Tax amnesty ini di benarkan oleh syari’at Islam karena harta atau uang yang seharusnya dapat membantu kepentingan umum tidak lagi di simpan untuk kepentingan pribadi atau perusahaan tertentu. Jika pajak dibagikan secara benar dan adil itu di perbolehkan, menurut empat madzhab dengan penamaan yang berbeda-beda.
DAFTAR PUSTAKA
Kurnia, Siti Rahayu. Perpajakan Indonesia (Konsep & Aspek Formal),(Yogyakarta : Graha Rahayu, 2010)
Nama  : Anis Fatul Romadiyah
NIM Â Â : 931343114
Kelas  : L
Dosen  : Arif Zunaidi,SHI.,MEI.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!