Mohon tunggu...
Aniqotul
Aniqotul Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Dampak Korupsi

7 November 2016   06:24 Diperbarui: 7 November 2016   06:47 21
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Mungkin sudah bosan mendengar kata korupsi, karna memang kasus korupsi tidak akan ada ujungnya, korupsi suatu tindakan yang merugikan orang lain dan sangat sulit dibasmi yang merugikan orang lain dan banyak pihak lainnya, kasus korupsi pula yang menyebabkan turunnya keuangan negara yang menjadikan ekonomi Negara menurun drastis,seperti contoh kasus berikut :

Pengusaha eksport barang bahan dasar kayu, pemerintah Indonesia telah mewajibkan untuk memiliki sertifikat BRIK dan ETPIK yang dikeluarkan oleh Departemen kehutanan ,selain digunakan untuk memvalidasi jumlah kayu yang digunakan,  juga digunakan sebagai salah satu syarat dokumen eksport sehingga pemerintah bisa memantau berapa jumlah eksport yang dilakukan untuk mengetahui besarnya pajak yang harus dibayar para pengusaha. Namun, tidak sedikit pengusaha yang menyewa kedua dokumen tersebut (bahkan dokumen eksport yang lain) untuk menghindari membayar pajak kepada pemerintah. Dengan menyewa dokumen dari perusahaan lain (bahkan disinyalir ada perusahaan khusus yabg menyewakan dokumen-dokumen eksport). Semua transaksi eksport tidak bisa dipantau oleh pemerintah sehingga para pengusaha bisa terlepas dari kewajiban membayar pajak. 

Dampak-dampak korupsi dari kasus tersebut :

1.dampak ekonomi

     Menyebabkan kerugian Negara yang membuat ekonomi Negara semakin minim

2.dampak politik

    Masyarakat tidak akan percaya dengan Lembaga-lembaga yang bersangkutan

3.dampak pertahanan dan keamanan

   Jika kasus korupsi ini terjadi terus menerus tidak akan ada pertahanan dan keamanan yang dapat dipercaya lagi

4.dampak hukum

     Menganggap enteng hukum yang ada, jika tidak dipertegas maka orang-orang atau lembaga-lembaga yang bersangkutan akan tetap menyepelekan hukum yang kurang berlaku tersebut

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun