Mohon tunggu...
Aniqotul
Aniqotul Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Harta dalam Ekonomi Islam

26 Februari 2017   12:40 Diperbarui: 26 Februari 2017   22:00 1923
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

  • Harta adalah sesuatu yang bernilai dan sangat dicintai oleh manusia,kenapa tidak?karena dengan harta manusia dapat melakukan berbagai hal entah baik atau buruk, ada banyak cara untuk mendapatkan harta baik halal maupun haram. Biasanya seseorang akan melakukan kecurangan ketika mereka tidak puas dengan apa yang didapatkan. Dan harta merupakan salah satu kebutuhan primer dalam kehidupan manusia. Dan dalam mewujudkan kebutuhan ekonomi , sesungguhnya allah telah menyediakan sumber daya di alam raya untuk kita gunakan atau manfaatkan[1] kita sebagai umat islam dilarang untuk bersifat bakhil (kikir) dalam mengkonsumsi harta. Kebanyakkan manusia mencari harta itu hanya sebagai sarana untuk mendapatkan kehormatan dan kekuasaan. Dengan harta mereka bisa menjadi kaya, dan orang kaya dianggap memiliki segalanya dan berkuasa dalam menentukan nasib orang-orang yang bergantung padanya.[2]
  • Berdasarkan konsep ekonomi islam, Allah adalah sebagai pemilik harta yang hakiki, sedangkan kepemilikan manusia hanya bersifat relatif, artinya manusia hanya sebagai penerima sementara atau penerima titipan (pemegang amanah) yang kelak harus mempertanggung jawabkan dihadapan Allah subhanahu wa ta’ala. [3]Namun konsep ini berbeda dengan konsep ekonomi konvesional yang mengartikan bahwa harta bersifat absolut atau mutlak milik individu. Perbedaan kepemilikan harta dalam ekonomi islam dengan ekonomi konvensional berimplikasi pada banyak hal, salah satunya adalah pemanfaatan harta yang dititipkan ini pun haruslah disesuaikan dengan apa yang ditentukan sang pemilik. Terutama dengan memperhatikan masalah halal haram, dan kemaslahatan dari pemanfaatan harta tersebut. Berdasarkan pengertian tersebut, harta meliputi segala sesuatu yang digunakan manusia dalam kehidupan sehari-hari (duniawi). Pandangan islam terhadap harta adalah pandangan yang tegas dan bijaksana, karena Allah SWT menjadikan harta sebagai hak milik-Nya, kemudian harta ini diberikan kepada orang yang dikehendakinya untuk dibelanjakan pada jalan Allah. Ada juga larangan-larang yang berkaitan dengan aktivitas ekonomi seperti produksi (memperdagangkan barang terlarang), disribusi (perdagangan yang memakai bunga), dan konsumsi ( pemborosan).[4] Biasanya cara mrmperoleh harta akan berpengaruh terhadap fungsi harta, seperti orang yang memperoleh harta dengan mencuri biasanya ia memfungsikan harta untuk kesenangan semata. Orang yang mencari harta dengan cara halal biasanya memfungsikan hartanya untuk hal-hal yang bermanfaat.
  • Ada beberapa fungsi harta dalam ekonomi islam yaitu:
  • Harta berfungsi untuk menyempurnakan ibadah, yakni melaksanakan muamalah di antara sesama manusia melalui zakat,infaq dan sedekah.
  • Untuk meneruskan kehidupan dari hari ke hari memungkinkan manusia untuk menikmatinya dengan baik-baik dan tidak berlebihan
  • Harta sebagai ujian keimanan, hal iini untuk menyeimbangkan antara dunia dan akhirat
  • Untuk mengembangkan ilmu-ilmu
  • Untuk menumbuhkan silaturahmi[5]

[1] Abdullah al-Muslih,Shalah Ash-shawi, fikih ekonomi keuangan islam, darul haq,(jakarta:2004),hlm.73

[2] Hermawan kartajaya.syariah marketing. Bandung,mizan.2006.hlm 14

[3] Kautsar riza salman .akutansi perbankan syariah.padang: Akademik Permata.2012.hlm22

[4] http://fiqihmuamalah924.blogsport.com/2011/02/teori-harta.html

[5] Hendi suhendi,fiqih muamalah,(jakarta:PT Raja Grafindo persada,2002),hlm.29

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun