Mohon tunggu...
Aniqotul Laelah
Aniqotul Laelah Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa aktif

Hallo...namaku Lala. Hobiku membaca buku tapi kalau lagi pengen aja sih.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Membongkar Dilema Bea Cukai: Perspektif Kewarganegaraan dalam Konteks Globalisasi

2 Mei 2024   12:00 Diperbarui: 2 Mei 2024   12:04 133
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: bisnis.tempo.co

Kewarganegaraan liberal memandang kebebasan individual yang memuat di dalamnya sejumlah hak-hak dasar sebagai prinsip utama, seperti: hak hidup, hak kebebasan, dan hak milik (John Locke dan John Stuart Mill).

Bea cukai sering kali menjadi pusat perhatian dalam ranah ekonomi global. Sebagai salah satu instrument utama dalam regulasi perdagangan internasional, bea cukai tidak hanya mencerminkan kebijakan suatu negara terhadap impor dan ekspor, tetapi juga memiliki dampak yang signifikan terhadap dinamika ekonomi, perdagangan internasional, dan bahkan hubungan diplomatik antarnegara.

Dalam konteks globalisasi ekonomi yang semakin terintegrasi, pertanyaan yang muncul adalah bagaimana menemukan keseimbangan yang tepat antara perlindungan ekonomi dan mempertahankan arus perdagangan yang bebas dan adil ?. Ini adalah dilema mendasar yang memunculkan berbagai pandangan dan pendekatan yang beragam. Artikel ini akan menjelajahi tentang peran bea cukai dalam konteks kewarganegaraan global.

Bea Cukai: Antara Perlindungan dan Pembatasan

Bea cukai telah lama menjadi instrument penting dalam kebijakan ekonomi suatu negara. Fungsinya yang utama adalah untuk mengatur arus barang impor dan ekspor, serta mengendalikan perdagangan internasional agar sesuai dengan kebijakan nasional. Namun dalam konteks globalisasi, peran bea cukai tidak hanya sebatas pada aspek ekonomi, tetapi juga memiliki implikasi sosial dan politik yang mendalam.

Proteksi atau hambatan dalam perdagangan internasional berdasar pada alasan pertahanan nasional. Indrustri-industri tertentu membutuhkan perlindungan dari impor karena sangat penting untuk pertahanan nasional dan perlu bertahan hidup dengan relatif tidak menguntungkan dibandingkan dengan pesaing luar negeri. Hal tersebut juga untuk melindungi industri yang baru tumbuh (infant industry). (Donald A. Ball dan Wendel H. McCulloch, 2000).

Larangan impor barang berdasarkan pasal 50 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014, pemerintah melarang impor atau Ekspor barang untuk kepentingan nasional dengan alasan untuk melindungi keamanan nasional, melindungi hak kekayaan intelektual, dan melindungi kesehatan dan keselamatan manusia. Sedangkan pembatasan impor barang dapat dilakukan oleh pemerintah dengan alasan untuk melindungi industri dalam negeri dan menjaga neraca perdagangan.

Implikasi Kewarganegaraan Global

Dalam era globalisasi, identitas kewarganegaraan menjadi semakin kompleks dan beragam. Banyak individu yang memiliki kewarganegaraan ganda atau bahkan lebih dari dua negara. Dalam konteks ini bea cukai dapat menjadi dilema bagi individu dengan kewarganegaraan ganda.

Pertimbangan situasi seseorang yang memiliki kewarganegaraan ganda dari dua negara, A dan B. Dia tinggal dan bekerja di negara A, Tetapi memiliki bisnis kecil yang menjual produk impor dari negara B. Dia harus mengimpor barang-barang tersebut ke negara A untuk dijual kepada pelanggan lokal. Namun, ketika dia mencoba mengimpor barang-barang tersebut, dia dihadapkan pada beberapa masalah bea cukai yang rumit. Dalam hal ini, bea cukai dapat menjadi kendala yang signifikan, karena dapat timbul pertanyaan tentang tarif yang dikenakan produser impor, dan penerapan aturan pajak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun