Pandemi di negeri ini masih belum usai. Dampaknya pun masih dirasakan di semua sektor termasuk sektor ekonomi. Masih banyak rakyat yang menurun pendapatannya, bahkan tidak sedikit yang kehilangan mata pencahariannya.
Namun di tengah sulitnya rakyat mencari pendapatan yang belum stabil. Pemerintah justru mengambil kebijakan menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN).Â
Dilansir dari kompas.com, Pemerintah bersama DPR RI sepakat menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 11 persen pada April tahun 2022 mendatang. Hal ini seiring dengan disahkannya UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, tarif PPN akan kembali naik mencapai 12 persen pada tahun 2025, dengan mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat. (kompas.com 7/10/2021).
Kenaikan tarif Pajak pertambahan nilai (PPN) akan sangat berpengaruh terhadap melemahnya ekonomi rakyat. Kenaikkan PPN akan menaikkan harga jual barang sehingga akan menurunkan daya beli masyarakat. Sementara dampak dari pandemi masih berpengaruh terhadap menurunnya pendapatan rakyat. Jika rencana pemerintah menaikkan PPN benar terealisasi, maka itu adalah sebuah bentuk kezaliman negara terhadap rakyatnya.
Tidak mengherankan bila hal ini terjadi di negara ini. Negara yang menganut sistem ekonomi kapitalisme. Yang mana pajak adalah sumber utama pendapatan negara. Maka berbagai cara akan dilakukan untuk menaikkan sumber pendapatan negara termasuk menaikkan tarik pajak.
Padahal negara kita ini kaya akan sumber daya alamnya. Jika sumber daya alamnya dikelola dengan baik akan dapat digunakan untuk kepentingan rakyatnya. Sayangnya negeri ini telah salah mengelola sumber daya alamnya, yang justru diserahkan kepada asing.
Berbeda dengan Sistem ekonomi kapitalisme yang menjadikan pajak sebagai sumber utama pendapatan negara. Sistem ekonomi Islam tidak akan menjadikan pajak sebagai sumber utama pendapatan negara. Kalau pun terpaksa harus memungut pajak, itu pun disaat khas negara di Baitul mall sedang dalam keadaan kosong dan dalam kondisi darurat. Dan hanya diambil dari rakyat yang benar-benar kaya.
Dalam Negara yang menganut sistem Islam (khilafah) memiliki 12 sumber pendapatan negara.Â
Bagian Fa'i dan Kharaj berupa ghonimah, fa'i, Kharaj, jizyah, tanah, dhoribah.
Bagian kepemilikan umum berupa migas, listrik, pertambangan, laut, sungai, perairan, hutan, Padang rumput dan tempat-tempat khusus.