jeli dalam menerima informasi baru. Hoax atau berita bohong merupakan salah satu pelanggaran penerapan Pancasila, yaitu melanggar sila ke 3 yang berbunyi "Persatuan indonesia". Karena bahaya yang di timbulkan sangat berbahaya, pemerintah sangat menentang Tindakan penyebaran hoax dan menghimbau kepada masyarakat agar bisa lebih berhati hati lagi dalam menerima informasi.
3. Konten  asusila, pornografi dan lainnya Â
Selain sebagai wadah mencari informasi, internet juga terkadang di salahkan gunakan oleh beberapa pihak untuk menyebarkan segala bentuk konten yang melanggar undang undang maupun peraturan yang berlaku di Indonesia. Dan konten ilegal seperti itu terkadang di akses oleh beberapa kalangan baik yang masih di bawah umur maupun Dewasa. Penyebaran konten tersebut merupakan pelanggaran dari sila ke 2 yang berbunyi "kemanusiaan yang adil dan beradab ". Saat ini, pemerintah sendiri masih terus menangani agar konten illegal tidak bisa beredar di Indonesia.
4. Cybercrime
Cybercrime merupakan tindakan illegal yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab demi mendapatkan keuntungan ataupun untuk menjatuhkan seseorang. Cybercrime dapat berupa manipulasi data, pencurian data, pencurian akses pada akun tertentu sepertii akun sosial media dan lain lain. Oleh karena itu, hal ini bertentangan Pancasila sila  ke 2 yang berbunyi , kemanusiaan yang adil dan beradab karena cyber crime bertjujuan untuk mengambil hak dan menjatuhkan martabat seseorang.
Oleh karena itu, dibalik pesatnya kemajuan teknologi tersebut. Kita sebagai warga yang tertib dan teratur, kita wajib mematuhi semua peraturan dan ketentuan yag berlaku. Kita juga harus bisa menghindari bahaya yang ditimbulkan dari kemajuan teknologi tersebut, tetap berhati hati dan selalu gunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H