Korupsi merupakan hal atau perilaku yang tidak baik dan melanggar hukum  juga merugikan diri sendiri dan keuangan negara,  maka bagi banyak orang korupsi bukan lagi suatu pelanggaran hukum melainkan suatu kebiasaan bagi manusia yang sering dilakukan berbagai orang dalam hal ini mantan wali kota probolinggo  korupsi di tuntut 5 tahun.
Dalam perkara yang sama jaksa menuntut  mantan wali kota probolinggo dengan hukuman lima tahun penjara  maka dari itu jauhkan hal-hal yang tidak baik dan tidak seharusnya dilakukan dalam persegi apapun namun disini juga membutuhkan kesadaran pribadi masing-masing dalam melakukan langkah-langkah  setiap titik-titiknya, disini tim penyidik kejaksaan agung nenangkap dan menahan wakil wali kota probolinggo.
Terdakwah melanggar pasal 3 undang-udang nomr 31 tahun 1999 tentang tindak pindana korupsi, berdasarkan informasi dari pihak terkait merupakan rekan yang mengerjakan proyek dana alokasi khusus pendidikan 2009 dana APBN yang diglontorkan untuk kota probolinggo itu nilainya sekitar RP 15 miliar dan di gunakan untuk membantu pembangunan fisik sekolah dalam pengelola anggaran dan disini di duga  ada penyelewengan hingga menimbulkan kerugian negara.  RP 1,68 miliar.
Kejaksaan telah menetapkan Sembilan tersangka dalam perkara ini lima tersangka sudah menjalani persidangan dan sudah dijatukan vonis. Perkara itu sempat ditangani kejaksaan agung sebelum di limpahkan ke kejaksaan probolinggo.
     Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H