Mohon tunggu...
Ani Rahmawati
Ani Rahmawati Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Pelajar

Kesulitan akan gampang dipecahkan dengan mengubah cara pandang

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Fenomena Penggunaan Eyelash Extension Terhadap Wanita Muslim

28 Februari 2023   19:30 Diperbarui: 13 Maret 2023   22:30 598
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sudah menjadi hal yang wajar bagi para wanita jika mereka merias dirinya agar terlihat cantik.Hal tersbut ditunjukkan untuk menarik laki-laki atau membuat hati seorang suami menjadi senang karena melihat kecantikan sang istri. Pada zaman sekarang ini sudah banyak kosmetik kecantikan yang dijual di pasaran.bahkan ada kosmetik yang sudah anti air (Waterproof) selain itu metode kecantikan di zaman modern saat ini juga banyak macamnya salah satunya adalah eyelash extention.

Eyelash Extension adalah suatu metode perawatan yang bertujuan untuk memperpanjang,mempertebal dan memperlentik bulu mata dengan cara memasang atau menyambung bulu mata dengan bulu mata yang palsu. Perawatan ini muncul karena banyak wanita kurang percaya diri dengan keadaan bulu mata yang kurang lentik. Dalam berdandan atau melakukan perawatan kecantikan setiap wanita pasti ingin mendapatkan hasil yang maksimal, Hal ini bertujuan untuk  mendapatkan kepuasan diri dibandingkan dengan dulu.  Zaman sekarang ini banyak metode kecantikan yang sasaran penggunaan eyelash extension tersebut tidak mengenal umur baik wanita dewasa ataupun bahkan anak anak. Eyelash Extension ini merupakan metode kecantikan  yang mulai banyak dilakukan oleh para wanita di indonesia hasilnya yang memuaskan menjadikan metode ini semakin terkenal di indonesia,Lalu bolehkah melakukan eyelash extension dalam ajaran islam atau ushul fiqh,bagaimana hukum bagi para wanita yang melakukan metode kencantikan eyelash extension tersebut ?

Eyelash extension atau tanam bulu mata disamakan dengan menyambung rambut. Karena jika dikaji dengan ushul fiqh maka tidak ditemukan pembahasan yang membahas dengan rinci mengenai eyelash extension, sehingga harus dengan menggunakan metode qiyas yang diambil dari hukum menyambung rambut.Dalam hal ini ada beberapa pendapat yang menjelaskan hukum menyambung rambut salah satunya dari Yusuf Qardhawi yang menjelaskan bahwa menyambung rambut dilarang dalam perhiasan wanita, Dilihat berdasarkan hadis:

Dari Abu Hurairah meriwayatkan bahwa seorang perempuan datang kepada Rasulullah SAW dan berkata "wahai Rasulullah,Sesungguhnya aku memiliki seorang anak perempuan yang akan menikah, Sedangkan rambutnya telah rontok karena penyakit campak. Apakah aku boleh menyambungnya?

Rasulullah Shallallahualaihi wasallam menjawab:"Allah melaknat Al-washilah (orang yang menyambung rambut) dan al-mustaushilah(orang yang minta disambungkan rambutnya)."(HR. Bukhari dan Muslim).

Berasal uraian di atas, ada dakwaan menghubungkan rambut dengan hal lain,Sebab menunjukkan perbuatan tersebut haram. Ini karena terdapat unsur tipu daya seperti mengganti ciptaan Allah. Jadi eyelash extansion adalah proses menanam rambut manusia bulu binatang atau bahan sintetis ke area kelopak mata. artinya perbuatan tadi termasuk menghubungkan rambut menggunakan sesuatu yang lain yang tidak boleh sesuai hadits serta ayat di atas.

Pendapat-pendapat diatas bisa dijadikan menjadi dasar atau teori untuk menganalisis penggunaan eyelash extension menggunakan metode di qiyaskan yang mana menyambung rambut menjadi Asalnya,Eyelash extension sebagai furu' nya serta menyambung merupakan illat nya. dengan dasar ini maka bisa dikatakan bahwa eyelash extension tidak boleh pada fiqh khususnya pada berhias, sebab dari dasar-dasar yg telah dijelaskan di atas bahwa eyelash extension tidak boleh baik itu memakai rambut asli atau pun buatan.

Eyelash extension pula termasuk sesuatu yang bisa membahayakan diri maksud membahayakan diri disini adalah membahayakan kesehatan pada mata.

Eyelash extension dapat menyebabkan bulu mata orisinil (bulu mata asli ) rontok karena tertumpuk oleh bulu mata yg dipakai saat pemasangan eyelash extension. Terdapat beberapa cara buat mengaplikasikan extension bulu mata tetapi banyak pemilik salon yang sering melakukan kesalahan,seperti penanaman pada kelopak mata yang mengakibatkan mata perih serta gatal. dampaknya akan sering menggaruk di area mata dan lem yang digunakan dalam eyelash extension tersebu masih kuat maka lem tersebut menarik bersama kulit mata sehingga mengakibatkan iritasi di area kelopak mata serta adanya rasa gatal dan perih di area mata.Selain itu ada juga bahaya lain dari penggunaan eyelash extension yaitu alergi sebab lem yang dipergunakan mengandung bahan kimia yag terlalu keras untuk mata. Reaksi alergi ini berujung di rasa gatal serta pembentukan bintik merah di area kelopak mata. Bila terus menerus menyentuh rasa gatal di area mata tersebut berakibat luka atau alergi akan menyebar ke semua bagian mata.

Sesuai penjelasan diatas disimpulakn bahwa penggunaan eyelash extension hukumnya haram. 

*pertama eyelash extension termasuk dalam mengubah ciptaan Allah. Adanya larangan 2 yang terkait tentang eyelash extension tersebut yaitu pertama berkaitan dengan adanya rasa tidak bersyukur atas ciptaan Allah SWT

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun