LATAR BELAKANG
Tax amnestydimulai pada tahun 1964 di era pemerintahan Soekarno. Kebijakan ini di buat untuk mengembalikan dana revolusi. Tetapi kebijakan ini tidak berjalan dengan baik. Pada tahun 1984 tax amnestydilaksanakan kembali. Kebijakan tax amnestykedua ini dibuat untuk mengubah sistem perpajakan di Indonesia dari official-assesment(besarnya jumlah pajak ditentukan oleh pemerintah) di ubah menjadi self-assesment(besarnya jumlah pajak ditentukan sendiri oleh Wajib Pajak). Tetapi kebijakan tax amnestyini juga belum berjalan sempurna. Pada tanggal 1 Juli 2016 presiden republik Indonesia Joko Widodo mengesahkan Undang-Undang Tax Amnesty No 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak.
Hal pertama yang melatarbelakangi adanya kebijakan tax amnesty di Indonesia saat ini yaitu terdapat Harta milik warga negara baik di dalam ataupun di luar negeri yang belum atau belum seluruhnya dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan. Berdasarkan Undang-Undang tax amnesty, individu yang mendeklarasikan kekayaan yang selama ini di sembunyikannya di luar negeri, dan bersedia menarik dana itu dan menginvestasikannya di dalam negeri ia akan hanya dikenai pajak 2%.
Yang kedua yaitu untuk meningkatkan penerimaan negara dan pertumbuhan perekonomian serta kepatuhan dan kesadaran Wajib Pajak. Indonesia membutuhkan dana untuk pembangunan yang sangat besar. Wajib Pajak masih memiliki kepatuhan yang secara keseluruhan masih rendah sehingga partisipasi masyarakat dalam pembangunan belum optimal.
Penyebab lainnya adalah kasus panama papers tentang praktik penyembunyi kekayaan dan upaya menghindari pembayaran pajak di luar kelaziman. Pada akhirnya kasus ini bocor dan memperlihatkan bahwa kepercayaan publik dilanggar ketika perusahaan dan orang kaya dapat menyembunyikan uang mereka tanpa melanggar hukum.
Presiden Joko Widodo melakukan sosialisasi ke berbagai daerah di luar pertemuan yang bersifat tertutup itu. Presiden menggelar sosialisasi tax amnesty di Surabaya yang di hadiri 2700 pengusaha se-Jawa Timur. Sosialisasi ini di pimpin langsung oleh Presiden, tujuannya agar para pengusaha yakin bahwa pemerintah bersungguh-sungguh dengan kebijakan ini.
TAX AMNESTY
Tax amnesty merupakan salah satu dari kebijakan pemerintah di bidang perpajakan yaitu penghapusan pajak yang seharusnya terutang dengan membayar tebusan dalam jumlah tertentu yang bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi Wajib Pajak yang tidak patuh menjadi patuh dan memberikan tambahan penerimaan pajak. Kebijakan ini dilakukan agar Wajib Pajak nantinya dengan sukarela patuh untuk membayar pajak.
Menurut bahasa, amnesty berasal dari bahasa Yunani “amnestia” yang berarti lupa akan suatu hal atau kejadian yang telah berlalu. Berkaitan dengan kebijakan pemerintah tax amnesty, maka di berikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk memperbaiki atas kekurangan pembayaran pajak yang terutang di masa lalu dengan membayar seluruh kekurangan pokok pajak akan tetapi Wajib Pajak di bebaskan dari sanksi denda, bunga dan sanksi pidana fiskal yang biasa di sebut tax crime. Sebagaimana yang telah di atur dalam Undang-Undang No 11 2016 tentang Pengampunan Pajak “Tax Amnesty adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap Harta dan membayar Uang Tebusan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.”
Ada beberapa pertimbangan yang harus dilakukan sebelum melakukan pengampunan pajak, yaitu :
ᴥ Underground economy adalah kegiatan ekonomi yang sengaja disembunyikan untuk menghindari pembayaran pajak.