Mohon tunggu...
Anis NS
Anis NS Mohon Tunggu... Administrasi - Aniss

Pelajar

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Dampak Kondisi Sosial

20 Juni 2021   23:38 Diperbarui: 21 Juni 2021   00:31 136
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Usaha peternak ayam pernah dituding sebagai usaha yang mencemari lingkungan, karena tempat yang tidak terlalu jauh dengan permukiman warga desa, jadi bau tidak sedap pada saat panen datang banyak lalat yang masuk dipermukiman warga, dan juga bau dari kandang ayam yang menyengat sangat menganggu. 

Tetapi walaupun seperti itu warga tetap menerima walaupun ada rasa marah untuk dikatakan. Hal tersebut juga dikarenakan kurangnya manajemen dalam pengelolahan limbah dan lalu lintas ayam pasca panen tiba. Masalah teknologi harus sangat diperhatikan oleh para pengusaha peternakan, seharusnya sudah menggunakan alat teknologi untuk mengatasi limbah dari peternakan tersebut, limbah dari ternak yang berupa kotosan ayam bisa dimanfaatkan dan diolah menjadi biogas dan pupuk dengan menggunakan mesin.

Subjek dalam penelitian ini adalah pemilik usaha peternakan ayam pedaging di Desa Sembung Kecamatan Sukorame Kabupaten Lamongan, sedangkan objek dari penelitian ini adalah dampaknya dan juga strategi pengembangan usaha peternakan ayam pedaging tersebut.

Di sini juga dilakukan  jual beli atau di pasarkan kepada masyarakat Desa, untuk transaksinya dilakukan dengan penimbangan ayam pedaging ini biasanya 1 ekor ayam bisa mencapai 3-5 kilo, untuk penjulannya dilakukan dengan transparan tidak ditutup -- tutupi, apabila jika ada cacatnya dari ayam pedaging tersebut boleh dikembalikan atau meminta ganti untuk ayam pedagingnya.

Jual beli secara ematologi ialah pertukaran sesuatu dengan sesuatu yang lain kata lain dari Ba'I (jual beli) adalah at-tijarah yang berarti perdagangan. Sebagaimana dengan firman Allah QS Fatir : 29 :

Arti: Sesungguhnya orang-orang yang selalu membaca kitab Allah dan mendirikan shalat dan menafkahkan sebahagian dari rezeki yang Kami anugerahkan kepada mereka dengan diam-diam dan terang-terangan, mereka itu mengharapkan perniagaan yang tidak akan merugi.
Dan secara terminology jual beli adalah berupa transaksi penukaran selain dengan fasilitas dan kenikmatan.

Dasar hukum jual beli disyariatkan atas dasar consensus kaum muslimin dikarenakan kehidupan umat manusia tidak bisa tegak tanpa adanya aktivitas jual beli. Berikut adalah dasar hukum jual beli yaitu sebagai berikut :

QS. Al-Baqarah : 275 :

Artinya :  Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah. Barangsiapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.

Dengan itu transaksi jual beli ini dianjurkan harus jujur dan tidak merugikan pihak pembeli ataupun produsen.
Landasan Teori

Susilo (2010)
Tentang dampak usaha peternak ayam pedaging perlunya usaha yang tepat untuk mengatasi masalah dampak yang ditimbulkan yaitu dengan menjaga kebersihan, penambahan zeolite dan srarbio probiotik pada pakan, penambahan kapur pada kotoran, memanfaatkan limbah peternakan dan biosecurity yang baik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun