Mohon tunggu...
ANIS FITRIYAH
ANIS FITRIYAH Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Universitas KH. Achmad Shiddiq Jember

Menulis

Selanjutnya

Tutup

Financial

Praktik Predatory Pricing Kuasai Data dan Perilaku Konsumen

7 Oktober 2023   18:55 Diperbarui: 7 Oktober 2023   19:02 207
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Seperti yang telah diketahui bahwa pemerintah secara resmi menutup platform TikTok Shop pada hari rabu (04/10/2023). Hal ini membuat pedagang dan pembeli tidak bisa melakukan jual beli melalui apk TikTok.

Hal ini menimbulkan pro kontra antara masyarakat dan UMKM yang terdampak. Keberadaan platform perdagangan digital atau e-commerce yang berbasis media sosial ini dianggap mengganggu bahkan bisa mematikan UMKM di Indonesia. Banyak para pedagang UMKM yang mengeluh akan keberadaan penjual di sosial commerce. Salah satu penyebab UMKM kalah bersaing adalah dengan adanya harga yang ditawarkan lebih murah dibandingkan harga yang ditawarkan pedagang offline.

Penetapan harga yang terkesan tidak masuk akal ini sangat menggiurkan konsumen untuk membeli produk yang ditawarkan. Pada awalnya konsumen akan diuntungkan karena bisa membeli produk dengan harga yang murah. Tetapi  ketika pelaku usaha sukses dalam menjalankan strateginya sehingga ia tidak memiliki pesaing lagi, maka pelaku usaha akan menaikkan kembali harga bahkan relatif lebih tinggi dari harga sebelumnya agar mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya untuk menutupi kerugian yang diderita pada saat penetapan harga yang sangat rendah. Setelah hal itu terjadi, ketika konsumen membutuhkan produk tersebut dan tidak ada lagi pesaing  lantaran barang sudah dimonopoli, maka konsumen mau tidak mau akan tetap membelinya meskipun dengan harga yang tinggi.

Dengan adanya iming-iming harga murah, ribuan bahkan jutaan data dari konsumen dapat terekam dan menjadi alat untuk menguasai ekonomi. Seperti yang diungkapkan presiden Jokowi bahwa sebuah aplikasi bisa menjaring  123 juta konsumen dalam hitungan bulan karena pembelian yang masif. Artinya perilaku konsumen sudah dipegang, arahnya mau kemana sudah bisa ditebak. Lebih bahayanya lagi barang yang di beli konsumen 90% produk impor yang harganya murah bukan produk lokal dari UMKM. Disisi lain, presiden jokowi mewanti-wanti agar indonesia tidak hanya menjadi konsumen dalam perdagangan digital, terutama barang yang dijual adalah produk impor.

Presiden juga mengingatkan agar  melindungi kedaulatan  digital melalui regulasi yang bisa mempertahankan kandungan dalam negeri. “jaga betul namanya aset digital kita. Jaga betul data, informasi, akses pasar semuanya. Nanti bisa menyangkut politik”, kata Jokowi.

Dalam islam sendiri perilaku ini secara tegas dilarang karena dapat menimbulkan kemudharatan bagi masyarakat luas. Predatory pricing dengan maksud membahayakan orang lain dilarang karena merupakan kompetisi yang bersifat curang dan mematikan produk pesaing. Namun jika dilakukan dengan prosedur dan ketentuan yang benar maka diperbolehkan. Salah satunya sporadik yang sifatnya hanya sementara dan hanya menghabiskan produk yang sudah lama (cuci gudang).

Sebagai konsumen yang baik, dalam menyikapi praktik predatory pricing kita harus melakukan beberapa hal diantaranya

  • Membuat pos keuangan yang bijak.
  • Penting bagi kita untuk dapat mengalokasikan dana yang kita miliki dengan membuat proyeksi pengeluaran secara bijak, baik untuk alokasi kebutuhan pokok dan tabungan.
  • Membuat daftar belanja dan update informasi promo terkait.
  • Dengan membuat daftar belanja kita menjadi lebih tahu mana yang harus lebih diprioritaskan. Maka dari itu, kita dapat mencari informasi terkait promo atau diskon guna memenuhi prioritas tersebut.
  • Lebih kritis dalam menyikapi deep discounting.
  • sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, setiap orang atau pihak yang merasa dirugikan dan mengetahui telah terjadi atau patut diduga telah terjadinya jual rug atau penetapan harga yang sangat rendah, dapat dilaporkan secara tertulis kepada KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun